Showing posts with label Kredit. Show all posts
Showing posts with label Kredit. Show all posts

Wednesday, 8 December 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra HasanMengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal kerja

Bahwa Pinjam-meminjam uang kepada Lembaga pembiayaan untuk modal kerja produksi dapat diartikan dengan transaksi kredit / pembiayaan modal kerja dimana hasil pencairan kredit digunakan untuk modal pembelian bahan-bahan baku produksi serta proses produksi dan setelah barang jadi maka barang dijual kepada pihak ketiga (Alur 1)

Bahwa setelah barang jadi tersebut dijual dan hasil penjualan diterima maka hasil penerimaan uang tersebut setelah dikurangi keuntungan yang diharapkan harus digunakan untuk menurunkan outstanding/pinjaman kepada pihak pembiayaan (kreditor), apabila ternyata uang penerimaan hasil penjualan tersebut secara sengaja tidak disetorkan kepada kreditor malahan digunakan untuk transaksi lainnya maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan (Alur 2)

Pasal 372


Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan-------------

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber:

KUHPIDANA dan Klik Tulisan Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber Gambar: Klik Tulisan Modal Kerja Dibawah:

Modal Kerja

Friday, 5 March 2021

MACAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Mengenal Macam Perjanjian Pembiayaan


Perjanjian Pembiayaan merupakan salah satu jenis perjanjian tidak bernama namun sangat populer di masyarakat saat ini. Perjanjian pembiayaan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal usaha maupun barang-barang konsumtif lainnya tapi juga mendorong tumbuh semakin berkembangnya keberadaan lembaga pembiayaan non perbankan. 

Dalam praktiknya, perjanjian pembiayaan ini diantaranya : 

a) Perjanjian sewa guna usaha (leasing). Secara garis besar, perjanjian sewa guna usaha lebih menitikberatkan pada pemberian barang modal yang dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) maupun dengan hak opsi untuk dipergunakan oleh leasee (pihak penerima Leasing) selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala; 

b) Perjanjian anjak piutang (factoring agreement).Perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian pembiayaan yang melibatkan 3 pihak dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta manajemen piutang atau perjanjian pembelian dan pengurusan tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri; 

Sumber: 
Pakar Hukum Perusahaan 
Rekan Aslam Fetra Hasan.,S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Tuesday, 2 June 2020

Friday, 29 May 2020

Cara Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan diluar Lelang

Cara Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan diluar Lelang

Pelaksanaan eksekusi atas obyek benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dan hak tanggungan dapat dilakukan diluar mekanisme lelang, pelaksanaan eksekusi ini dengan cara penjualan dibawah tangan yang dilakukan oleh pihak debitor maupun kreditor.

Untuk eksekusi melalui mekanisme ini pihak debitor atau kreditor bersama-sama mencari pembeli yang berminat atas obyek jaminan tersebut. Dalam hal kesepakatan jual-beli terjadi maka hasil penjualan digunakan untuk melunasi sisa outstanding yang ada dan bilamana ada kelebihan maka akan dikembalikan kepada pihak debitor.

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, maka dapat dilakukan eksekusi atas benda yang dijadikan jaminan fidusia dengan cara penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), apabila debitur cidera janji, maka atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

Salam
AHP |ADVOKAT 

Thursday, 30 April 2020

PENGUSAHA WAJIB TAHU BEDA PKPU & KEPAILITAN

PENGUSAHA WAJIB TAHU BEDA PKPU & KEPAILITAN


Untuk Kepailitan, merujuk pada definisinya, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Sedangkan , PKPU yakni upaya debitur mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menunda kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Lebih lanjut, berikut terdapat empat perbedaan utama antara kepailitan dan PKPU. 
Pertama, dalam tahapan kepailitan mengenal adanya upaya hukum terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga, sedangkan PKPU tidak mengenal adanya upaya hukum apapun.
Dasar Hukum:
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 memberi peluang kepada pemohon atau termohon mengajukan kasasi jika merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga. Setelah kasasi, pemohon atau termohon masih diberikan kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kedua, UU Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa pengurusan atas harta debitur dalam kepailitan adalah kurator. Sementara dalam proses PKPU yang melakukan pengurusan harta debitor adalah pengurus.

Ketiga, dalam kepailitan, debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (boedel pailit) . Sedangkan dalam PKPU, debitor masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (setiap tindakan oleh pengurus perseroan dalam menjalankan aktifitas usahanya harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari pengurus) 

Keempat, kepailitan tidak mengenal batas waktu tertentu terkait penyelesaian seluruh proses kepailitan setelah putusan Pengadilan Niaga. Sebaliknya, PKPU mengenal batas waktu yakni PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.

AHP|ADVOKAT berpengalaman dalam setiap penanganan perkara terkait kepailitan dan PKPU. Percayakan penyelesaian masalah anda kepada tim AHP|ADVOKAT. Segera hubungi:
Hp/WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Sunday, 26 April 2020

Reschedule Sebagai Solusi Kredit Macet

Reschedule Sebagai Solusi Kredit Macet

Kredit macet merupakan risiko yang dihadapi saat debitor mengajukan kredit. Salah satu penyebab dari Kredit macet sering kali terjadi karena pengaturan cashflow debitor yang kurang tetap sehingga diakhir jadwal pemenuhan kewajibannya akan kesulitan dalam membayar kredit. 

Ada berbagai macam upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini, salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan reschedule kredit. 

Reschedule atau penjadwalan kembali kredit adalah pengubahan jadwal pembayaran kredit atau perubahan jangka waktu pemenuhan kewajiban. Reschedule kredit merupakan bagian dari restrukturisasi kredit. 

Dalam reschedule kredit, Jangka waktu kredit yang Anda punya bisa diperpanjang menurut kebijakan bank. Dengan perpanjangan jangka waktu kredit, maka kewajiban angsuran kredit setiap bulannya akan berkurang sehingga debitor diharapkan dapat mengatur kembali cashflownya
AHP|ADVOKAT
Registered Indonesian Advokat
HP/WA:081905057198

Wednesday, 22 April 2020

Kompetensi Pengadilan Niaga VS Pengadilan Negeri:Salah Mengajukan Gugatan Akibatnya Gugatan Ditolak!! 

Kompetensi Pengadilan Niaga VS Pengadilan Negeri:Salah Mengajukan Gugatan Akibatnya Gugatan Ditolak!! 

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara Kepailitan yang berkenaan dengan budel Pailit. 

Untuk pokok perkara gugatan sepanjang mengenai harta yang termasuk dalam budel pailit seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga.


Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka (7) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah :
- Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan : ‘Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dengan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.’
- Pasal 1 angka (7) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan : ‘Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam ruang lingkup peradilan umum.’
- Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan : “Yang dimaksud dengan ‘hal-hal lain’ adalah antara lain:
- Actio Pauliana;
- Perlawanan Pihak Ketiga; atau
- Perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus, menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit;
- Termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan Perseroan 
dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.


Kesimpulan :
Dengan mendasarkan pada Pasal 3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka (7) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pengajuan ‘gugatan hal- hal lain’ utk kompetensi Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.

AHP |ADVOKAT 

Tuesday, 3 September 2019

TRAINING -INHOUSE TRAINING- PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG


PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG

Dalam praktek, lelang terklasifikasi menjadi 3 bentuk yakni:

1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela

Dari 3 klasifikasi tersebut diatas untuk obyek benda yang menjadi jaminan dengan dibebani jaminan fidusia atau hak tanggungan maka pelaksanaan lelang yang ada masuk klasifikasi dari lelang eksekusi

Bagaimana praktek dilapangan mengenai pelaksanaan lelang untuk obyek yang dibebani oleh Hak Tanggungan maupun Fidusia, mari ikuti training kami secara IN HOUSE TRAINING di tempat masing-masing peserta

 Outline Materi yang Dipelajari:

-        Proses Eksekusi Obyek yang dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Syarat obyek Lelang untuk benda jaminan yang diikat dnegan Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Prosedur Eksekusi Lelang Hak Tanggunagn Dan Fidusia;

-        Pelaksanaan Eksekusi obyek lelang melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta;

-         Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi obyek lelang


PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang, praktisi hukum serta masyarakat umum


METODE
Presentasi, diskusi, bedah kasus, evaluasi , Pre test & post test

FASILITAS
Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy), bebas konsultasi hukum dalam 1 jam setiap minggunya dalam 1 bulan

Kontak

Hasan
HP / WA :  081905057198
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Monday, 1 July 2019

ALTERNATIF PENGENDALIAN PIUTANG MACET

ALTERNATIF PENGENDALIAN PIUTANG MACET
 
Dalam berbisnis, piutang yang tidak berputar / macet maka menyebabkan cashflow keuangan terganggu. Tidak menjadi masalah apabila permodalan yang dimiliki kuat dan besar namun bila sebaliknya maka dengan modal yang kecil dan terbatas, perputaran bisnis / usaha yang berjalan lama kelamaan berpotensi untuk gulung tikar.
 
Guna mensikapi piutang yang macet ada beberapa langkah yang dapat diambil yakni dengan melakukan lelang obyek jaminan, pengetatan kegiatan penagihan dan dapat pula ditempuh upaya jual piutang yang disebut dengan Cessie
 
cessie dalam Pasal 613 ayat 1 KUHPerdata disebutkan sebagai penyerahan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya (tak berwujud/intangible goods) yang dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan,
 
 
Menurut pendapat Subekti, Cessie adalah: “Suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru
 
Lebih lanjut mengenai cessie yakni , ayat 2 dari Pasal 613 KUHPerdata mensyaratkan penyerahan piutang tersebut diberitahukan secara resmi (beteekend) kepada debitor atau disetujui/diakui oleh debitor.
 
Salam
 
AFH
 
 
 
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Thursday, 16 May 2019

Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah


Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah

Pembebanan Hak tanggungan terhadap tanah/objek yang menjadi jaminan utang sangat penting dan menentukan bagi Kreditor. Hal ini sebagai jaminan kepastian hukum dalam eksekusi obyek jaminan bila Debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Kreditur bisa langsung mengeksekusi tanah atau objek yang menjadi jaminan utang tersebut. Dan untuk melaksanakan hak nya ini maka terhadap obyek jaminan haruslah telah dipasang Hak Tanggungan.

Adapun prosedur pembebanan hak tanggungan atas tanah sebagai berikut:

1. Didahului Dengan Perjanjian Utang Piutang

2. Dibuatnya Akta Hak Tanggungan

3. Pendaftaran Akta Hak Tanggungan

4. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0819 0505 7198 atau email a.f.hasanlawoffice@gmail.com 

Friday, 19 October 2018

Jaminan Piutang Dalam Pemberian Fasilitas Kredit


Jaminan Piutang Dalam Pemberian Fasilitas Kredit

Piutang usaha merupakan salah satu jaminan yang dapat diberikan oleh debitor kepada kreditor sebagai jaminan atas pelunasan piutang kreditor. Yang perlu diperhatikan bagi kreditor bahwa jaminan piutang yang diberikan oleh debitor harus dapat diverifikasi kebenaran dan keabsahannya agar pelaksanaan hak dari kreditor dalam hal debitor wanprestasi dapat terlaksana dengan baik.

Ada beberapa upaya verifikasi piutang yang dapat dilakukan oleh kreditor dalam mengamankan kredit yang telah disalurkannya diantaranya:

1.   Verifikasi piutang pada dasarnya dilakukan dalam rangka mengetahui kebenaran dari underlying jaminan piutang  yang diserahkan oleh debitor kepada kreditor;

2.   Verifikasi dilakukan sebelum pencairan pinjaman diberikan; 

3.    Minimal terdapat dokumen dari debitor untuk dapat dilakukan verifikasi oleh kreditor baik berupa copy invoice yang masih berlaku disertai dengan perjanjian2 yang terkait dengan pencairan pinjaman;

4.  Cara melakukan verifikasi salah satunya dapat juga dilakukan dengan trade checking atau dengan menelpon kepada bowheer dan menanyakan kebenaran dari invoice yang diterbitkan;

5.  Setelah dilakukan verifikasi dan diyakini kebenarannya, maka pencairan dapat dilakukan. Namun apabila hasil verifikasi mengindikasikan bahwa underlyng dokumen pencairan berupa invoice yang diterbitkan tidak benar / tidak sesuai, maka Bank dapat menolak permohonan pencairan yang diajukan.

Salam
Aslam hasan

Wednesday, 12 September 2018

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

Dalam konteks PKPU yang berakhir dengan perdamaian, para pihak membuat suatu perjanjian perdamaian dimana berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah di homologasi tersebut pihak debitor maupun kreditor terikat untuk melaksanakan perjanjian perdamaian dengan itikad baik dan debitor berkewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi Hak dari kreditor.

Seiring berjalannya waktu dikarenakan satu dan lain hal maka debitor nyatanya mengalami default kembali dan pihak kreditor sudah berulang kali melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis yang pada intinya adalah meminta kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya yakni membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian. 

Somasi demi somasi sudah dilakukan namun debitor tetap tidak mengindahkan maka apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor? Langkah tegas yang dapat ditempuh oleh kreditor yakni menempuh permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dengan konsekuensi bilamana permohonan ini dikabulkan maka debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dasar / legal ground kreditor dalam permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dapat didasarkan pada pasal  291, pasal 170, pasal 171 dan tetap harus mengindahkan ketentuan dalam pasal 260

Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 11 September 2018

Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit


Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit

Dalam hubungan utang piutang antara debitor (PT) dengan kreditor dimana pengurus dari debitor telah menjaminkan harta pribadinya sebagai jaminan utang dan dalam situasi adanya permohonan pailit oleh kreditor, dapatkah harta kekayaan pribadi dari debitor tersebut ditarik sebagai boedel pailit bagi pelunasan utang-utangnya?

Harta pribadi dari pengurus debitor yang telah dijaminkan kepada kreditor serta telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan maka harta pribadi dari pengurus debitor tersebut dikecualikan dari boedel pailit kecuali ditelantarkan oleh Kreditor. Obyek jaminan kebendaan berupa tanah dan bangunan yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan merupakan hak dari kreditor untuk pelunasan piutangnya dalam hal debitor wanprestasi sehingga dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 55,56 dan 57 UU No 37 Tahun 2004 maka kreditor dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan dan pelaksanaan atas hak ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan masa tannguh serta debitor dinyatakan insolven dimana dalam kurun waktu 2 bulan setelah debitor ditetapkan insolven maka pelaksanaan hak dari kreditor sudah harus direalisasi.

Pengabaian ataupun penelantaran obyek jaminan oleh kreditor dalam masa insolven berakibat obyek jaminan dapat ditarik oleh kurator sebagai boedel pailit. Dalam hal ini kreditor tidak lagi selaku Kreditor Separatis namun berubah menjadi kreditor konkuren.  Harta pailit akan dibagi secara proporsional (pari passu pro rata parte) di antara kreditor konkuren

 
Salam
Aslam Hasan

Monday, 16 July 2018

Awas dan Hati-hati bila Mengalihkan, Menggadaikan dan Menyewakan Obyek Benda Jaminan Fidusia bisa Berbuah Pidana!!


Awas dan Hati-hati bila Mengalihkan, Menggadaikan dan Menyewakan Obyek Benda Jaminan Fidusia bisa Berbuah Pidana!!

 
Acap kali kita temui dalam kehidupan bertetangga, sebut saja si A yang baru disetujui pengajuan kreditnya di sebuah perusahaan pembiayaan untuk memiliki mobil keluaran terbaru dari Toyota yakni Avanza yang tidak hanya dikendarai sendiri namun juga ternyata dikomersialkan kembali kepada pihak ketiga baik dipinjamkan sebagai jaminan ataupun disewakan dengan dalih memberdayakan omset pribadi yang kesemuanya dilakukan tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan selaku pemberi kredit dan penerima jaminan fidusia.

Pada awalnya semua berjalan lancar dan tidak ada permasalahan yang berarti namun ketika pemenuhan kewajiban setiap bulannya dari si A mengalami keterlambatan dan sudah diupayakan berulangkali dari pihak perusahaan pembiayaan untuk dilakukan penagihan namun menemui jalan buntu dan upaya terakhir yang ditempuh oleh perusahaan pembiayaan untuk meminimalisir kerugian yang dideritanya yakni dengan dilakukan penarikan terhadap kendaraan milik si A namun kendaraan yang akan ditarik tersebut ternyata tidak ada di tangan si A maka timbullah permasalahan baru yang pelik karena dihadapkan pada penegakan aturan hukum di bidang FIDUSIA dalam bentuk PIDANA FIDUSIA.
 
Dalam hal pemberi obyek fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataupun menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan dari penerima fidusia maka sangsinya adalah PIDANA.

Ketentuan pasal 23 ayat 2:
''Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia''

Dalam hal obyek fidusia yang terbukti secara sah dan menyakinkan tidak berada di tangan pemberi fidusia maka unsur mengalihkan didalam pasal 23 tersebut sudah terpenuhi maka sangsinya yang diberikan dapat merujuk kepada pasal 36 sbb:

Pasal 36
''Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)''
 
Dalam yurisprudensi dapat kita simak putusan nomor 121 PK/Pid.Sus /2015 adalah:
Bahwa alasan alasan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon merupakan fakta aquo, fakta hukum yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti melakukan perbuatan tanpa hak mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam bentuk mobil CRV dari PT. Astra Sedaya Malang, yang dalam kasus dipermasalahkan Pemohon Peninjauan Kembali in Casu, tidak menggadaikan atau tidak menggadaikan, menjual atau tidak menjual, yang dalam kasus in Casu Pemohon Peninjauan Kembali telah meminjamkan kepada orang lain dalam bentuk meminjamkan murni atau karena alasan alasan keuangan apapun namanya, tetapi tanpa hak mengalihkan berupa jaminan atau mobil tersebut dari Pemohon Peninjauan Kembali telah nyata terjadi, karenanya alasan alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali Pemohon, menjadi tidak dapat dibenarkan.

Dengan demikian Dalam hal pemberi obyek fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataupun menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan dari penerima fidusia maka sangsinya adalah PIDANA.

Salam

Aslam Hasan

Terancam Kasus Hukum Perdata

Terancam Kasus Hukum Perdata
RADAR BANYUMAS KAMIS, 19 OKTOBER 2017
 
Penunggak Kredit di Purbalingga Ventura PURBALINGGA – Penunggak kredit di Purbalingga Ventura bisa terancam kasus hukum perdata.
 
Direktur Perusda Purbalingga Ventura bisa mengajukan langkah-langkah penanganan kepada nasabah penunggak. Mulai dari pengajuan surat peringatan, penagihan, hingga melalui somasi tahap satu dan dua. “Jika sudah ditempuh beberapa upaya namun gagal, bisa maju ke perkara perdata. Tentunya dengan syarat-syarat yang memenuhi hukum. Misalnya adanya perjanjian hutang piutang yang resmi dan tidak ada pemalsuan dokumen dan lainnya,” kata Sugeng SH MSi yang pernah menjadi penasehat hukum Perusda Purbalingga Ventura. 
 
Menurut Sugeng, saat dia masih menjadi penasehat hukum Purbalingga Ventura, dia sudah memberikan beberapa gambaran langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menghadapi penunggak kredit. Yaitu melakukan penagihan secepatnya. “Itu kan uang APBD, uang negara, bukan uang perorangan. Jadi harus dikembalikan. Jika dalam tahapannya semua syarat dipenuhi, maka bisa diproses melalui hukum perdata,” tambahnya. Seperti diketahui, Purbalingga Ventura hingga kini berupaya untuk bangkit dengan inovasi-inovasi yang tidak melanggar ketentuan. Namun karena harus melalui rapat dan kebijakan bupati, maka tidak bisa langsung diputuskan. Termasuk melakukan penanganan secara hukum bagi penunggak kredit yang saat ini mencapai angka Rp 2,3 miliar. Purbalingga Ventura juga berencana mengusulkan bantuan kucuran dana dari APBD 2018 sebesar lebih dari Rp 10 miliar. Tujuannya untuk mengoperasionallkan kembali fungsi lembaga dan transaksi pinjaman membantu masyarakat yang lebih bertanggungjawab. Meski kondisinya sedang “sakit”, namun Plt Direktur Purbalingga Ventura Imam Maliki menolak jika akan dilakukan audit eksternal. Karena persoalan biaya yang dibebankan pada perusahaan. Dia bersedia diaudit oleh auditor internal seperti Inspektorat. (amr/sus)
 
Copyright © Radarbanyumas.co.id
 
Kajian Ringkas:
Penyelesaian kredit bermasalah
Upaya penyelesaian kredit bermasalah dapat ditempuh melalui 2 cara:
 
Upaya Restrukturisasi Kredit
Upaya rekstrukturisasi kredit dapat dilakukan antara lain:
1.Perubahan tingkat suku bunga kredit;
2. Pengurangan tunggakan bunga Dan /atau denda/penalty;
3.Pengurangan tunggakan pokok kredit;
4.Perpanjangan jangka waktu kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit;
6.Pengambilalihan aset debitur;
7.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara;
8.Penjualan agunan;
9. Kombinasi dari point-point diatas.
 
Adapun kriteria umum debitur yang dapat diberikan restrukturisasi yakni: debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok Dan atau bunga kredit  dan debitur yang masih memiliki prospek Usaha yang baik Dan mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi
 
Upaya Litigasi
Upaya litigasi dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan wanprestasi
Dalam hal upaya gugatan diajukan maka patut dipastikan adanya permohonan sita jaminan demikian pula di bagian petitum untuk dinyatakan sita jaminan yang dimintakan Sah dan Berharga
 
Salam
 
Aslam Hasan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Saturday, 4 November 2017

Restrukturisasi Kredit

Sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan kerugian Dari adanya kredit bermasalah dapat ditempuh melalui restrukturisasi kredit.
Pengaturan mengenai restrukturisasi kredit diatur didalam PBI No 7 /2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum

Upaya rekstrukturisasi kredit dapat dilakukan antara lain:
1.Perubahan tingkat suku bunga kredit
2. Pengurangan tunggakan bunga Dan /atau denda/penalty
3.Pengurangan tunggakan pokok kredit
4.Perpanjangan jangka waktu kredit
5. Penambahan fasilitas kredit
6.Pengambilalihan aset debitur
7.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
8.Penjualan agunan
9. Kombinasi dari point-point diatas

Adapun kriteria umum debitur yang dapat diberikan restrukturisasi yakni: debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok Dan atau bunga kredit Dan den debitur yang masih memiliki prospek Usaha yang baik Dan mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi

Dalam melalukan restrukturisasi ini Ada terdapat larangan yakni bilamana restrukturisasi dilakukan hanya untuk menghindari:
1.penurunan penggolongan kualitas kredit
2.Peningkatan pembentukan PPAP
3.Penghentian pendapatan bunga secara akrual

Salam 

Adv Aslam Hasan