Showing posts with label pengadilan niaga. Show all posts
Showing posts with label pengadilan niaga. Show all posts

Sunday, 30 September 2018

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-
 
Cukup jamak renvoi prosedur mengenai bantahan adanya selisih nilai suatu piutang yang diajukan oleh debitor terhadap kreditor dengan dasar hukum mengacu pada pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1.
 
Dengan demikian bila mengacu kepada ketentuan 2 pasal tersebut diatas maka materi permohonan renvoi prosedur hanyalah mengenai adanya selisih nilai piutang yang terdapat dalam daftar piutang tetap.
 
Segala permohonan renvoi prosedur yang diajukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dan ditetapkan oleh UU Kepailitan dan PKPU maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah permohonan akan ditolak oleh majelis hakim.
 
Pasal 127 ayat(1): "(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan keduabelah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan";
 
Pasal 132 ayat(1): "(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana"; 
 
Salam
Aslam Hasan

 

Wednesday, 12 September 2018

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

Dalam konteks PKPU yang berakhir dengan perdamaian, para pihak membuat suatu perjanjian perdamaian dimana berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah di homologasi tersebut pihak debitor maupun kreditor terikat untuk melaksanakan perjanjian perdamaian dengan itikad baik dan debitor berkewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi Hak dari kreditor.

Seiring berjalannya waktu dikarenakan satu dan lain hal maka debitor nyatanya mengalami default kembali dan pihak kreditor sudah berulang kali melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis yang pada intinya adalah meminta kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya yakni membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian. 

Somasi demi somasi sudah dilakukan namun debitor tetap tidak mengindahkan maka apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor? Langkah tegas yang dapat ditempuh oleh kreditor yakni menempuh permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dengan konsekuensi bilamana permohonan ini dikabulkan maka debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dasar / legal ground kreditor dalam permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dapat didasarkan pada pasal  291, pasal 170, pasal 171 dan tetap harus mengindahkan ketentuan dalam pasal 260

Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 11 September 2018

Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU


Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU

Dalam tahapan PKPU Tetap dimana jangka waktu yang diberikan sudah jatuh tempo maka hanya ada 3 opsi yang dapat dipilih oleh Kreditor apakah Debitor akan dipailitkan atau perpanjangan PKPU Tetap atau Homologasi Perdamaian yang dicapai. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bila opsi Homologasi perdamaian yang dicapai maka mekanismenya dapat dalam bentuk Voting dengan ketentuan minimal ½ dari Kreditor Konkuren dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan ditambah dengan minimal ½ dari Kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan

Bagaimana tehadap kreditor yang tidak menyetujui terjadinya Homologasi Perdamaian ini? Apakah ada upaya hukum yang dapat ditempuh?

Sekali lagi penulis sampaikan bahwa terhadap upaya homologasi perdamaian memang terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh yakni melalui mekanisme Pasal 285 ayat (2)  melalui jalur kasasi namun pembuktiannya tidak mudah ditambah lagi pihak keberatan terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU harus dapat membuktikan adanya alasan untuk menolak perdamaian dan mekanisme homologasi perdamaian tercapai dengan kuorom untuk persetujuan perdamaian. Suatu upaya yang panjang tentunya!!


Sekali lagi ketentuan pasal 285 ayat 2 sbb:

Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:

a.       harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;

b.      pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;

c.       perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor,

atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau

pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau

d.      imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya

  
Salam
Aslam Hasan