Saturday 23 November 2019

Konsultan Hukum Bisnis dan Perusahaan

Konsultan Hukum Bisnis dan Perusahaan

Keberhasilan dalam sebuah usaha membutuhkan bantuan hukum dan konsultasi dari pengacara atau lawfirm. Bantuan hukum  tidak hanya akan memberikan keuntungan, efisiensi waktu dan biaya bagi kalangan bisnis dan pengusaha serta kelangsungan usahanya tapi juga adanya jaminan keamanan dalam setiap transaksi yang dijalankan, dengan demikian keuntungan tidak hanya akan dirasakan sekarang, tetapi juga keuntungan dikemudian hari.

Jasa Konsultan Hukum Bisnis

Salah satu pelayanan yang diberikan oleh kami adalah jasa konsultasi hukum bisnis yang mencakup beberapa ruang lingkup dari hukum bisnis, yaitu :
  1. Kontrak bisnis
  2. Pendirian badan hukum dan badan usaha  (PT, Firma, CV, Koperasi, Yayasan)
  3. Pasar modal dan perusahaan go publik (Corporate Action)
  4. kegiatan jual beli oleh perusahaan
  5. Investasi atau penanaman modal
  6. Kerjasama Operasional (KSO)
  7. Likuidasi dan pailit
  8. Merger, akuisisi dan konsolidasi
  9. Pembiayaan dan perkreditan
  10. Jaminan hutang
  11. Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
  12. Hak Kekayaan Intelektual Industri
  13. Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
  14. Perlindungan terhadap konsumen
  15. Distribusi dan Keagenan
  16. Perpajakan
  17. Asuransi
  18. Litigasi Komersiil
  19. Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
  20. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi (ITE)
  21. Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
  22. Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
  23. Hukum Kegiatan Konstruksi dan Pertambangan
  24. Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
  25. Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
  26. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
  27. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Salam
Aslam Hasan
HP/WA : 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH BAGI ORANG ASING



KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH TINGGAL BAGI ORANG ASING

Bagaimanakah aturan mengenai kepemilikan property bagi WNA di Indonesia

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  3. Peraturan Menterai Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinngal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
Pembahasan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa. Untuk jenis tempat tinggalnya yaitu dapat berupa Rumah tunggal maupun Rumah Susun / Apartemen dengan Kepemilkan hak atas tanah dan rumah tinggal yang diberikan yakni berupa hak pakai dengan jangka waktu 30 tahun, jika jangka waktu tersebut berakhir maka WNA yang bersangkutan dapat melakukan perpanjangan untuk 20 tahun dan ketika jangka waktu perpanjangan tersebut berakhir maka dapat diperbaharui untuk 30 tahun lebih lanjut mengenai Kepemilikan hak atas tanah dan rumah tinggal bagi WNA berupa Hak pakai dapat diperoleh melalui jual-beli, tukar-menukar atau lelang.

Kesimpulan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa dengan memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada

Salam

Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198