Tindakan Hukum Terhadap Eks Pemegang IUP yang Mengabaikan Kewajiban Reklamasi
Contoh Kasus:
CV Alam Gelap Gulita, sebuah perusahaan pertambangan yang sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumatera, menerima sangsi pencabutan izin setelah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sejumlah ketentuan lingkungan hidup. Setelah pencabutan, perusahaan tersebut diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pemenuhan dana jaminan untuk pascatambang. Namun kenyataannya, CV Alam Gelap Gulita sama sekali tidak melaksanakan kewajiban tersebut secara sengaja dan membiarkan lahan bekas tambang menjadi rusak.
Pemerintah setempat menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi bekas tambang tersebut dibiarkan tidak terurus, terbengkalai sehingga menyebabkan pencemaran dan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar. Setelah melakukan penyelidikan, pihak berwenang menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa CV Alam Gelap Gulita tidak hanya gagal dalam melakukan reklamasi, tetapi juga tidak menyimpan dana jaminan yang diwajibkan.
Atas kesengajaan pelanggaran ini, pemilik CV Alam Gelap Gulita, bersama beberapa pengurus perusahaan, dihadapkan ke penyidik. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah). Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya reklamasi sejumlah nominal tertentu untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.
Kasus ini menegaskan betapa signifikannya tanggung jawab lingkungan bagi perusahaan pertambangan dan menjadi peringatan keras bagi seluruh mantan pemegang IUP lainnya untuk memenuhi kewajiban pascatambang.
Salam
AHP Advokat