Thursday 22 June 2017

PN Medan Menangkan KPPU Lawan Kontraktor


Selasa, 20 Jun 2017 06:56 WIB - http://mdn.biz.id/n/305853/ - Dibaca: 141 kali
Terkait Tender Bangunan di Labusel
 
PN Medan Menangkan KPPU Lawan Kontraktor
MedanBisnis - Medan. Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menenangkan KPPU atas gugatan kontraktor terkait tender proyek bangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada tahun anggaran 2013.
PN Medan sekaligus menguatkan putusan KPPU dalam perkara Nomor 18/KPPU-L/2015 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, pada proyek pelelangan pekerjaan lanjutan pembangunan konstruksi Gedung Kantor Bupati Labusel, lanjutan pembangunan gedung aula dan gedung bagian selatan tahun anggaran 2013.
 
Putusan PN Medan itu juga menguatkan putusan KPPU dalam perkara Nomor 18/KPPU-L/2015 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, pada pembangunan konstruksi gedung bagian utara Kantor Bupati Labusel tahap II dan pekerjaan pembangunan konstruksi gedung bagian selatan Kantor Bupati Labusel tahap II tahun anggaran 2014.
 
Majelis hakim dalam menangani perkara itu diketuai Erintuah Damanik, beranggotakan Johny Jonggi Hamonangan Simanjuntak dan Sabarulina Br Ginting. "Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 19 Juni 2017," kata Abdul Hakim kepada wartawan di Medan, Senin (19/6).
 
Abdul Hakim menjelaskan, perkara keberatan berawal dari adanya permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha karena tidak menerima putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2015. Permohonan keberatan diajukan PT Duta Utama Sumatera sebagai pemohon keberatan I (terlapor I), PT Raja Oloan sebagai pemohon keberatan II (terlapor II), PT Multi Raya Arttech sebagai pemohon keberatan III (terlapor III), PT Duta Agung Group sebagai pemohon keberatan IV (terlapor IV), PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai pemohon keberatan V (terlapor V), dan PT Tisa Lestari sebagai pemohon keberatan VI (terlapor VI).
 
Kedudukan hukum pelaku usaha yang berbeda mengakibatkan permohonan keberatan diajukan di dua PN yaitu PN Lubuk Pakam dan PN Medan. Demi efektivitas dan efisiensi proses persidangan dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, KPPU mengajukan permohonan penetapan penggabungan perkara ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus usulan PN mana yang memeriksa perkara tersebut.
 
Berdasarkan surat permohonan tersebut, MA telah menunjuk PN Medan. Selanjutnya PN Lubuk Pakam mengirimkan berkas perkara disertai biaya perkara ke PN Medan. PN Medan yang ditunjuk MA untuk memeriksa telah memeriksa perkara keberatan tersebut dengan register No.708/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN.MDN jo.18/KPPU-L/2015.
 
Sebelumnya majelis KPPU terdiri diketuai Saidah Sakwan dengan anggota Syarkawi Rauf dan Nawir telah membacakan putusan perkara Nomor 18/ KPPU-L/ 2015 pada 17 Oktober 2016. Isi putusan, perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu dihukum membayar denda yakni PT Duta Utama Sumatera Rp 2,13 miliar, PT Raja Oloan Rp 511 juta dan PT Multi Raya Artech Rp 761 juta.
 
Majelis KPPU juga menjatuhkan hukuman melarang PT Duta Utama Sumatera, PT Raja Oloan, PT Multi Raya Arttech, PT Duta Agung Grup, PT Karya Agung Utama Cipta, PT Mulya Perkasa dan PT Tisa Lestari mengukuti tender pengadaan barang dan jasa selama dua tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang bersumber dari dana APBN/ APBD, karena terbukti melakukan persekongkolan horizontal antara peserta tender dan terbukti juga adanya persekongkolan vertikal dengan Kadis PU Labusel, PPK, pokja dan panitia lainnya.
 
Selain itu, adanya indikasi kebocoran rincian harga perkiraan sendiri yang merupakan kelalaian Kadis PU Labusel Ir Nurdi Siregar dan PPK tahun anggaran 2013 dan 2014, KPPU merekomendasikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali melakukan audit tender tersebut.
 
Abdul Hakim Pasaribu menambahkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Medan tersebut. "Hal ini menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," katanya.
 
Dia menambahkan, putusan PN Medan itu menambah daftar putusan majelis komisi yang dikuatkan di tigkat PN. "Sampai saat ini jumlah putusan PN atas keberatan terhadap putusan komisi sebanyak 144 putusan. Di antara jumlah tersebut sebanyak 84 putusan PN menguatkan putusan KPPU atau sekitar 58,33% dan 60 putusan PN membatalkan putusan komisi atau sekitar 41,67%," ungkap Abdul Hakim. (benny pasaribu)
Pokok- pokok dalam pemberitaan diatas adalah
1.      Dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999
2.      Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU
 
Uraian ringkas:
pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan salah satu pasal dalam Bab 4 mengenai persekongkolan
 
Persekongkolan
Pasal 22
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
 
Dalam pasal ini pelaku usaha dilarangh untuk:
1.      bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur pemenang tender
2.      dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menentukan pemenang tender
 
Ringkasan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU
 
-        Keberatan terhadap Putusan KPPU diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha (pasal 2);
-        Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (pasal 3)
-        Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari  terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website (pasal 4)
-        Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna, dan rnerniliki kedudukan hukum yang sarna, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang saran (pasal 4 ayat 3)
-        Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat rnengajukan permohonan tertulis kepada Mahkarnah Agung untuk rnenunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut (pasal 4 ayat 4)
 
Salam
 
AFH
 

Tuesday 20 June 2017

Pengacara Hary Tanoe laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri


http://www.antaranews.com/berita/636354/pengacara-hary-tanoe-laporkan-jaksa-agung-ke-bareskrim-polri

Pengacara Hary Tanoe laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri

Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibyo, Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri karena menyebut Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung,"kata Adidharma Wicaksono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin.

Menurut dia, jaksa agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus. "Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu," katanya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim. "Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.

Jaksa Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.

Selain melapor ke Bareskrim, pihaknya hendak mengadu ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat.

"Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP)," kata Jaksa Agung.

Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.

"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun si tersangkanya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Sudah diterima SPDP nya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaging, M Rum.

Hary Tanoe pun telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Isi SMS itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng."

"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan".

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Yulianto melaporkan Hary ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Editor: AA Ariwibowo

Beberapa pokok-pokok pemikiran utama terkait pemberitaan diatas adalah:

1.   Pencemaran nama baik:

Pasal-pasal berkenaan dengan Pencemaran nama baik  diatur / termuat dalam

Pasal 310 KUH Pidana

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Pasal 311 KUHPidana

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
pasal 315 KUHP:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 36 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perihal penetapan tersangka

Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

 
-        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

-        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.
 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan

Salam

AFH