http://www.antaranews.com/berita/636354/pengacara-hary-tanoe-laporkan-jaksa-agung-ke-bareskrim-polri
Pengacara
Hary Tanoe laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri
Jakarta
(ANTARA News) - Kuasa hukum Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibyo, Adidharma
Wicaksono melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri karena menyebut
Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran
nama baik.
"Ini
ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung,"kata Adidharma Wicaksono di
Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin.
Menurut
dia, jaksa agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan
tersangka suatu kasus. "Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan
hal itu," katanya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim. "Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim. "Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.
Jaksa
Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama
baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008
sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal
310 dan 311 KUHP.
Laporan
tersebut teregister dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni
2017.
Selain
melapor ke Bareskrim, pihaknya hendak mengadu ke Komisi III DPR RI dan Komisi
Kejaksaan.
Jaksa
Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary
Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Ancaman
itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus Yulianto melalui pesan singkat.
"Terlapornya,
sekarang sudah tersangka (SPDP)," kata Jaksa Agung.
Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.
Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.
"Pak
Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun si
tersangkanya," katanya.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada
penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Sudah
diterima SPDP nya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaging, M
Rum.
Hary
Tanoe pun telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Isi
SMS itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang
benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan
itu tidak akan langgeng."
"Saya
masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum
penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.
Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya
Indonesia dibersihkan".
Pesan
singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian
dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi
"chat WhatsApp", dari nomor yang sama.
Isi
pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak,
sementara negara lain berkembang dan semakin maju".
Kemudian
Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary
Tanoesoedibjo.
Yulianto
melaporkan Hary ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan
Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Editor: AA Ariwibowo
Beberapa pokok-pokok pemikiran utama
terkait pemberitaan diatas adalah:
1.
Pencemaran nama baik:
Pasal-pasal berkenaan dengan Pencemaran nama baik diatur / termuat dalam
Pasal 310 KUH Pidana
(1) Barangsiapa
sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh
dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya
tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum
atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan
dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa melakukan
kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk
membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan
itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah
memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan
dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang
dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan,
maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat
yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 27 ayat (3) UU
ITE
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang
lain”
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perihal penetapan tersangka
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada
KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana.
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
-
Status
sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah
hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup
yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
-
Untuk
menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua)
jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar
perkara
Didalam KUHAP mengenai alat bukti
ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
Alat bukti yang sah ialah :
-
keterangan saksi;
-
keterangan ahli;
-
surat;
-
petunjuk;
-
keterangan terdakwa.
Dengan
demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman
pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua)
jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan
tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment