Saturday, 1 February 2025

Aturan Hukum Mengenai Hibah Tanah

Aturan Hukum mengenai Hibah Atas Tanah : Bagian 1

Dasar Hukum

  1. Pasal 26 UU No 5 Tahun 1960
  2. Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
  3. Pasal 112 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
  4.  Pasal 1666-1693 KUH Perdata

Dengan merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 26 UU No 5 Tahun 1960, Hibah merupakan salah satu alas hak untuk memindahkan kepemilikan hak milik. Lebih lanjut pengaturannya sebagaimana dimuat dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo pasal Pasal 112 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.

Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997: Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 112 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sbb:

Dalam hal pewarisan disertai dengan hibah wasiat, maka: 

a. jika hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dihibahkan sudah tertentu, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan atas permohonan penerima hibah dengan melampirkan:

1) sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris, atau apabila hak atas tanah yang dihibahkan belum terdaftar, bukti pemilikan tanah atas nama pemberi hibah sebagaimana dimaksud Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;

2) surat kematian pemberi hibah wasiat dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pemberi hibah wasiat tersebut waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau intansi lain yang berwenang;

3) a) Putusan Pengadilan atau Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan mengenai pembagian harta waris yang memuat penunjukan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan sebagai telah dihibah wasiatkan kepada pemohon, atau

b) Akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat atas nama pemberi hibah wasiat sebagai pelaksanaan dari wasiat yang dikuasakan pelaksanaannya kepada Pelaksana Wasiat tersebut,

atau

c) akta pembagian waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) yang memuat penunjukan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan sebagai telah dihibah wasiatkan kepada pemohon,

4) surat kuasa tertulis dari penerima hibah apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hibah;

5) bukti identitas penerima hibah;

6) bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, dalam hal bea tersebut terutang;

7) bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terutang.

b.  jika hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dihibahkan belum tertentu, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli waris dan penerima hibah wasiat sebagai harta bersama

 

Selanjutnya dengan merujuk kepada ketentuan dalam KUHP Perdata pasal 1666-1693 KUH Perdata seperangkat aturan mengenai Hibah dan tatacaranya juga diatur secara rinci.Beraap pasal yang menjadi sorotan bersama.

Pasal 1666 KUH Perdata:

Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan- penghibahan antara orang-orang yang masih hidup

Penjelasan:

Pasal 1666 KUH Perdata menjelaskan tentang penghibahan sebagai berikut:

1.Definisi Penghibahan: Penghibahan merupakn perjanjian di mana seorang penghibah menyerahkan barang kepada penerima hibah secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan imbalan atau pembayaran.

2. Tanpa Dapat Menarik Kembali: bahwa penghibah tidak dapat menarik kembali barang yang telah dihibahkan setelah penyerahan dilakukan.

3. Kepentingan Penerima: Penghibahan dilakukan untuk kepentingan penerima hibah

4. Penghibahan Antara Orang Hidup: Pasal ini juga menegaskan bahwa undang-undang hanya mengakui penghibahan yang dilakukan antara orang-orang yang masih hidup.

Secara keseluruhan, Pasal 1666 KUH Perdata memberikan kerangka hukum mengenai definisi penghibahan, menekankan sifat sukarela, ketidakmampuan untuk menarik kembali, dan batasan bahwa penghibahan hanya berlaku antara orang yang masih hidup.

Salam

Tim AHP Advokat