Sunday 6 November 2016

BMPK BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/13/PBI/2009

TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT

 
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 2009. GUBERNUR BANK INDONESIA
BOEDIONO

 
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 2009. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ANDI MATTALATTA

 

Dalam bisnis perbankan, perkreditan memiliki porsi terbesar dari aktivitas/ kegiatan usaha yang dilakukan. Bank yang mengelola dana masyarakat dalam bentuk Tabungan, Giro dan Deposito untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit perlu dilaksanakan dengan hati-hati.

 
Peraturan Bank Indonesia No. 11/13/PBI/2009 merupakan salah satu bentuk pengaturan di bidang perbankan dalam menjalankan prinsip kehati-hatian bagi Bank Perkreditan Rakyat mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit

 
Didalam PBI ini mengatur hal-hal pokok sebagai berikut:

 
DEFINISI

Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

   
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
 
Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.

 
Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPR dengan BMPK yang diperkenankan.
 
Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK

 
KEWAJIBAN BAGI BPR

BPR wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dananya
 
BPR wajib  menjaga perjanjian kredit terhadap debitur untuk tidak mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK
 
BPR wajib menjaga kegiatan penempatan dana agar tidak mengakibatkan Pelanggaran BMPK

 
PROSENTASE PENYEDIAAN DANA

 
Bagi Pihak Terkait

Penyediaan Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR.

 

BMPK Kepada Pihak Tidak Terkait

Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
 
Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
 
Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR.

 

Penyelesaian Pelanggaran/ Pelampauan BMPK

Kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK.

 
Pengecualian

Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait
 
Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:1) Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR; 2) Emas dan/atau logam mulia; dan/atau 3) Sertifikat Bank Indonesia,
 
Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
 
Penyediaan dana BPR berupa Kredit dengan pola kemitraan inti-plasma atau pola Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK)

 

Sanksi
Sanksi penilaian tingkat kesehatan BPR
Denda
Sanksi administratif

 
Pelayanan jasa dari Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas. Kami berupaya maksimal memberikan layanan sebagai berikut:
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien dibidang perkreditan, merger dan akuisisi, penanaman modal
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

Sunday 30 October 2016

PERIHAL EKSEKUSI OBYEK JAMINAN KREDIT

ATURAN EKSEKUSI OBYEK JAMINAN KREDIT
 
Kreditur selaku pemegang jaminan kebendaan didalam perjanjian pemberian kredit kepada Debitur memiliki hak untuk mengeksekusi obyek jaminan kredit. Kewenangan kreditur  untuk mengeksekusi jaminan diatur didalam peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPer”) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya sebagai berikut ini:

1.   Pasal 1155 KUHPer: Eksekusi terhadap obyek jaminan yang dibebani dengan Gadai

2.    Pasal 15 jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi terhadap obytek jaminan yang dibebani dengan Fidusia

3.     Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah:  Eksekusi terhadap obyek jaminan yang dibebani dengan Hak Tanggungan



Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

Tuesday 30 August 2016

MEDIASI PERBANKAN

Dalam hubungan antara Nasabah dengan pihak Bank tidak selamanya dapat berjalan selaras dan serasi, ada kalanya muncul permasalahan/ ketidaksepahaman atas kesepakatan yang terjalin baik didalam hubungan pemberian kredit ataupun penghimpunan dana

Adapun setiap permasalahan/kesetidakpahaman yang terjadi seyogyanya perlu untuk segera ditindaklanjuti upaya penyelesaiannya secara kekeluargaan, Adapun langkah yang dapat ditempuh yakni sebagai berikut:


Setiap permasalahan perlu untuk diselesaikan secara tuntas secara kekeluargaaan


 
Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

sumber gambar:
http://www.bi.go.id/id/iek/mediasi-perbankan/tata-cara/Contents/Default.aspx

Friday 29 July 2016

MEMAHAMI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN

POJK No 1/POJK.07/2013
 
 
POJK No 1/POJK.07/2013 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2013 terdiri dari 8 Bab dan  57 pasal, Diundangkan di Jakarta  pada tanggal 6 Agustus 2013

Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam POJK ini sebagian besar memuat mengenai kewajiban dari pelaku usaha, diantaranya sebagai berikut:

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

-        Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga  Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan berhak untuk memastikan adanya itikad baik Konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh Konsumen

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai hak dan kewajiban Konsumen.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan informasi mengenai biaya yang harus ditanggung Konsumen untuk setiap produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang memberikan fasilitas secara otomatis yang mengakibatkan tambahan biaya tanpa persetujuan tertulis dari Konsumen.

-        Sebelum Konsumen menandatangani dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan dokumen yang berisi syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan kepada Konsumen.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menginformasikan kepada Konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian mengenai produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyusun pedoman penetapan biaya atau harga produk dan/atau layanan jasa keuangan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan akses yang setara kepada setiap Konsumen sesuai klasifikasi Konsumen atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan Konsumen dengan produk dan/atau layanan ditawarkan kepada Konsumen

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan Konsumen dengan memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.

-        Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang undangan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan, agen penjual, dan pengurus/pegawai dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menghindari benturan kepentingan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan layanan khusus kepada Konsumen dengan kebutuhan khusus.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan kepada Konsumen tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi simpanan, dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen.

-       Beberapa kewajiban dari pelaku usaha yang tercantum didalam pasal 28,29,30,31,32,33,34,35,36,38

-        Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan

-        Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa dan pelanggaran ketentuan peraturan peundang-undangan di sektor keuangan  antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa: Peringatan tertulis; Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha; dan Pencabutan izin kegiatan usaha

Sumber:
POJK No 1/POJK.07/2013

Salam

Aslam Hasan S.H., C.L.A
 

Monday 6 June 2016

ATURAN PERIZINAN PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PERIJINAN PPE DAN BROKERAGE
 
Pada pertengahan tahun 2016 ini OJK kembali mengeluarkan aturan dibidang pasar modal perihal perizinan penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek
 
Penjamin Emisi efek adalah  Perusahaan Efek yang mendapatkan izin bergerak dibidang Penjaminan Emisi (Penerbitan/Penjualan Efek).
 
Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan penjaminan emisi Efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi, yaitu pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau restrukturisasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK
(Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal  dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 334/BL/2007 ketentuan umum huruf D)
 
Perantara Pedagang Efek adalah:  Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain
 
Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK (Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal  dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 334/BL/2007 ketentuan umum huruf E)
 
Adapun aturan baru mengenai perijinan bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam siaran pers OJK sebagai berikut:
 
Aturan -aturan pokok mengenai Pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 20/POJK.04/2016 adalah sebagai berikut:
 
a. Persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
b. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain.
c. Pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain.
d. Kepemilikan dan pengendalian.
e. Persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.
f. Kewajiban lanjutan bagi PEE dan/atau PPE.
g. Hal-hal yang bersifat khusus antara lain:
  1. pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  2. larangan bertindak sebagai pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sebelum dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK;
  3. perlindungan bagi anggota Direksi dan/atau pegawai fungsi kepatuhan yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Efek;
  4. persyaratan identitas termasuk pencantuman kata "Sekuritas" pada nama Perusahaan Efek;
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PEE dan/atau PPE diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap:
  1. penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen; dan
  2. kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan/atau PPE.

    Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama 1 (satu) tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun.
Sumber:
 
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal  dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 334/BL/2007 
 
Salam
 
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 
 
 

Wednesday 18 May 2016

TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS

TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS
Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Dengan telah selesainya laporan keuangan audit maka untuk pengesahan atas laporan keuangan tersebut diselenggarakan dalam Agenda Rapat RUPS

Berikut tatacara penyelenggaran RUPS yang diatur didalam POJK No 32/POJK.04/2014 


Cara Melaksanakan RUPS PT Tbk

Pada tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru dalam rangka pelaksanaan RUPS bagi PT Tbk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/214 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Ada beberapa ketentuan-ketentuan terbaru berdasarkan ketentuan OJK itu, diantaranya:
1.   Perubahan penyebutan istilah Pemberitahuan RUPS menjadi Pengumuman RUPS
2.   Perubahan jangka waktu Panggilan RUPS, dari sebelumnya 14 hari, menjadi 21 hari (bukan hari kerja, tetapi memperhitungkan sabtu dan minggu) RUPS
3.    Kewajiban baru mencantumkan Pengumuman RUPS dan Panggilan RUPS di website Perseroan dalam bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dengan minimal dalam Bahasa Inggris
4.    Membuat Ringkasan Risalah RUPS dan diumumkan dalam (i) minimal 1 koran harian Bahasa Indonesia, website BEI, website Perseroan Perseroan dalam bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dengan minimal dalam Bahasa Inggris

Simulasi Jadwal & Time Table Penyelenggaraan RUPS PT Tbk

Catatan: Mohon diperhatikan hari kerja (tidak memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur) dan hari kalender (memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur)

No.
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
Keterangan
Dasar Hukum
1.
Pemberitahuan agenda RUPS kepada OJK
H-43
(paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan draft Panggilan dan Pengumuman RUPS
Pasal 8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
2.
Pengumuman RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H-36
(paling lambat 14 hari sebelum Panggilan RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti pengumuman surat kabar
Pasal 10 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
3.
Tanggal terakhir Daftar Pemegang Saham, pukul 16.00 WIB
H-22
1 hari sebelum tanggal Panggilan RUPS
Meminta kepada Biro Administrasi Efek, rekap nama pemegang saham yang berhak hadir RUPS
-
4.
Panggilan RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H-21
(paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti pengumuman surat kabar
Pasal 13 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
5.
Pelaksanaan RUPS
Hari RUPS
 
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan draft Panggilan dan Pengumuman
Pasal 8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
6.
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H+2
(paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal RUPS)
Ringkasan Risalah Rapat paling sedikit berisi
1.       tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS
2.       anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS
3.       jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah
4.       ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat
5.       jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan
6.       mekanisme pengambilan keputusan RUPS
7.       hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara
8.       keputusan RUPS
9.       pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai
Pasal 34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
7.
Pemberitahuan kepada OJK atas Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat
H+4
(paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman surat kabar atas Ringkasan Risalah Rapat )
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti Pengumuman surat kabar atas Ringkasan Risalah Rapat
Pasal 34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
8.
Menyampaikan Risalah RUPS kepada OJK
H+30
(paling lambat 30 hari setelah tanggal RUPS)
-
Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Sumber:
  1. http://www.sindikat.co.id/blog/tata-cara-pelaksanaan-rups-pt-tbk-berdasarkan-peraturan-ojk-no-32-pojk-04-2014
  2. Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id