Tuesday 9 October 2018

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham
 
Pemegang saham yang menginvestasikan modalnya dalam suatu perusahaan berhak atas dividen dari perusahaan tersebut, Dividen yang merupakan bagian dari laba bersih perseroan dibagikan dalam bentuk uang yang didistribusikan setelah mendapat persetujuan RUPS.
 
Perihal dividen sendiri dapat kita merujuk pada ketentuan didalam UU Perseroan Terbatas yakni:
Pasal 71 ayat 2 UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah:
1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. 
2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. 
3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
 
Salam
Aslam Hasan

Monday 8 October 2018

Memaknai Dasar Kepailitan


Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"
Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan masih disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian belum jelas dan belum dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka sudah semestinya permohonan pailit ditolak apalagi didapatkan suatu fakta Pemohon Kepailitan hanya diajukan oleh satu orang Kreditur, dan dalam uraian permohonan tidak menyebut adanya Kreditur lain yang memiliki hutang telah jatuh tempo pembayarannya dan dapat ditagih,
Salam
Aslam Hasan

Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!


Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!
Setiap upaya hukum dalam proses kepalilitan dan PKPU selalu terbuka dan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan namun nyatanya tidak semua pihak yang keberatan terhadap daftar pembagian hasil pemberesan/ penjualan harta pailit dapat mengajukan keberatan.Pihak manakah itu?
Sekali lagi penulis sampaikan selaku advokat yang acapkali membantu penangangan perkara-perkara kepaiitan bahwa didalam lapangan untuk penanganan perkara kepailitan tidak hanya berkutat dengan masalah waktu yang ketat namun juga aspek prosedural sangat penting. Beda sedikit maka upaya hukum yang diajukan dapat ditolak oleh majaelis Hakim.
Kali ini upaya hukum dilakukan oleh debitor pailit dalam hal Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit, apakah debitor pailit berwenang untuk mengajukan upaya hukum atas perkara aquo?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat bersama-sama merujuk pada ketentuan pasal 192 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3, pasal 193 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU maka dapat disimpulkan bahwa UU Kepailitan dan PKPU hanya menyebutkan keberatan/perlawanan hanya dapat diajukan oleh kreditor atau kurator sehingga dengan kata lain debitor pailit tidak memiliki kewenangan / kedudukan hukum sebagai pelawan
Salam
Aslam Hasan