Showing posts with label piutang. Show all posts
Showing posts with label piutang. Show all posts

Monday, 1 July 2019

ALTERNATIF PENGENDALIAN PIUTANG MACET

ALTERNATIF PENGENDALIAN PIUTANG MACET
 
Dalam berbisnis, piutang yang tidak berputar / macet maka menyebabkan cashflow keuangan terganggu. Tidak menjadi masalah apabila permodalan yang dimiliki kuat dan besar namun bila sebaliknya maka dengan modal yang kecil dan terbatas, perputaran bisnis / usaha yang berjalan lama kelamaan berpotensi untuk gulung tikar.
 
Guna mensikapi piutang yang macet ada beberapa langkah yang dapat diambil yakni dengan melakukan lelang obyek jaminan, pengetatan kegiatan penagihan dan dapat pula ditempuh upaya jual piutang yang disebut dengan Cessie
 
cessie dalam Pasal 613 ayat 1 KUHPerdata disebutkan sebagai penyerahan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya (tak berwujud/intangible goods) yang dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan,
 
 
Menurut pendapat Subekti, Cessie adalah: “Suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru
 
Lebih lanjut mengenai cessie yakni , ayat 2 dari Pasal 613 KUHPerdata mensyaratkan penyerahan piutang tersebut diberitahukan secara resmi (beteekend) kepada debitor atau disetujui/diakui oleh debitor.
 
Salam
 
AFH
 
 
 
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Friday, 19 October 2018

Jaminan Piutang Dalam Pemberian Fasilitas Kredit


Jaminan Piutang Dalam Pemberian Fasilitas Kredit

Piutang usaha merupakan salah satu jaminan yang dapat diberikan oleh debitor kepada kreditor sebagai jaminan atas pelunasan piutang kreditor. Yang perlu diperhatikan bagi kreditor bahwa jaminan piutang yang diberikan oleh debitor harus dapat diverifikasi kebenaran dan keabsahannya agar pelaksanaan hak dari kreditor dalam hal debitor wanprestasi dapat terlaksana dengan baik.

Ada beberapa upaya verifikasi piutang yang dapat dilakukan oleh kreditor dalam mengamankan kredit yang telah disalurkannya diantaranya:

1.   Verifikasi piutang pada dasarnya dilakukan dalam rangka mengetahui kebenaran dari underlying jaminan piutang  yang diserahkan oleh debitor kepada kreditor;

2.   Verifikasi dilakukan sebelum pencairan pinjaman diberikan; 

3.    Minimal terdapat dokumen dari debitor untuk dapat dilakukan verifikasi oleh kreditor baik berupa copy invoice yang masih berlaku disertai dengan perjanjian2 yang terkait dengan pencairan pinjaman;

4.  Cara melakukan verifikasi salah satunya dapat juga dilakukan dengan trade checking atau dengan menelpon kepada bowheer dan menanyakan kebenaran dari invoice yang diterbitkan;

5.  Setelah dilakukan verifikasi dan diyakini kebenarannya, maka pencairan dapat dilakukan. Namun apabila hasil verifikasi mengindikasikan bahwa underlyng dokumen pencairan berupa invoice yang diterbitkan tidak benar / tidak sesuai, maka Bank dapat menolak permohonan pencairan yang diajukan.

Salam
Aslam hasan

Monday, 8 October 2018

Memaknai Dasar Kepailitan


Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"
Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan masih disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian belum jelas dan belum dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka sudah semestinya permohonan pailit ditolak apalagi didapatkan suatu fakta Pemohon Kepailitan hanya diajukan oleh satu orang Kreditur, dan dalam uraian permohonan tidak menyebut adanya Kreditur lain yang memiliki hutang telah jatuh tempo pembayarannya dan dapat ditagih,
Salam
Aslam Hasan

Thursday, 4 October 2018

Pertanggung Jawaban Perdata Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan.

Pertanggung Jawaban Perdata Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan.
 
Pembahasan mengenai pertanggungjawaban cukup luas apalagi bila berkenaan dengan konteks hukum hukum perseroan. Seorang pemegang saham yang mendirikan sebuah perseroan yang kemudian mengadakan perjanjian kepada kreditor dalam bentuk perjanjian utang piutang dimana dalam kemudian hari bisnis usaha merosot sehingga hasil pinjaman tidak dapat dikembalikan / dipenuhi oleh perseroan baik pokok maupun bunganya maka pihak kreditor tidak dapat dengan serta merta mengejar pertanggungjawaban secara pribadi dari pemegang saham atas pengembalian utangnya kepada kreditor tersebut.
 
Yang harus dipahami oleh kreditor adalah bahwa pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas setiap perjanjian yang dibuat atas nama perseroan dan tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.
 
Bilamana kreditor hendak tetap mengejar pertanggungjawaban dari pemegang saham atas pengembalian utang perusahaannya maka kreditor hanya akan mendapat porsi tidak melebihi modal yang disetor oleh pemegang saham kedalam perseroan.
 
Sekali lagi dapat disimpulkan bahwa Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran modalnya kedalam perusahaannya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang memiliki pembuktian kuat serta menentukan untuk dapat kreditor mengejar harta pribadi dari pemegang saham tersebut maka tidak tertutup kemungkinan pertanggungjawaban terbatas dapat hapus.

Salam
Aslam Hasan

Sunday, 30 September 2018

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-
 
Cukup jamak renvoi prosedur mengenai bantahan adanya selisih nilai suatu piutang yang diajukan oleh debitor terhadap kreditor dengan dasar hukum mengacu pada pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1.
 
Dengan demikian bila mengacu kepada ketentuan 2 pasal tersebut diatas maka materi permohonan renvoi prosedur hanyalah mengenai adanya selisih nilai piutang yang terdapat dalam daftar piutang tetap.
 
Segala permohonan renvoi prosedur yang diajukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dan ditetapkan oleh UU Kepailitan dan PKPU maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah permohonan akan ditolak oleh majelis hakim.
 
Pasal 127 ayat(1): "(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan keduabelah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan";
 
Pasal 132 ayat(1): "(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana"; 
 
Salam
Aslam Hasan

 

Wednesday, 12 September 2018

Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!


Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!

Dalam konteks Kepailitan, ada satu agenda yang bila telat atau terlambat diikuti maka berakibat fatal bagi kepentingan kreditor itu sendiri, dimana apa yang menjadi haknya secara hukum terdilusi nah agenda apakah itu? Tidak lain adalah Pengajuan tagihan kepada kurator dan ikut dalam Rapat Pencocokan Piutang!!
Seringkali dalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural dan waktu khususnya dalam tahapan pengajuan tagihan dan rapat pencocokan piutang, dimana bila terlambat mengikuti maka lewat semuanya..Apakah masih dimungkinkan untuk diadakan renvoi prosedur bila terlambat dalam mengikuti tahapan ini?? Segala kemungkinan masih tetap terbuka namun sudah pasti dapat diprediksikan bahwa permohonan renvoi prosedurnya kemungkinan besar akan ditolak.
Apabila didalam permohonan renvoi prosedur tersebut, para permohon memang terbukti terlambat / melewati batas pengajuan tagihan untuk diverifikasi piutangnya ditambah lagi ada kreditor lain yang keberatan apabila tagihan piutang yang terlambat diajukan untuk dilakukan pencocokan tersebut dimasukkan dalam daftar piutang kreditor semakin menambah kuatnya sinyal bahwa permohonan renvoi tersebut akan ditolak.
Dengan merujuk ketentuan didalam pasal 133 ayat 2 UU No 37 tahun 2004 yang dihubungkan dengan ketentuan didalam pasal 113 UU No.37 tahun 2004 maka aspek prosedural pengajuan tagihan bagi para kreditor dan ikut dalam rapat pencocokan piutang sudah secepatnya harus diikuti sebaik-baiknya.
 
Salam
Aslam Hasan
 

 

RENVOI PROSEDUR!!


RENVOI PROSEDUR!!

Pentingnya menghadiri rapat verifikasi piutang yang diadakan oleh Pengurus Debitor (dalam PKPU) ataupun Kurator Debitor (dalam pailit) serta ikut dalam proses persidangan mengenai pengesahan jumlah tagihan piutang dari para kreditor dan meminta daftar jumlah tagihan piutang dari para kreditor dimana masing-masing kreditor dapat mencermati berapa hak / piutangnya yang diakui debitor.


Terlepas nantinya berapa jumlah piutang yang akan didapat kembali namun dengan secara jelas dan terang mengetahui mengenai jumlah piutang yang diakui dapat memberikan suatu kontrol / perhitungan bagi kreditor sendiri khususnya kreditor separatis bila nanti akan melaksanakan hak nya dengan mengeksekusi obyek jaminan berapa recovery rate yang akan diperolehnya dan bila tidak mencapai 100% maka tentu saja kedudukannya bagi kreditor separatis akan berubah menjadi kreditor konkuren sehingga berlakulah pari passu pro rata parte di antara kreditor konkuren atas harta bodel pailit.

 
Bila ternyata dikemudian hari ada kreditor yang keberatan atas jumlah tagihan kepada para kreditor yang diduga ada ketidak transparansian yang telah disahkan oleh pengadilan maka terdapat upaya hukum dengan mengajukan renvoi prosedur, bagaimanakah petitum yang baik yang dapat dirumuskan dalam permohonan renvoi prosedur ini khususnya berkenaan dengan jumlah tagihan piutang??

 
Sebagai ilustrasi bersama dapat kita merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi dimana Para Pemohon Peninjauan kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Kreditur Lain telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 14 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 
Primer
 
1.    __________________________

2.    Menyatakan Termohon Renvoi telah salah menetapkan jumlah Tagihan Piutang Kreditur _________________________________;

3.    Menolak untuk seluruhnya pengakuan jumlah Tagihan Piutang dari Para Kreditur, yaitu_______________:

4.    Memerintahkan Termohon Renvoi untuk melakukan pemeriksaan keuangan yang lebih teliti, apabila perlu dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik yang independen dan terpercaya untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran tagihan dari para Kreditur________ dan selanjutnya menetapkan jumlah tagihan yang benar dan sah dari para kreditur tersebut yaitu hanya jumlah tagihan yang benar secara sah masuk dalam kas perusahaan dan memang benar dipergunakan untuk kepentingan Debitor (Dalam Pailit);

5.    ______________________________

 
Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 11 September 2018

Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit


Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit

Dalam hubungan utang piutang antara debitor (PT) dengan kreditor dimana pengurus dari debitor telah menjaminkan harta pribadinya sebagai jaminan utang dan dalam situasi adanya permohonan pailit oleh kreditor, dapatkah harta kekayaan pribadi dari debitor tersebut ditarik sebagai boedel pailit bagi pelunasan utang-utangnya?

Harta pribadi dari pengurus debitor yang telah dijaminkan kepada kreditor serta telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan maka harta pribadi dari pengurus debitor tersebut dikecualikan dari boedel pailit kecuali ditelantarkan oleh Kreditor. Obyek jaminan kebendaan berupa tanah dan bangunan yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan merupakan hak dari kreditor untuk pelunasan piutangnya dalam hal debitor wanprestasi sehingga dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 55,56 dan 57 UU No 37 Tahun 2004 maka kreditor dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan dan pelaksanaan atas hak ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan masa tannguh serta debitor dinyatakan insolven dimana dalam kurun waktu 2 bulan setelah debitor ditetapkan insolven maka pelaksanaan hak dari kreditor sudah harus direalisasi.

Pengabaian ataupun penelantaran obyek jaminan oleh kreditor dalam masa insolven berakibat obyek jaminan dapat ditarik oleh kurator sebagai boedel pailit. Dalam hal ini kreditor tidak lagi selaku Kreditor Separatis namun berubah menjadi kreditor konkuren.  Harta pailit akan dibagi secara proporsional (pari passu pro rata parte) di antara kreditor konkuren

 
Salam
Aslam Hasan