Showing posts with label eksekusi. Show all posts
Showing posts with label eksekusi. Show all posts

Thursday, 9 December 2021

Makna Harta Pailit Debitor Pailit

 Makna Harta Pailit Debitor Pailit

Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan, piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit debitor pailit oleh Kurator.

Bila pemberesan harta pailit dilakukan diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:

pengadilan

Narasumber:

kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S



Saturday, 13 March 2021

PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI EKSEKUSI

 EKSEKUSI LAHAN



Perihal Eksekusi Lahan

Eksekusi atas suatu obyek sengketa dalam perkara perdata dapat merujuk kepada ketentuan dan sumber hukum sbb:

SUMBER HUKUM EKSEKUSI

  1. Pasal 195 s. d. 224 HIR atau Stb. 1941 No. 44.
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 33 ayat (4) yaitu tentang kewajiban hukum yang bersendikan norma-norma moral, dimana dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya prikemanusiaan dan prikeadilan tetap terpelihara.
  3. Pasal 33 ayat (3) UU No. 14 tahun 1970 juncto Pasal 60 UU No. 2 tahun 1985 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
  4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan dalam pasal 5 permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.
  5. SEMA No. 4 Tahun 1975 penyanderaan ditujukan pada orang yang sudah tidak mungkin lagi dapat melunasi hutang-hutangnya dan kalau disandera dan karena itu kehilangan kebebasan bergerak, ia tidak lagi ada kesempatan untuk berusaha mendapatkan uang atau barang-barang untuk melunasi hutangnya

Sumber video:

https://youtu.be/rq8d9S9BJGs

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 2 March 2021

PERIHAL EKSEKUSI

PERIHAL EKSEKUSI



Dalam proses Gugatan perkara perdata terkait eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan petitum dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan eksekusi putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.

Adapun tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:

Adanya permohonan eksekusi

Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Aanmaning

Permohonan eksekusi merupakan landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri guna melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yakni tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” yang ditujukan kepada Tergugat supaya dirinya menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Permohonan sita eksekusi

Setelah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat / pemohon. Untuk kemudian PIhak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, merujuk pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Penetapan eksekusi

Setelah permohonan sita eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Tahapan Lelang

Setelah rangkaian diatas maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang

Demikian informasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S dalam kesempatan perbincangan hari ini 2 Maret 2021 antara Tim AHP|ADVOKAT dengan Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam

AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/92967-dasar-hukum-eksekusi-tanah/


Tuesday, 2 July 2019

PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA dan EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA


PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA dan EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Berdasarkan ketentuan diatas mengenai fidusia dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa obyek benda yang dibebani dengan jaminan fidusia ini semata-mata merupakan agunan bagi pelunasan utang kreditor dan tidak dimaksudkan untuk dimiliki oleh kreditor. Obyek jaminan fidusia secara fisik tetap berada dalam penguasaan debitor dan memberikan hak yang diutamakan bagi kreditor pemegang jaminan fidusia dari kreditor lainnya untuk dapat memperoleh pelunasan piutang dari debitor atas obyek jaminan fidusia.

Eksekusi Jaminan Fidusia

Dalam hal debitor wanprestasi, maka kreditor pemegang jaminan fidusia memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan atas piutangnya. Eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
  • Pelaksanaan titel eksekutorial;
  • Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  • Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Salam
AFH

Monday, 1 July 2019

ALTERNATIF PENGENDALIAN PIUTANG MACET

ALTERNATIF PENGENDALIAN PIUTANG MACET
 
Dalam berbisnis, piutang yang tidak berputar / macet maka menyebabkan cashflow keuangan terganggu. Tidak menjadi masalah apabila permodalan yang dimiliki kuat dan besar namun bila sebaliknya maka dengan modal yang kecil dan terbatas, perputaran bisnis / usaha yang berjalan lama kelamaan berpotensi untuk gulung tikar.
 
Guna mensikapi piutang yang macet ada beberapa langkah yang dapat diambil yakni dengan melakukan lelang obyek jaminan, pengetatan kegiatan penagihan dan dapat pula ditempuh upaya jual piutang yang disebut dengan Cessie
 
cessie dalam Pasal 613 ayat 1 KUHPerdata disebutkan sebagai penyerahan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya (tak berwujud/intangible goods) yang dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan,
 
 
Menurut pendapat Subekti, Cessie adalah: “Suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru
 
Lebih lanjut mengenai cessie yakni , ayat 2 dari Pasal 613 KUHPerdata mensyaratkan penyerahan piutang tersebut diberitahukan secara resmi (beteekend) kepada debitor atau disetujui/diakui oleh debitor.
 
Salam
 
AFH
 
 
 
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

MASIH MENGENAI VERZET

Verzet

Verzet yang merupakan salah satu upaya hukum tehadap putusan diluar hadirnya tergugat dapat dilakukan dalam tempo waktu 14 hari setelah putusan verztek diberitahukan atau disampaikan kepada pihak tergugat karena ketidak hadirannya secara patut dan sah. Syarat untuk dapat mengajukan verzet yakni:
  1. Adanya putusan verztek;
  2. Jangka waktu untuk mengajukan adalah tidak boleh melewati dari 14 hari dan jika ada eksekusi maka tidak boleh lebih dari 8 hari. Jangka waktu pengajuan ini harus benar-benar diperhatikan dan menjadi syarat utama karena sedikit lewatnya waktu yang ditentukan maka pengajuan verzet akan ditolak;
  3. Verzet diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana pihak penggugat mengajukan gugatannya
Salam

AFH

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 

Saturday, 29 June 2019

PERIHAL LELANG

PERIHAL LELANG

Lelang Eksekusi
Terhadap obyek jaminan kredit yang dibebani oleh jaminan Hak Tanggungan,apabila debitor cedera janji maka pihak Kreditor dapat melaksanakan haknya atas obyek jaminan kredit yang diikat Hak Tanggungan melalui:

1. Menjual obyek hak tanggungan dengan mekanisme parate eksekusi dengan merujuk dalam pasal 6 UU Hak Tanggungan;
2. Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan;
3. Penjualan di bawah tangan

Untuk eksekusi obyek jaminan hak tanggungan melalui lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut tidak dapat dibatalkan. Dan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1068/K/Pdt/2008:
1. Lelang yang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan;
2.Apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar lelang, maka pihak yang bersangkutan dapat menuntut ganti-rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang

Salam AFH

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners

Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien


Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.


Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).


Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)


Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.


Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan


Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.


Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.


Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.


Thursday, 16 May 2019

Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah


Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah

Pembebanan Hak tanggungan terhadap tanah/objek yang menjadi jaminan utang sangat penting dan menentukan bagi Kreditor. Hal ini sebagai jaminan kepastian hukum dalam eksekusi obyek jaminan bila Debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Kreditur bisa langsung mengeksekusi tanah atau objek yang menjadi jaminan utang tersebut. Dan untuk melaksanakan hak nya ini maka terhadap obyek jaminan haruslah telah dipasang Hak Tanggungan.

Adapun prosedur pembebanan hak tanggungan atas tanah sebagai berikut:

1. Didahului Dengan Perjanjian Utang Piutang

2. Dibuatnya Akta Hak Tanggungan

3. Pendaftaran Akta Hak Tanggungan

4. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0819 0505 7198 atau email a.f.hasanlawoffice@gmail.com 

Tuesday, 11 September 2018

Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit


Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit

Dalam hubungan utang piutang antara debitor (PT) dengan kreditor dimana pengurus dari debitor telah menjaminkan harta pribadinya sebagai jaminan utang dan dalam situasi adanya permohonan pailit oleh kreditor, dapatkah harta kekayaan pribadi dari debitor tersebut ditarik sebagai boedel pailit bagi pelunasan utang-utangnya?

Harta pribadi dari pengurus debitor yang telah dijaminkan kepada kreditor serta telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan maka harta pribadi dari pengurus debitor tersebut dikecualikan dari boedel pailit kecuali ditelantarkan oleh Kreditor. Obyek jaminan kebendaan berupa tanah dan bangunan yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan merupakan hak dari kreditor untuk pelunasan piutangnya dalam hal debitor wanprestasi sehingga dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 55,56 dan 57 UU No 37 Tahun 2004 maka kreditor dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan dan pelaksanaan atas hak ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan masa tannguh serta debitor dinyatakan insolven dimana dalam kurun waktu 2 bulan setelah debitor ditetapkan insolven maka pelaksanaan hak dari kreditor sudah harus direalisasi.

Pengabaian ataupun penelantaran obyek jaminan oleh kreditor dalam masa insolven berakibat obyek jaminan dapat ditarik oleh kurator sebagai boedel pailit. Dalam hal ini kreditor tidak lagi selaku Kreditor Separatis namun berubah menjadi kreditor konkuren.  Harta pailit akan dibagi secara proporsional (pari passu pro rata parte) di antara kreditor konkuren

 
Salam
Aslam Hasan