Perlindungan
Hukum Pihak Ketiga Atas Sita Jaminan terhadap Obyek Agunan Miliknya Oleh
Pengadilan yang telah dibebani Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan
Suatu
kajian yang cukup menarik yang ditemukan oleh penulis selaku Advokat dalam
praktek dilapangan selama ini dimana Obyek jaminan milik kreditor sebut
saja" kreditor A "yang telah dibebani dengan jaminan fidusia dan Hak
tanggungan nyatanya dapat disita jaminan oleh pengadilan akibat perseteruan
antara Tergugat selaku debitor (dari Kreditor A) dengan penggugat selaku juga
kreditor dari debitor (dari Kreditor A) sebut saja Kreditor B.
Apa
upaya hukum / saluran hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor A guna
mengamankan obyek jaminannya?
Secara
garis besar saja penulis selaku Advokat menjabarkan jalan keluarnya yakni bahwa
berdasarkan praktik dilapangan dalam hal terdapat pihak-pihak (pihak ketiga)
yang memiliki kepentingan atas obyek sengketa maka dapat mengajukan gugat
perlawanan dalam bentuk derden verzet.
Derden
Verzet dilakukan apabila putusan pengadilan merugikan pihak ketiga dalam hal
ini kreditor A atas penguasaan obyek jaminan miiknya. Tujuan dari derden verzet
ini adalah untuk agar supaya pengadilan menerbitkan penetapan yang berisi
perintah pengangkatan sita terhadap obyek sengketa.
Terhadap
obyek jaminan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia
maka dengan merujuk pada ketentuan dari pasal 1ayat 1 UU Hak Tanggungan serta
pasal 1 ayat 2 UU Jaminan Fidusia serta pasal 27 UU jaminan Fidusia bahwa
kreditor A selaku pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia mempunyai hak
preferen atas obyek jaminannya.
Dengan
demikian terhadap obyek jaminan HT dan Fidusia karena telah dibebankan sebagai
jaminan kebendaan maka tidak dapat diletakkkan sita jaminan.
Salam
Aslam
Hasan