Verzet
AFH
Verzet yang merupakan salah satu upaya hukum tehadap putusan diluar hadirnya tergugat dapat dilakukan dalam tempo waktu 14 hari setelah putusan verztek diberitahukan atau disampaikan kepada pihak tergugat karena ketidak hadirannya secara patut dan sah. Syarat untuk dapat mengajukan verzet yakni:
- Adanya putusan verztek;
- Jangka waktu untuk mengajukan adalah tidak boleh melewati dari 14 hari dan jika ada eksekusi maka tidak boleh lebih dari 8 hari. Jangka waktu pengajuan ini harus benar-benar diperhatikan dan menjadi syarat utama karena sedikit lewatnya waktu yang ditentukan maka pengajuan verzet akan ditolak;
- Verzet diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana pihak penggugat mengajukan gugatannya
Salam
AFH
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
- Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
- Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
- Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
AFH