Friday 22 January 2021

Aturan Hukum Prosedur & Persyaratan Pendirian PT. PMA Di Indonesia

Aturan Hukum Prosedur & Persyaratan Pendirian PT. PMA Di Indonesia

Penanaman modal / Investasi asing dalam turut serta berusaha di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing 100% atau sebagian modal dalam negeri dengan mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)

PT Penanaman Modal Asing, yang seringkali disingkat sebagai “PT PMA” dapat dilakukan dengan kepemilikan saham pada saat pendirian perusahaan atau pembelian saham dalam perusahaan yang sudah didirikan baik PT maupun PT PMA.

Berikut beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh investor asing yang akan melakukan investasi di Indonesia (pendirian PT PMA) adalah sebagai berikut:

1.Daftar Negatif Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Daftar Negatif Investasi”), yang mengatur:

a.daftar bidang usaha yang tertutup untuk investasi (baik untuk investor domestik maupun asing); dan

b.daftar bidang usaha yang terbuka bagi investor asing, adapun bidang usaha tersebut tunduk pada beberapa pembatasan.

2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai lingkup masing-masing bidang usaha berdasarkan nomor KBLI. Peraturan ini cukup penting dan harus dijadikan perhatian bagi investor asing untuk mengecek apakah pendirian PT PMA mereka di Indonesia tunduk pada pembatasan berdasarkan Daftar Negatif Investasi.

3. Pedoman dan prosedur perizinan dan non perizinan investasi modal asing di Indonesia yang dimuat dalam peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM), No. 5 Tahun 2013 yang telah diubah dengan peraturan BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM”).

Lebih lanjut dijabarkan Dokumen perizinan/pendirian yang diperlukan bagi investor asing untuk pendirian PT PMA di Indonesia sebagai berikut:

  1. Izin Prinsip dari BKPM;
  2. Akta Pendirian PT PMA yang dari Notaris;
  3. Keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT PMA dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. NIB;
  5. NPWP dan keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari kantor pajak;
  6. Izin Usaha dari BKPM;
  7. Tanda Daftar Perusahaan dari instansi untuk pelayanan perizinan terpadu (BPPT); dan
  8. Wajib lapor ketenagakerjaan dan laporan kesejahteraan dari sub departemen di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salam
AHP|ADVOKAT