Wednesday 22 August 2018

Yang Patut Dicermati dan Di Pahami Mengenai Perjanjian Perkawinan!!


Yang Patut Dicermati dan Di Pahami Mengenai Perjanjian Perkawinan!!

Setelah berkutat dengan persoalan bisnis maka sejenak pikirin direhatkan oleh persoalan Hukum Perkawinan. Dalam kesempatan ini mari bersama-sama menyimak dan mengetahui ketentuan-ketentuan umum yang harus ada dan perlu dipahami mengenai perjanjian perkawinan.

Dalam suatu ketentuan didalam perjanjian perkawinan jamak ditemukan klausul bahwa Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan. Ketentuan /klausul ini perlu ditegaskan dan dimaknai bahwa segala sesuatu  harta bawaan merupakan hak dari masing-masing pihak.Oleh karenanya maka segala aset dan pasiva / kewajiban atau  hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau  tanggungan masing-masing pihak

Bicara Mengenai Hak dan Kewajiban

Bahwa para pihak memiliki hak yang sama untuk melakukan pengurusan maupun penguasaan terhadap harta kekayaannya sendiri dan tentu bilamana dimanfaatkan secara produktif hingga menghasilkan maka segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri

Terlepas dari hak yang dimiliki oleh para pihak terhadap harta kekayaannya maka sebagai seorang suami tetap berkewajiban untuk melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidupnya dalam berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Serta seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
 
Sekian intermesso kali ini.

Salam
AFH