Yang Patut Dicermati dan Di Pahami Mengenai
Perjanjian Perkawinan!!
Setelah berkutat dengan
persoalan bisnis maka sejenak pikirin direhatkan oleh persoalan Hukum
Perkawinan. Dalam kesempatan ini mari bersama-sama menyimak dan mengetahui ketentuan-ketentuan
umum yang harus ada dan perlu dipahami mengenai perjanjian perkawinan.
Dalam suatu ketentuan
didalam perjanjian perkawinan jamak ditemukan klausul bahwa Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta
bawaan, harta yang diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang
diperoleh selama perkawinan. Ketentuan /klausul ini perlu
ditegaskan dan dimaknai bahwa segala sesuatu
harta bawaan merupakan hak dari masing-masing pihak.Oleh karenanya maka
segala aset dan pasiva
/ kewajiban atau hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi
sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau tanggungan masing-masing pihak
Bicara Mengenai Hak dan Kewajiban
Bahwa para pihak memiliki hak yang sama untuk melakukan pengurusan maupun penguasaan terhadap
harta kekayaannya sendiri dan
tentu bilamana dimanfaatkan secara produktif hingga menghasilkan maka segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya
sendiri
Terlepas dari hak yang dimiliki oleh
para pihak terhadap harta kekayaannya maka sebagai seorang suami tetap
berkewajiban untuk melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidupnya dalam berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Serta seorang
istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Salam
AFH