Monday 14 December 2020

KLARIFIKASI ATAS FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SAUDARA ASLAM

KLARIFIKASI ATAS FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SAUDARA ASLAM


Kami selaku tim AHP|ADVOKAT akan memberikan klarifikasi dan bantahan keras atas fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saudara Aslam yang dilakukan oleh oknum salah satu pengelola situs penjual jasa konsultasi Hukum.

Sudah jamak terjadi bilamana suatu negosiasi /penawaran kerjasama bila tidak terjadi kesepakatan maka kerjasama tidak/belum dapat dilanjutkan. 
Suatu penawaran kerjasama yang tidak deal apakah itu suatu penipuan? 

Apakah suatu negosiasi kerjasama yang tidak sepakat apakah itu suatu penawaran kerjasama yang palsu??

Alhamdulillah Allah SWT menyelamatkan kami semua oleh aksi oknum tersebut untuk lanjut bekerjasama dengannya. Belum sepakat bekerjasama saja sudah seperti itu apalagi bila sudah bekerjasama??

Setidaknya masyarakat umum sudah dapat menilai dan tetap waspada terhadap aksi aksi oknum tersebut. 

Terhadap masyarakat umum atau siapapun selaku korban pelaku fitnah dan pencemaran nama baik dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mendasarkan laporannya pada Pasal 310 ayat (1) KUHP,Pasal 311 ayat (1 KUHP), Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 36 UU ITE dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE;

Sudah selayaknya bagi setiap pelaku tindak pidana penghinaan,pencemaran nama baik dan fitnah dijerat seberat-beratnya dengan hukuman yang berlapis.

Salam