Monday 6 March 2017

Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah


Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah
Tongam Gultom akan Praperadilankan Polda Sumut
 
MedanBisnis - Medan. Tongam Gultom melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Firm Themis akan melakukan upaya hukum mempraperadilankan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas penangkapan dan penahanan dirinya terkait dugaan penggelapan penjualan tanah.
Sarmanto Tambunan SH, kuasa hukum Tongam dari Kantor Law Firm Themis, mengemukakan itu kepada wartawan di Kantor DPD Pospera Sumut di Jalan Sei Batang Kuis Medan, Jumat (3/3).
 
Sebelumnya diberitakan, Tongam Gultom ditangkap dan ditahan Polda Sumut terkait dugaan penggelapan penjualan tanah. Sehubungan itu, menurut Sarmanto, pihaknya akan coba membuka kasus tersebut melalui pengaduan ke Mabes Polri. "Karena kami menduga kasus ini sebenarnya tidak cukup unsur, penuh rekayasa," katanya.
 
Ditegaskan Sarmanto, pihaknya melihat kasus ini sederhana saja, sebenarnya tidak ada kaitannya Tongam dengan kasus penjualan tanah. "Sepanjang yang diketahui klien kami Tonggam Gultom, kasus tanah yang dituduhkan kepadanya itu tidak masuk dalam kuasa yang diberikan," tandasnya.
 
Sementara itu, Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut Liston Hutajulu mengatakan, sehubungan penangkapan Tongam Gultom yang merupakan Pembina Pospera Sumut pihaknya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya agar melakukan upaya hukum praperadilan.
 
Diduga, lanjut Liston, kasus yang kini menimpa Tongam merupakan bentuk kriminalisasi untuk membungkam perjuangan mencari keadilan atas penguasaan lahan PT Sianjur Resort oleh Poldasu seluas kurang lebih tujuh hektare.
 
"Kita menduga ini kriminalisasi, karena Pembina Pospera Sumut Bapak Tongam Gultom mencari keadilan atas penguasaan sepihak dan tanpa hak lahan PT Sianjur Resort oleh Polda Sumut. Kami sudah laporkan hal ini kepada presiden, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan lembaga lain untuk membuktikan hukum masih menjadi panglima dan masih ada keadilan di negeri ini," papar Liston.
 
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketika dikonfirmasi mengatakan, silakan saja mengajukan praperadilan. "Gak apa-apa. Silakan saja, gak masalah. Penyidikan jalan terus dan itu kan haknya tersangka. Silakan kalau mau ajukan gugatan praperadilan," ujarnya. (ys rat)

Tanggapan:

Disini hanya membahas secara umum beberapa hal terkait dengan pemberitaan yang ada hanya sebatas pokok-pokok / isu yang menjadi perhatian penulis diantaranya perihal sbb:
 
-        Penangkapan dan Penahanan

-        Praperadilan

-        Penggelapan

-        Penguasaan sepihak dan tanpa hak lahan

 
Perihal Penangkapan dan Penahanan.

Dengan merujuk pada KUHAP:

Penangkapan : Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 


M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

-      seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

-      dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

 
Penjelasan Pasal 17 KUHAP mengatakan bahwa pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana
 
Penahanan dalm KUHAP: Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Lebih lanjut didalam KUHAP juga dinyatakan bahwa tujuan dari penahanan adalah

1)      untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.

2)      Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

3)      Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Lebih lanjut di dalam KUHAP juga dinyatakan bahwa Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana

 
Perihal Praperadilan

mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

 
merujuk pada:

putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.
 
MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

Perihal Penggelapan
Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Penguasaan Sepihak dan Tanpa Hak Lahan

Penguasaan sepihak dan tanpa hak lahan menurut kami dapat dikategorikan sebagai penyerobatan tanah

Merujuk pada NOMOR 51/Prp/TAHUN 1960

Penyerobotan tanah dari perspektif pidana diluar KUHP

Yakni dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)

bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah):

-        barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah;

-        Barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

-        Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan dan melakukan perbuatan penguasaan atas Tanah.

Salam

Aslam Hasan