Tuesday 29 June 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi

Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E,C.C.L.S

Bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer dapat berupa:

  1. tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan;m
  2. melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat;
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dalam hal demikian maka pihak konsumen dapat untuk melaksanakan haknya diantaranya:

1)Meminta pihak developer untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

2)Meminta Pembayaran ganti rugi.

Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah mengacu Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

3)Pembatalan Perjanjian

Dasar hukum untuk pembatalan perjanjian tercantum pada Pasal 1266 KUH Perdata

Salam

AHP|ADVOKAT

Monday 28 June 2021

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri.

Kegiatan pembuatan sertifikat untuk tanah yang belum ada sertifikatnya pertama kali terbagi dalam dua jenis yaitu pendaftaran yang diprakarsai oleh pemerintah (sistematis), dan diprakarsai oleh pemilik secara mandiri (sporadis).

Untuk jenis pendaftaran yang dilakukan mandiri (sporadis) langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengurus surat rekomendasi yang dibuat oleh Lurah/Camat tentang tanah yang akan didaftarkan;
  2. Melengkapi surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW/Lurah;
  3. Melengkapi Surat permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan proses sertifikat (bisa didapatkan dari Kantor Pertanahan Setempat);
  4. Membuat surat kuasa jika pengurusan diberikan kepada pihak lain (misalnya PPAT);
  5. Melengkapi Identitas pemilik tanah yang dilegalisir oleh notaris dan/atau kuasanya. Berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan waris, dan akta kelahiran (jika pemohon adalah ahli waris);
  6. Membawa Bukti atas tanah yang dimohonkan;
  7. Membuat Surat pernyataan telah membuat tanda batas;
  8. Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.

Salam

AHP|ADVOKAT