Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E,C.C.L.S
Bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer dapat berupa:
- tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan;m
- melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
- melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat;
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam hal demikian maka pihak konsumen dapat untuk melaksanakan haknya diantaranya:
1)Meminta pihak developer untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
2)Meminta Pembayaran ganti rugi.
Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah mengacu Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
3)Pembatalan Perjanjian
Dasar hukum untuk pembatalan perjanjian tercantum pada Pasal 1266 KUH Perdata
Salam
AHP|ADVOKAT