Friday 5 March 2021

Force Majeure & Akibat Hukumnya Dalam Pelaksanaan Kontrak

Force Majeure & Akibat Hukumnya Dalam Pelaksanaan Kontrak


Force Majeure dalam pelaksanaan suatu kontrak merupakan situasi / kondisi dari seorang debitur atau kreditor (para pihak) yang diluar kemampuannya (kondisi ketidakberdayaan) untuk melaksanakan kewajibannya karena keadaan/peristiwa yang tidak terduga. 

Keadaan/peristiwa tersebut sama sekali tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada debitur atau para pihak sementara kondisi debitur/pihak yang tidak berdaya tersebut tidak  dalam keadaan beritikad buruk. Contoh beberapa peristiwa yang menyebabkan force majeure adalah terjadinya air bah, banjir badang, gempa bumi, meletusnya gunung merapi, mogok massal, kerusuhan, serta munculnya peraturan baru/kebijakan yang melarang pelaksanaan kewajiban dari kontrak.

Pasal 1244 & 1245 KUH Perdata mengartikan force majeure secara umum. Berdasarkan Pasal tersebut di atas, Force Majeure dapat terjadi disebabkan: 
1. karena sebab-sebab yang tidak terduga;
2. karena keadaan memaksa;
3. karena perbuatan tersebut dilarang.

Apabila force majeure terjadi terhadap pelaksanaan suatu kontrak yang mengakibatkan salah satu pihak atau para pihak tidak berdaya untuk melaksanakan prestasinya, maka para pihak dibebaskan melaksanakan kewajibannya masing-masing termasuk sanksi pengenaan ganti rugi  karena tidak dilaksanakannya kewajiban di dalam kontrak bersangkutan. 

Force majeure menurut Pakar Hukum Munir Fuady, dapat dibedakan atas:
  1. Force majeure yang objektif dan
  2. Force majeure yang subjektif, terjadi terhadap subjek dari perikatan itu serta
  3. Force majeure yang absolute, yaitu keadaan dimana prestasi oleh debitur tidak mungkin sama sekali dapat dipenuhi untuk dilaksanakan bagaimanapun keadaannya. 
  4. Force majeure yang relative, disebut juga dengan impracticality –merupakan kondisi dimana pemenuhan prestasi secara normal tidak lagi dapat dilaksanakan, walaupun secara tidak normal pada dasarnya masih bisa dilaksanakan. 
  5. Force Majeure yang permanent,
  6. Force majeure yang temporer adalah suatu force majeure dimana prestasi tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, tetapi nanti nya masih mungkin dilakukan. 
Sumber :
Pendapat Ahli Hukum Munir Fuady
Pendapat Ahli Hukum Kontrak Komersial Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.LA.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

PERDAMAIAN

 Dasar Hukum Perjanjian Perdamaian


Ketentuan mengenai perjanjian Perdamaian diatur didalam Pasal 1851 KUH Perdata yang pada intinya adalah merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama untukm menyerahkan menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. 

Perjanjian perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis bisa secara dibawah tangan atau secara notaril, suatu perdamaian dibuat secara tidak tertulis /lisan adalah tidak kuat didalam pembuktiannya serta hal-hal yang diatur dan dimuat di perjanjian perdamaian adalah hanya terbatas pada apa yang disepakati para pihak dalam perjanjian tersebut baik diatur secara umum atau khusus.

Sumber:

Pakar Hukum Kontrak Komersial Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.LS

Gambar:

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Perdamaian_Paris_1947

MACAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Mengenal Macam Perjanjian Pembiayaan


Perjanjian Pembiayaan merupakan salah satu jenis perjanjian tidak bernama namun sangat populer di masyarakat saat ini. Perjanjian pembiayaan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal usaha maupun barang-barang konsumtif lainnya tapi juga mendorong tumbuh semakin berkembangnya keberadaan lembaga pembiayaan non perbankan. 

Dalam praktiknya, perjanjian pembiayaan ini diantaranya : 

a) Perjanjian sewa guna usaha (leasing). Secara garis besar, perjanjian sewa guna usaha lebih menitikberatkan pada pemberian barang modal yang dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) maupun dengan hak opsi untuk dipergunakan oleh leasee (pihak penerima Leasing) selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala; 

b) Perjanjian anjak piutang (factoring agreement).Perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian pembiayaan yang melibatkan 3 pihak dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta manajemen piutang atau perjanjian pembelian dan pengurusan tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri; 

Sumber: 
Pakar Hukum Perusahaan 
Rekan Aslam Fetra Hasan.,S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Perjanjian Keagenan ( Transaksi Barang)

Perjanjian Keagenan ( Transaksi Barang)

Inti dalam suatu Perjanjian Keagenan, yakni agen yang merupakan perorangan / perusahaan bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkan barang kepada konsumen akhir dengan mendapatkan imbalan berupa komisi. Untuk keberadaan dan kepemilikan dari Barang-barang adalah tetap menjadi miliknya si prinsiple.

Sumber:
Pakar Hukum Kontrak Komersial Sdr.Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S


Thursday 4 March 2021

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi Dasar Hukum Oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi :


Berikut pemikiran yang disampaikan Rekan Kami Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S mengenai perlawanan tereksekusi terhadap Sita Eksekusi pada Tim AHP|ADVOKAT

Perlawanan tereksekusi terhadap tindakan sita eksekusi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatur ketentuannya didalam pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg. Perlawanan tereksekusi ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Akan tetapi apabila perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi benar dan cukup beralasan maka pelaksanaannya haruslah ditangguhkan.

Salam
Tim AHP| ADVOKAT

Wednesday 3 March 2021

Pencapaian Sukses Rekan Kami Bapak Aslam Fetra Hasan SH.,CLA,CPLS,CCCE,CCLS

Berikut salah satu pencapaian Sukses dari rekan kami yang saat ini menangani salah satu perusahaan konglomerasi terbesar di Jakarta


https://www.flipbookpdf.net/web/site/1fa7095684fc37412dfcccee4edd6e15fa7f8ff9202103.pdf.html

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

Logo Peradi














Tuesday 2 March 2021

PERIHAL EKSEKUSI

PERIHAL EKSEKUSI



Dalam proses Gugatan perkara perdata terkait eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan petitum dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan eksekusi putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.

Adapun tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:

Adanya permohonan eksekusi

Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Aanmaning

Permohonan eksekusi merupakan landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri guna melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yakni tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” yang ditujukan kepada Tergugat supaya dirinya menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Permohonan sita eksekusi

Setelah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat / pemohon. Untuk kemudian PIhak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, merujuk pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Penetapan eksekusi

Setelah permohonan sita eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Tahapan Lelang

Setelah rangkaian diatas maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang

Demikian informasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S dalam kesempatan perbincangan hari ini 2 Maret 2021 antara Tim AHP|ADVOKAT dengan Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam

AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/92967-dasar-hukum-eksekusi-tanah/