Showing posts with label Eksekusi Jaminan Kredit. Show all posts
Showing posts with label Eksekusi Jaminan Kredit. Show all posts

Tuesday, 2 March 2021

PERIHAL EKSEKUSI

PERIHAL EKSEKUSI



Dalam proses Gugatan perkara perdata terkait eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan petitum dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan eksekusi putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.

Adapun tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:

Adanya permohonan eksekusi

Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Aanmaning

Permohonan eksekusi merupakan landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri guna melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yakni tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” yang ditujukan kepada Tergugat supaya dirinya menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Permohonan sita eksekusi

Setelah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat / pemohon. Untuk kemudian PIhak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, merujuk pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Penetapan eksekusi

Setelah permohonan sita eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Tahapan Lelang

Setelah rangkaian diatas maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang

Demikian informasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S dalam kesempatan perbincangan hari ini 2 Maret 2021 antara Tim AHP|ADVOKAT dengan Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam

AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/92967-dasar-hukum-eksekusi-tanah/


Friday, 29 May 2020

Cara Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan diluar Lelang

Cara Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan diluar Lelang

Pelaksanaan eksekusi atas obyek benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dan hak tanggungan dapat dilakukan diluar mekanisme lelang, pelaksanaan eksekusi ini dengan cara penjualan dibawah tangan yang dilakukan oleh pihak debitor maupun kreditor.

Untuk eksekusi melalui mekanisme ini pihak debitor atau kreditor bersama-sama mencari pembeli yang berminat atas obyek jaminan tersebut. Dalam hal kesepakatan jual-beli terjadi maka hasil penjualan digunakan untuk melunasi sisa outstanding yang ada dan bilamana ada kelebihan maka akan dikembalikan kepada pihak debitor.

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, maka dapat dilakukan eksekusi atas benda yang dijadikan jaminan fidusia dengan cara penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), apabila debitur cidera janji, maka atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

Salam
AHP |ADVOKAT 

Tuesday, 3 September 2019

TRAINING -INHOUSE TRAINING- PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG


PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG

Dalam praktek, lelang terklasifikasi menjadi 3 bentuk yakni:

1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela

Dari 3 klasifikasi tersebut diatas untuk obyek benda yang menjadi jaminan dengan dibebani jaminan fidusia atau hak tanggungan maka pelaksanaan lelang yang ada masuk klasifikasi dari lelang eksekusi

Bagaimana praktek dilapangan mengenai pelaksanaan lelang untuk obyek yang dibebani oleh Hak Tanggungan maupun Fidusia, mari ikuti training kami secara IN HOUSE TRAINING di tempat masing-masing peserta

 Outline Materi yang Dipelajari:

-        Proses Eksekusi Obyek yang dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Syarat obyek Lelang untuk benda jaminan yang diikat dnegan Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Prosedur Eksekusi Lelang Hak Tanggunagn Dan Fidusia;

-        Pelaksanaan Eksekusi obyek lelang melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta;

-         Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi obyek lelang


PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang, praktisi hukum serta masyarakat umum


METODE
Presentasi, diskusi, bedah kasus, evaluasi , Pre test & post test

FASILITAS
Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy), bebas konsultasi hukum dalam 1 jam setiap minggunya dalam 1 bulan

Kontak

Hasan
HP / WA :  081905057198
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Tuesday, 13 March 2018

HAK TANGGUNGAN

HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PEMBEBANAN OBYEK JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT
 
Dalam pemberian fasilitas kredit dengan obyek jaminan berupa tanah dan bangunan, pembebanan atas obyek jaminan tersebut yakni dengan hak tanggungan

Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah ( hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain

Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan
Lebih rinci mengenai ketentuan-ketentuan umum dalam Hak Tanggungan sbb:

-       Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan dari satu utang;

-       Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan;

-       Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang;

-       Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pem-buatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

-        Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Eksekusi Hak Tanggungan

-        Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

-        Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan, obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tang-gungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

-        Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tang-gungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang mengun-tungkan semua pihak.

Hapusnya Hak Tanggungan

a.       Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

b.      Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

c.       Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

d.      Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tang-gungan

Salam
AFH
 
 

Sunday, 30 October 2016

PERIHAL EKSEKUSI OBYEK JAMINAN KREDIT

ATURAN EKSEKUSI OBYEK JAMINAN KREDIT
 
Kreditur selaku pemegang jaminan kebendaan didalam perjanjian pemberian kredit kepada Debitur memiliki hak untuk mengeksekusi obyek jaminan kredit. Kewenangan kreditur  untuk mengeksekusi jaminan diatur didalam peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPer”) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya sebagai berikut ini:

1.   Pasal 1155 KUHPer: Eksekusi terhadap obyek jaminan yang dibebani dengan Gadai

2.    Pasal 15 jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi terhadap obytek jaminan yang dibebani dengan Fidusia

3.     Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah:  Eksekusi terhadap obyek jaminan yang dibebani dengan Hak Tanggungan



Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id