PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG
Dalam praktek, lelang terklasifikasi menjadi 3
bentuk yakni:
1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Lelang
Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah
Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela
Bagaimana
praktek dilapangan mengenai pelaksanaan lelang untuk obyek yang dibebani oleh
Hak Tanggungan maupun Fidusia, mari ikuti training kami secara IN HOUSE
TRAINING di tempat masing-masing peserta
-
Proses Eksekusi
Obyek yang dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia;
-
Syarat obyek
Lelang untuk benda jaminan yang diikat dnegan Hak Tanggungan dan Fidusia;
-
Prosedur Eksekusi
Lelang Hak Tanggunagn Dan Fidusia;
-
Pelaksanaan
Eksekusi obyek lelang melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta;
-
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
eksekusi obyek lelang
PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang, praktisi hukum serta masyarakat umum
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang, praktisi hukum serta masyarakat umum
METODE
Presentasi, diskusi, bedah kasus, evaluasi , Pre test & post test
Presentasi, diskusi, bedah kasus, evaluasi , Pre test & post test
FASILITAS
Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy), bebas konsultasi hukum dalam 1 jam setiap minggunya dalam 1 bulan
Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy), bebas konsultasi hukum dalam 1 jam setiap minggunya dalam 1 bulan
Kontak
Hasan
HP /
WA : 081905057198Blog:hukumacara1.blogspot.com