Monday 6 June 2016

ATURAN PERIZINAN PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PERIJINAN PPE DAN BROKERAGE
 
Pada pertengahan tahun 2016 ini OJK kembali mengeluarkan aturan dibidang pasar modal perihal perizinan penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek
 
Penjamin Emisi efek adalah  Perusahaan Efek yang mendapatkan izin bergerak dibidang Penjaminan Emisi (Penerbitan/Penjualan Efek).
 
Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan penjaminan emisi Efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi, yaitu pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau restrukturisasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK
(Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal  dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 334/BL/2007 ketentuan umum huruf D)
 
Perantara Pedagang Efek adalah:  Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain
 
Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK (Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal  dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 334/BL/2007 ketentuan umum huruf E)
 
Adapun aturan baru mengenai perijinan bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam siaran pers OJK sebagai berikut:
 
Aturan -aturan pokok mengenai Pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 20/POJK.04/2016 adalah sebagai berikut:
 
a. Persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
b. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain.
c. Pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain.
d. Kepemilikan dan pengendalian.
e. Persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.
f. Kewajiban lanjutan bagi PEE dan/atau PPE.
g. Hal-hal yang bersifat khusus antara lain:
  1. pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  2. larangan bertindak sebagai pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sebelum dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK;
  3. perlindungan bagi anggota Direksi dan/atau pegawai fungsi kepatuhan yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Efek;
  4. persyaratan identitas termasuk pencantuman kata "Sekuritas" pada nama Perusahaan Efek;
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PEE dan/atau PPE diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap:
  1. penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen; dan
  2. kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan/atau PPE.

    Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama 1 (satu) tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun.
Sumber:
 
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal  dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 334/BL/2007 
 
Salam
 
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id