Saturday 3 October 2015

PERIHAL PENOLAKAN KEPAILITAN

JAKARTA- Perusahaan pertambangan batubara, PT Karya Putra Borneo (KPB) digugat pailit oleh PT Niungriam Gemilang, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT KPB, Maqdir Ismail menduga ada kecenderungan penyalahgunaan hukum dalam perkara pailit dengan Nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst itu
Menurut Maqdir, sejatinya, ada pembatasan nyata yang dilakukan oleh pengadilan agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum untuk melakukan perbuatan tidak terpuji seperti melakukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak mengalami insolvesi.

"Terhadap perusahaan yang sehat, sepatutnya pengadilan menolak permohonan pailit, apalagi kalau permohonan pailit itu dilakukan tidak secara murni berasal dari masalah utang piutang untuk kegiatan perusahaan," kata Maqdir, Senin (7/4/2014).

Dia menjelaskan, permohonan yang bersumber dari perselisihan kontrak seharusnya tidak pernah menjadi kasus kepailitan, tetapi melalui putusan pengadilan umum. Kalau permohonan pailit ini dikabulkan kata dia, maka keputusan akan menjadi kekalahan akal sehat dan kekalahan hukum.

“Hakim mempunyai kewajiban hukum untuk menolak permohonan pailit yang tidak berdasar ini," sambungnya. 

Lebih lanjut dia menegaskan, undang-undang kepailitan sejatinya tidak digunakan untuk menghukum perusahaan yang tidak patut untuk pailit. Bahkan asetnya melebihi utang dan tidak dalam kondisi tidak mampu membayar, karena ini akan mencederai kredibilitas dunia usaha dan akal sehat.

“Proses hukum itu untuk mendapatkan keadilan bukan untuk menghukum pihak yang tidak melakukan kejahatan, yang harus dihukum oleh pengadilan adalah para kreditur abal-abal dan tidak bertanggungjawab seperti pemohon pailit dalam perkara ini," pungkasnya.

Sekedar diketahui, perusahaan pertambangan batubara, PT Karya Putra Borneo (KPB) dimohonkan pailit oleh PT Niungriam Gemilang, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Niungriam menuding perusahaan yang sahamnya dimiliki PT United Coal Indonesia dan Oorja (Batua) Pte Ltd yang merupakan anak usaha dari Mercator Lines Limited yang tercatat di Bombay Stock Exchange India ini, tidak dapat membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sengketa ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Maret 2014 yang lalu.

Sumber:
http://m.okezone.com/read/2014/04/07/339/966767/hakim-berhak-tolak-permohonan-kepailitan?=utm_source=br

Tinjauan
Pengajuan kepailitan dapat diajukan dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Kepailitan Sbb:

UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
BAB II KEPAILITAN
Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit
Pasal 2

(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Selanjutnya dalam pasal 8:
UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
BAB II KEPAILITAN


Pasal 8 (4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Dengan demikian permohonan kepailitan dapat diajukan bilamana ada debitur yang memiliki minimal 2 kreditur dan tidak membayar sedikitnya 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Salam

A.F.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Pin BB: 74f84658

KANTOR HUKUM ASLAM HASAN & PARTNERS

ASLAM HASAN & PARTNERS 

ASLAM HASAN & PARTNERS adalah sebuah kantor hukum yang berlokasi di Jakarta Timur  dan team kami  sudah berpengalaman menangani banyak perkara pidana, Tata Usaha Negara dan perdata, serta perkara perburuhan baik mendampingi dan mewakili klien sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon, mendampingi tersangka, membela terdakwa, membela hak-hak buruh, menangani sengketa merek, patent, terlibat dalam perkara  kepailitan dan PKPU, masalah perusahaan dan perbankan, perkreditan dan sampai ke perusahaan pembiayaan (multi finance)
Kantor ini menangani dan memberikan Audit hukum, konsultasi maupun pelatihan khususnya dalam masalah maupun perkara pidana, Tata Usaha Negara dan perdata seperti dalam bidang perusahaan, hak milik intelektual, merek dagang, paten, kepailitan, pertanahan, perjanjian, perkreditan, asuransi dan perbankan, partai politik, sengketa pilkada, perkawinan, perburuhan dan tenaga kerja serta multifinance
Kantor hukum Aslam Hasan & Partners mempunyai team yang pengalaman melakukan audit Hukum, ber-acara di dalam dan di luar pengadilan dengan mendarmabaktikan ketrampilan hukum yang dimiliki untuk melindungi hak-hak hukum klien yang di semua tingkat peradilan
Kami terbuka dan sangat senang membantu anda. Silahkan menghubungi kami atau mengirimkan pertanyaan atau pesan anda melalui email atau telepon langsung 
Salam
A.F.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

KEPAILITAN

JAKARTA - Sidang kasus gugatan permohonan kepailitan terhadap termohon PT United Coal Indonesia (UCI) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Selaku pemohon, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan kepailitan kepada PT United Coal Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan pertambangan batubara di Samarinda, Kalimantan Timur
Sidang yang dipimpin hakim Titik Tejaningsih itu turut dihadiri oleh pihak kuasa hukum pemohon dan termohon pailit.
Kuasa hukum pemohon, Bagus Wicaksono, mengatakan, permohonan kepailitan yang diajukan kepada PT UCI teregister dengan nomor perkara Nomor 32/Pdt. Sus/ Pailit/2014/PN. Niaga. Jkt merupakan sebuah bentuk upaya proses hukum akibat tidak dibayarnya utang para kreditur PT UCI dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dapat ditagih.
"Permohonan kepailitan tersebut diajukan karena adanya hak-hak kreditur lain yang diajukan, yaitu untuk membantu lima karyawan PT UCI cabang site Palaran yang upahnya tidak dibayar selama tiga bulan berturut-turut sejak bulan Juni, Juli dan Agustus oleh PT UCI danhutang tersebut sudah jatuh tempo," paparnya.
Seperti diketahui, proses hukum pengajuan kepailitan dalam Undang-undang Kepailitan diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai itikad baik dalam membayar utang yang telah jatuh tempo dan utang itu berasal dari kegiatan bisnis.
Untuk itu, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan perkara kepailitan yang ditujukan ke PT UCI.
Adapun dasar diajukannya permohonan perkara kepailitan lantaran PT UCI mengalami kegagalan dalam melunasi pembayaran tagihan yang timbul atas pembelian alat-alat kebutuhan operasional PT UCI yang dilakukan berdasarkan pemesanan (purchase order) yang jatuh tempo pembayaran dengan jumlah nilai total tagihan yang sampai saat ini mencapai Rp116.137.500 dan Rp103.817.700. Sehingga, jumlah total tagihan sebesar Rp219.955.200.
"Walaupun jumlah utang yang ditagih tidak besar, namun dilihat dari syarat Undang-undang kepailitan yaitu jumlah kreditur minimal dua kreditur. Utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih. Hal tersebut sudah memenuhi unsur dalam UU Kepailitan pada perkara ini," paparnya.
"Maka demi hukum secara yudiris dan faktual, permohonan kepailitan ini seharusnya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," timpalnya lagi.
Namun dari hasil persidangan permohonan kepailitan yang diajukan tim kuasa hukum CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya kepada Majelis Hakim, ternyata ditangguhkan menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
"Upaya permohonan pailit kita ditangguhan menjadi PKPU. Mereka (pihak termohon) mengajukan PKPU. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 14 Oktober besok tentang jawaban kita terkait PKPU dari pihak termohon. Namun kita terus upayakan pengajuan pailit," tutupnya.

Sumber:
http://m.okezone.com/read/2014/10/13/337/1051700/gara-gara-utang-perusahaan-ini-digugat-pailit

Tinjauan:
Proses pengajuan kepailitan mengacu undang-undang kepailitan yakni:
Pasal 2

UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
BAB II KEPAILITAN
Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit
Pasal 2
(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kesimpulan:
Bilamana ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta sedikitnya ada 2 pihak kreditur maka permohonan kepailitan dapat diajukan ke pengadilan Niaga

Salam
A.F.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com


MENCERMATI KEMBALI JALANNYA GUGATAN PSSI ke KEMENPORA


Explore

Live Streaming Schedule (1)

Nama Akun Socmed Pembawa Hoki

14:00
Okt06
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan (tengah) menunjukan berkas gugatan PSSI terhadap SK Menpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/5/2015).  Berkas gugatan PSSI ditolak karena dianggap tidak lengkap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kronologi Gugatan PSSI ke Kemenpora di PTUN

By Risa KosasihAntonius Hermanto on 14 Jul 2015 at 12:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatanPSSI terhadap SK PembekuanKemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memasuki tahap akhir pada Selasa (14/7/2015). Total sudah tiga bulan kedua pihak berseteru di PTUN.
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI saat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI berlangsung di Jawa Timur pada 18 April 2015 lalu. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.
Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Jong/Ary)
Bagaimana proses sidang PSSI dan Kemenpora di PTUN yang bergulir sejak April lalu, berikut kronologinya:
22 April 2015: PSSI mengajukan gugatan melawan SK Kemenpora ke PTUN Jakarta
5 Mei 2015: Pemeriksaan awal, hakim menerima gugatan PSSI dan meminta revisi
7 Mei 2015: Pengajuan revisi gugatan dan pengajuan bukti permulaan penggugat (PSSI mengajukan bukti awal sebanyak 23 buah bukti)
18 Mei 2015: Pembacaan jawaban dari tergugat (Menpora menjawab gugatan PSSI)
25 Mei 2015: Pembacaan penetapan penundaan (Putusan Sela), dilanjutkan dengan pembacaan replik dari penggugat (Hakim menyatakan SK 01307 dinyatakan tidak berlaku untuk sementara sampai ada keputusan akhir)
8 Juni 2015: Pembacaan duplik dari tergugat
11 Juni 2015: Penyerahan bukti surat (PSSI menambah bukti baru sebanyak 31 bukti sehingga menjadi 54 bukti. Hakim hanya menerima 3 bukti dari Menpora)

16 Juni 2015: Pemeriksaan saksi TigorShalomboboy dan ahli Haryo Yuniarto yang dihadirkan penggugat (PSSI menghadirkan Sekretaris PT Liga Tigor dan ahli hukum olahraga, Haryo)
18 Juni 2015: Pemeriksaan ahli Andhika dan Lintong Siahaan yang dihadirkan penggugat (PSSI menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Andhika Daneswara dan mantan hakim PTUN)
25 Juni 2015: Pemeriksaan ahli Maskur Effendi dan ReflyHarun yang dihadirkan oleh Tergugat (Menpora menghadirkan ahli Hukum tata negara maskur effendi dan reflyharun)
29 Juni 2015: Pemeriksaan saksi M. Kusnaeni dan ahli Nur Ali yang dihadirkan oleh Tergugat (Menpora menghadirkan salah satu pejabat BOPI M.kusnaeni dan pejabat dari Kemenkumham RI)
2 Juli 2015: Penyerahan bukti tambahan terakhir (PSSI menambah 1 bukti baru sehingga total sudah menyerahkan 58 bukti. Menpora juga menyerahkan 4 bukti baru)
6 Juli 2015: Penyerahan Kesimpulan (Kedua pihak menggunakan hak nya terakhir untuk menyerahkan kesimpulan kepada hakim.)
14 Juli 2015: Pembacaan putusan akhir
Sumber:
http://m.liputan6.com/bola/read/2272609/kronologi-gugatan-pssi-ke-kemenpora-di-ptun
Salam
A.F.Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

PERIHAL PRAPERADILAN 3

Senin, 27/04/2015 12:08

Kubu Jero Wacik Optimis Menang Praperadilan

Reporter: Ranny Virginia Utami, CNN Indonesia
Kubu Jero Wacik Optimis Menang PraperadilanMantan Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 09 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Sugiyono mengaku optimistis permohonan praperadilan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan dimenangkan hakim.

Pasalnya, mengacu pada bukti dan keterangan saksi ahli yang telah dihadapkan di muka hakim tunggal Sihar Purba, Sugiyono yakin penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan.

"Para ahli kemarin juga empat-empatnya (dua dari pihak Jero dan dua dari KPK) sepertinya menerangkan hal yang senada yaitu bahwa hakim oleh undang-undang didudukkan bukan hanya sebagai corong undang-undang, tetapi juga didudukkan sebagai penggali hukum," ujar Sugiyono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Sementara di sisi lain, KPK tetap berdalih bahwa objek praperadilan tidak mencakup penetapan tersangka karena kewenangan praperadilan telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 77 jo Pasal 82 jo Pasal 95 KUHAP.


"Kami berkesimpulan bahwa permohonan tersebut tidak layak untuk diterima oleh hakim. Alasannya sama, karena tidak termasuk objek praperadilan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan KUHAP dan UU KPK," ujar anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Sebelumnya, sidang praperadilan Jero pada Senin ini dibuka oleh hakim tunggal Sihar Purba sekitar pukul 10.40 WIB. Hakim mempersilakan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menyerahkan dokumen kesimpulan.

"Dengan penyerahan kesimpulan, pemeriksaan ini selesai. Kemudian giliran saya untuk membuat putusan yang akan saya tetapkan besok pukul 9.00 WIB," ujar hakim Sihar di ruang sidang utama.

Seperti diketahui, Jero mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dianggap tidak sah oleh KPK pada 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jero ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. 

Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber:

http://m.cnnindonesia.com/nasional/20150427120850-12-49449/kubu-jero-wacik-optimis-menang-praperadilan/


Tinjauan:



Dalam KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Mengenai penetapan status tersangka yang kemudian dijadikan objek dalam gugatan praperadilan,bila ditilik dalam ps.77 diatas penetapan status tersangka bukanlah objek dari praperadilan, sejalan dengan dalih KPK diatas yang menyatakan   bahwa penetapan status tersangka  bukanlah objek praperadilan namun  seiring perkembangan hukum maka merujuk pada:

putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.


MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Kesimpulan:
Objek praperadilan kini telah diperluas Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

Salam
A.F.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com