Showing posts with label PRAPERADILAN. Show all posts
Showing posts with label PRAPERADILAN. Show all posts

Tuesday, 19 December 2023

PRAPERADILAN DAN OBYEK PRAPERADILAN

Pembahasan mengenai Praperadilan tetap merujuk pada ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 77 KUHAP : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Dengan merujuk pada definisi di atas, bahwa yang menjadi objek pra­peradilan sifatnya limitatif yaitu:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.

Untuk kemudian dengan merujuk pada  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, objek praperadilan ditambah menjadi 3 objek yang terdiri dari: 1) sah tidaknya penetapan tersangka; 2) sah tidaknya penggeledahan; dan3) sah tidaknya penyitaan.

Bahwa didalam pelaksanaan praperadilan tentu harus mendasarkan pada setiap obyek praperadilan, apabila pengajuan praperadilan diluar dari apa yang telah ditetapkan (diluar obyek) misalnya mengajukan pelepasan blokir rekening, menyatakan larangan-larangan untuk tidak bertindak/melakukan perbuatan hukum tertentu dll maka pengajuan praperadilan tersebut berpotensi untuk dapat ditolak.

Salam

Tim AHP ADVOKAT


Sunday, 23 June 2019

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan


Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan
Jumat, 21 Juni 2019 – 22:49 WIB

jpnn.com, - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak Kivlan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api tidak tepat dan tak ada bukti kuat.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari Kivlan dan kuasa hukum. Kepolisian pun tak bisa melarangnya.

“Silakan, kami tidak masalah jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Menurut dia, keputusan menempuh praperadilan sudah sesuai aturan. Kepolisian pun siap menghadapi kubu Kivlan di sidang praperadilan.

 “Dari kami tentunya siap, kami ikuti saja aturan hukum yang berlaku," imbuh Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka di kasus kepemilikan senjata api. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

KAJIAN RINGKAS
Dalam pemberitaan di atas beberapa pokok-pokok pembahasan yang menjadi  perhatian utama yakni mengenai penetapan tersangka, alat bukti dan praperadilan

Tersangka

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, Bukti permulaaan dapat ditemukan di di didalam KUHAP berdasarkan  ketentuan di pasal 184 KUHAP

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

1)    Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

2)  Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

 

 

 

Praperadilan

Pra Peradilan


Pra Peradilan

1.      Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

A.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

B.     Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

C.     Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

D.    Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP)

E.     Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014  menyatakan bahwa ketentuan Pasal 77 KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

 

2.      Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

A.    Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

B.     Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

C.     Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

 

3.      Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

A.    Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

B.     Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

C.     Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

 

PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

1.      Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

2.      Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

3.      Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

4.      Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

5.      Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN

1.      Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan “tidak sahnya” penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).

2.      Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

3.      Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

4.      Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.

sumber pemberitaan:

Salam

Aslam Hasan

Monday, 24 September 2018

Ditahan Kejagung, Eks Dirut Pertamina Siapkan Praperadilan


Ditahan Kejagung, Eks Dirut Pertamina Siapkan Praperadilan

Eko Priliawito, Bayu Nugraha

Kuasa hukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo telah mempertimbangkan akan melakukan langkah hukum praperadilan. Ini dilakukan usai kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

© VIVA Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.

"Lagi kita pikir-pikir, belum tahu," ujar Soesilo ketika dihubungi VIVA, Senin, 24 September 2018.

Menurutnya, langkah hukum praperadilan akan terlebih dahulu dibicarakan dengan kliennya. Saat ini, belum ada pembicaraan paska ditahannya Karen pada siang ini.

"Belum rundingan dengan Ibu Karen. Karena kita masih diluar belum boleh masuk. Kita akan diskusi dulu," katanya.

Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan yang merupakan mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.

Kejaksaan menyatakan, Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. Penahanan dianggap diperlukan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.

"Jadi hari ini Karen ditahan dua puluh hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman

Sumber:


PEMBAHASAN
Dari pemberitaan diatas ada beberapa terminologi umum yang penulis coba uraikan sebagai bahan kajian maupun informasi yanki berkenaan dengan:

1.      Penetapan Tersangka;

2.      Perihal Praperadilan;

3.      Perihal Penahanan;

Proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidak ujug-ujug langsung ditetapkan namun ada serangkaian tindakan yang mendahului hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

Serangkaian tindakan itu terdiri dari proses penyelidikan dan penyidikan. Kembali kepada KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik ada berupa tindakan yang dilakukan yakni berupa pengumpulan alat bukti. Alat bukti didalam KUHAP diatur secara limitatiF terdiri dari :

a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Selanjutnya Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan alat bukti (minimal 2 alat bukti yang sah) yang didapat oleh penyidik untuk kemudian  dilakukan gelar perkara baru proses akhirnya adalah penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sehingga dari uraian diatas jelas bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidaklah dapat serta-merta ditetapkan tetapi ada serangkaian tindakan pendahuluan yang harus dilalui yang bila sedikit saja ada ketidakpatuhan maka penetapan sebagai tersangka dapat di Praperadilankan.

Praperadilan:
Praperadilan dapat diajukan dalam hal:

1.      Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan penetapan tersangka;

2.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Sedangkan penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Lebih lanjut perihal penahanan bahwa penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (syarat obyektif dan syarat subyektif)

Salam
Aslam Hasan

Monday, 26 March 2018

Gugatan Walhi ditolak PTUN, PT Semen Indonesia beroperasi lagi

Gugatan Walhi ditolak PTUN, PT Semen Indonesia beroperasi lagi
https://www.rappler.com/indonesia/berita/178962-walhi-ptun-pt-semen-indonesia

"Kami sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya hakim lebih cermat lagi."

Fariz Fardianto

Published 6:29 PM, August 16, 2017

Updated 6:29 PM, August 16, 2017

SEMARANG, Indonesia — Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) harus menelan pil pahit saat menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Abdurahman Saleh, Kalibanteng, Semarang, Rabu 16 Agustus 2017.

Bertempat di ruang sidang utama PTUN, dalam sidang akhir gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 660.1/4 tahun 2017, Ketua Majelis Hakim PTUN Diyah Widiastuti menolak semua gugatan Walhi.
Hakim Diyah menyebut izin tambang untuk Semen Indonesia di Kabupaten Rembang diputuskan sah secara hukum. Izin lingkungan pertambangan itu sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 99 PK/TUN/2016.

"Mengadili, menolak gugatan perlawanan untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan ketua PTUN 16 Juni 2017 untuk dipertahankan," kata Diyah.
Hakim menyatakan Ganjar sebagai pihak tergugat sudah mencabut sekaligus merevisi penerbitan izin lingkungan pabrik Semen Indonesia sesuai perintah pihak pengadilan.
Menurut hakim, proses gugatan dari Walhi tidak cukup mempunyai kekuatan hukum. "Karenanya ditolak seluruhnya," kata Diyah lagi. Ia pun telah mencermati berbagai aspek kemanfaatan dan aspek investasi dalam proyek pabrik semen di Rembang.

Lebih jauh lagi, pihaknya juga mempertimbangkan langkah yang dilakukan tergugat dalam mengubah addendum sesuai pertimbangan putusan pengadilan.
"Keputusan sah secara hukum. Sehingga majelis yakin keputusan 660.1/4 tahun 2017 tidak dapat digugat maupun disengketakan kembali, karena telah memenuhi aturan yang berlaku," paparnya.
Ia berpendapat SK Gubernur Jateng sebagai obyek yang digugat jadi unsur yang melekat pada pemberian izin lama pabrik semen.

Ivan Wagner, perwakilan Walhi Jateng menyayangkan putusan majelis hakim PTUN. Pasalnya, ia menganggap majelis hakim kurang obyektif sehingga tidak memperdalam substansi gugatan yang ia ajukan selama ini.
"Kami sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya hakim lebih cermat lagi, lebih arif memutuskan vonis dalam kasus pabrik semen. Kami nanti akan mengambil upaya hukum lainnya," cetusnya.

Pabrik semen beroperasi lagi

Di tempat yang sama, Kabiro Hukum dan Perekonomian, Premprov Jateng, Iwanudin Iskandar cukup lega dengan putusan majelis hakim.
Hal ini, katanya membuktikan bila semua izin pabrik semen di Rembang tidak cacat hukum dan PT Semen Indonesia bisa beroperasi kembali.

"Izinnya enggak ada masalah lagi. Ini juga sudah incrach. Jadi menurut hemat kami pabrik semen bisa menjalankan proses produksinya dengan normal tanpa ada gangguan hukum lagi," ujar Iwan. —Rappler.com
Pokok Bahasan :

Beberapa hal berkenaan dengan pemberitaan diatas yakni:
-        Perijinan usaha dari Semen Indonesia;
-        Gugatan TUN;
-        Pemeriksaan perkara TUN
Perijinan usaha yang dikeluarkan oleh Gubernur Ganjar merupakan obyek KTUN
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
 
a.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.    Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.     Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.”

 
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi

 
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah:
 
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”
 
Perihal Putusan TUN
Putusan Pengadilan dapat berupa:
a. gugatan ditolak;
b. gugatan dikabulkan;
c. gugatan tidak diterima;
d. gugatan gugur
Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
 
Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

 
Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
 
Dasar hukum:
 

Salam
 
AFH
 

Sunday, 8 November 2015

UJI MATERIl PRAPERADILAN


Praperadilan
Chairul Huda: Aturan Gugurnya Praperadilan Multitafsir
Saturday 07 Nov 2015 08:14:01

JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui sidang keempat, rangkaian sidang pemeriksaan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) memasuki tahap akhir, pada Kamis (5/11).

Dalam sidang tersebut, Pemohon mengadirkan Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Chairul menyampaikan keahliannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.

Chairul menyampaikan pendapatnya terkait dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 karena bersifat multitafsir. Chairul membenarkan dalil tersebut. Sebab, kata Chairul, dalam praktiknya memang banyak menimbulkan penafsiran. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Ketentuan ini menurut pendapat saya walaupun sederhana tampaknya, tetapi menimbulkan banyak tafsiran di dalam praktik hukum. Terutama berkenaan dengan penggunaan frasa mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,” ujar Chairul, di Ruang Sidang Pleno MK.

Chairul menjelaskan, banyaknya penafsiran terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, maka mengakibatkan munculnya persoalan dalam praktik praperadilan. Misalnya saja bila dihubungkan dengan Pasal 77 KUHAP. Pasal tersebut menentukan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus praperadilan. Bila dilihat dari ketentuan Pasal 77 KUHAP tersebut, Chairul mengatakan dapat diartikan bahwa praperadilan juga menjadi kewenangan pengadilan negeri.

“Kalau memang praperadilan juga menjadi kewenangan pengadilan negeri, mengapa permohonan praperadilan menjadi gugur ketika perkara mulai diperiksa di pengadilan negeri? Bukankah pemeriksaan praperadilan juga pemeriksaan di pengadilan negeri? Jadi karena menggunakan nomenklatur mulai diperiksa oleh pengadilan negeri ini, sebenarnya seolah-olah pemeriksaan di praperadilan itu bukan pemeriksaan di pengadilan negeri,” papar Chairul lagi.

Selain itu, ketentuan mengenai gugurnya praperadilan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP juga akan menjadi multitafsir ketika dihubungkan dengan Pasal 147 KUHAP. Pasal 147 KUHAP menyatakan, setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Sebab, jelas Chairul, kata mempelajari dalam Pasal 147 KUHAP juga memiliki pengertian memeriksa.

“Kata mempelajari dalam pasal ini (Pasal 147 KUHAP, red), dalam pengertian yang lebih umum, juga termasuk dalam pengertian memeriksa. Karena ketika ketua pengadilan negeri mempelajari surat dakwaan, pada dasarnya dia memeriksa, apakah dakwaan tersebut termasuk kompetensi relatifnya atau tidak. Nah, artinya, mulai memeriksa oleh ketua pengadilan negeri, juga boleh jadi menjadi makna mulai diperiksa di pengadilan negeri berkenaan dengan gugurnya praperadilan,” papar Chairul.

Setelah mengkaitkan Pasal 82 ayat (1) huruf d dengan beberapa pasal dalam KUHAP, Chairul menegaskan bahwa ketentuan gugurnya praperadilan dikarenakan perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri adalah mutitafsir. Chairul pun memberikan pandangannya, bahwa seharusnya frasa mulai diperiksa oleh pengadilan negeri dalam Pasal Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP ditafsirkan setelah hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan penuntut umum memanggil terdakwa.

“Jadi menurut pendapat saya sekali lagi, Yang Mulia, bahwa jika frasa mulai diperiksa oleh pengadilan negeri itu ditafsirkan setelah hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan penuntut umum memanggil terdakwa, maka benarlah pada saat itu seseorang telah menjadi terdakwa dan kemudian secara logis seharusnya permohonannya kemudian masuk menjadi bagian dari permohonan-permohonannya yang diajukan di pokok perkaranya, tidak lagi kemudian diputus oleh hakim praperadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemohon dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 102/PUU-XIII/2015 ini adalah Bupati Kabupaten Morotai Periode 2012-2016, Rusli Sibua. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana suap terkait pemenangan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Morotai tahun 2011. Adapun ketentuan yang duijikan oleh Pemohon yakni Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang mengatur hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan dan hak terdakwa agar perkaranya segera diadili oleh pengadilan. Pemohon juga menguji Pasal 82 ayat (1) KUHAP yang mengatur gugurnya permintaan praperadilan dikarenakan perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan. Selain itu, Pemohon menguji Pasal 137 dan Pasal 143 ayat (1) KUHAP serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK.

Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan tersebut telah disalahartikan dalam proses penegakkan hukum, khususnya dalam hal penanganan perkara tindak pidana suap yang disangkakan kepada Pemohon. Pemohon menceritakan, telah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, Pemohon menganggap ada unsur kesengajaan dari pihak KPK agar permohonan praperadilan Pemohon digugurkan.

“Mereka sengaja untuk menggugurkan praperadilan ini, karena untuk menggugurkan dengan alasan bahwa perkara sudah dilimpahkan. Padahal kami mengajukan praperadilan sebelum tersangka Bupati Rusli itu diperiksa sebagai tersangka sekalipun, dan bahkan pada tanggal tersebut juga masih belum ada pemeriksaan. Sehingga kami menilai bahwa hal ini telah dilakukan atau melanggar undang-undang atau melanggar KUHAP dan SOP KPK itu sendiri,” ujar Ahmad Rifai selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang pendahuluan Rabu (9/9).(YustiNurulAgustin/IR/mk/bh/sya)

Sumber:
http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Chairul+Huda%3A+Aturan+Gugurnya+Praperadilan+Multitafsir&subjudul=Praperadilan

Salam


A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658

Sunday, 25 October 2015

PERIHAL PRAPERADILAN RIO CAPELLA

I Ketut Tirta Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Rio Capella
By Putu Merta Surya Putra on 25 Okt 2015 at 10:43 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima berkas gugatan praperadilan yang diajukan oleh  Patrice Rio Capella, tersangka dalam dugaan suap bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.
PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara Rio Capella. Namun, PN Jaksel belum menentukan kapan gugatan ini akan disidangkan.
"Belum (untuk jadwal persidangan). Tapi hakimnya sudah ditunjuk, yaitu hakim I Ketut Tirta. Senin (besok) baru tahu kapan ditetapkan hari sidangnya," ungkap Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, kepada Liputan6.com, Minggu (25/10/2015).
 
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismailmenyatakan, ada 5 alasan kenapa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Pertama, menurut Maqdir, perkara yang menimpa kliennya bukan merupakan kewenangan KPK. 
 
"Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang KPK dan KUHAP," kata Maqdir.
 
Ketiga, dia menilai penyelidik dan penyidik KPK tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Keempat,  lanjut Maqdir, juga mempermasalahkan perbedaan pasal yang diterapkan terhadapnya dan terhadap tersangka lain di kasus yang sama.
 
"Ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," tegas dia.
 
Terakhir, menurut Maqdir, kliennya menilai penetapannya sebagai tersangka karena diikuti kepentingan lain.
 
Dalam perkara ini Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron/Mut)

Sumber:
http://m.liputan6.com/news/read/2348675/i-ketut-tirta-jadi-hakim-tunggal-praperadilan-rio-capella

Salam

Informasi:
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658