Polda Metro Jaya Siap Hadapi
Kivlan Zen di Meja Praperadilan
Jumat, 21 Juni
2019 – 22:49 WIB
jpnn.com, - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan
senjata api ilegal Kivlan Zen telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak Kivlan menilai penetapan
kliennya sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api tidak tepat dan tak
ada bukti kuat.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari
Kivlan dan kuasa hukum. Kepolisian pun tak bisa melarangnya.
“Silakan, kami tidak masalah jika yang bersangkutan mengajukan
praperadilan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Menurut dia, keputusan menempuh praperadilan sudah sesuai
aturan. Kepolisian pun siap menghadapi kubu Kivlan di sidang praperadilan.
“Dari kami
tentunya siap, kami ikuti saja aturan hukum yang berlaku," imbuh Argo.
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan mengajukan gugatan
praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka di kasus kepemilikan senjata
api. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
KAJIAN RINGKAS
Dalam pemberitaan di atas beberapa pokok-pokok
pembahasan yang menjadi perhatian utama
yakni mengenai penetapan tersangka, alat bukti dan praperadilan
Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana, Bukti permulaaan
dapat ditemukan di di didalam KUHAP berdasarkan
ketentuan di pasal 184 KUHAP
Selanjutnya
dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009
Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh
penyidik kepada seseorang setelah
hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup
yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu
paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan melalui gelar perkara.
Praperadilan
Pra Peradilan
Pra Peradilan
1. Pra
peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
A. Sah
atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
B. Sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
C. Permintaan
ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain
atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10
jo Pasal 77 KUHAP);
D. Sah
atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP)
E. Putusan MK
Nomor : 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 77 KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan
dan penyitaan
2. Yang
dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
A. Tersangka,
yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan
Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu
yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
B. Penyidik
untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
C. Penuntut
Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak
ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
3. Tuntutan
ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau
penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
A. Penangkapan
atau penahanan yang tidak sah;
B. Penggeledahan
atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
C. Kekeliruan
mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
1. Pra
peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan
Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
2. Pada
penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon
pra peradilan.
3. Dalam
waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan
tersebut harus diputus.
4. Pemohon
dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan
apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan
permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan
tersebut.
5. Dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan
pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut
dituangkan dalam bentuk penetapan.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN
1. Putusan
pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali
terhadap putusan yang menyatakan “tidak sahnya” penghentian penyidikan dan penuntutan
(Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
2. Dalam
hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud
Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak
diterima.
3. Pengadilan
Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan
dan penuntutan dalam tingkat akhir.
4. Terhadap
Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Sumber:
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus,
Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.
sumber pemberitaan:
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment