Penggeledahan dalam Proeses Penyelidikkan dan Penyidikan
PENGGELEDAHAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Penggeledahan merupakan satu kesatuan rangkaian dari tindakan penyelidik maupun penyidik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.
Penggeledahan pada dasarnya merupakan tindakan/wewenang penyidik namun penyelidik pun dapat melakukan tindakan penggeledahan hanya atas perintah dari penyidik.
Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dapat dilakukan baik terhadap penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan sesuai dengan ketentuan hukum acara
Lebih lanjut bahwa dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik maka yang patut diperhatikan yakni:
1. Untuk penggeledahan rumah hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
2. Dalam keadaan yang mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa perlu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan kewajiban segera melaporkan tindakan tersebut kepada Ketua PN setempat untuk memperoleh persetujuan
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment