Wednesday, 19 June 2019

PENGGELEDAHAN

Penggeledahan dalam Proeses Penyelidikkan dan Penyidikan


PENGGELEDAHAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN


Penggeledahan merupakan satu kesatuan rangkaian dari tindakan penyelidik maupun penyidik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.

Penggeledahan pada dasarnya merupakan tindakan/wewenang penyidik namun penyelidik pun dapat melakukan tindakan penggeledahan hanya atas perintah dari penyidik.

Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dapat dilakukan baik terhadap penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan sesuai dengan ketentuan hukum acara

Lebih lanjut bahwa dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik maka yang patut diperhatikan yakni:
1. Untuk penggeledahan rumah hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
2. Dalam keadaan yang mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan  tanpa perlu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan kewajiban segera melaporkan tindakan tersebut kepada Ketua PN setempat untuk memperoleh persetujuan

Salam

Aslam Hasan

No comments:

Post a Comment