Jerat Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin
Ilustrasi
Seorang wanita berinisial CD merasa cemburu setelah mengetahui bahwa suaminya, AADC, sering berkunjung ke rumah teman wanita mereka berinisal AE. Dalam keadaan marah, CD memutuskan untuk pergi ke rumah AE tanpa izin.
CD memanjat pagar dan membuka pintu rumah AE dengan paksa,
meskipun AE sudah meminta CD untuk pergi. CD mulai berteriak dan menuduh AE
berpacaran dengan suaminya, sementara AE berusaha menenangkan CD dan meminta
agar ia pergi. CD tetap berada di rumah AE dan tidak mau meninggalkan tempat
itu hingga tetangga yang mendengar keributan melaporkan kejadian tersebut ke
polisi.
Polisi kemudian datang dan menangkap CD dan terancam atas
tuduhan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP, karena telah memaksa masuk secara
paksa ke rumah orang lain tanpa izin dan tidak mematuhi permintaan untuk pergi.
Salam
AHP Advokat