Tuesday, 8 October 2024

Jerat Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin

Jerat Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin

Ilustrasi

Seorang wanita berinisial CD merasa cemburu setelah mengetahui bahwa suaminya, AADC, sering berkunjung ke rumah teman wanita mereka berinisal AE. Dalam keadaan marah, CD memutuskan untuk pergi ke rumah AE tanpa izin.

CD memanjat pagar dan membuka pintu rumah AE dengan paksa, meskipun AE sudah meminta CD untuk pergi. CD mulai berteriak dan menuduh AE berpacaran dengan suaminya, sementara AE berusaha menenangkan CD dan meminta agar ia pergi. CD tetap berada di rumah AE dan tidak mau meninggalkan tempat itu hingga tetangga yang mendengar keributan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi kemudian datang dan menangkap CD dan terancam atas tuduhan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP, karena telah memaksa masuk secara paksa ke rumah orang lain tanpa izin dan tidak mematuhi permintaan untuk pergi.

Salam

AHP Advokat

Monday, 7 October 2024

Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditor

Kasus: Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditor

Sebuah perusahaan, PT WXYZ, telah mengajukan pinjaman dengan jaminan fidusia untuk  dari bank ABCDEF. Sebagai jaminan fidusia yang diberikan, perusahaan WXYZ tersebut menyerahkan sejumlah mesin produksi yang bernilai tinggi dan masih produktif. Sesuai perjanjian fidusia, PT WXYZ tidak diperbolehkan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan mesin tersebut tanpa persetujuan tertulis dari bank sebagai penerima fidusia.

Seiring berjalannya waktu, manajer operasional PT WXYZ, sebut saja Rinaa, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak bank, memutuskan untuk menyewakan salah satu mesin kepada perusahaan lain untuk mendapatkan cashflow tambahan. Rinaa berpikir bahwa langkah ini tidak akan ketahuan dan akan membantu kondisi keuangan perusahaan dalam jangka pendek.

Konsekuensi Hukum:

Ketika bank mengetahui bahwa mesin yang dijaminkan telah disewakan tanpa persetujuan bank, mereka merasa dirugikan dan melaporkan PT WXYZ ke pihak berwajib. Berdasarkan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, PT WXYZ dapat dikenakan pidana karena telah menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Salam 

AHP Advokat

Pemalsuan Dokumen Jaminan Fidusia

Kasus: Pemalsuan Dokumen Jaminan Fidusia

Sebuah perusahaan, PT ABCDEF, bermaksud mendapatkan pinjaman dari Bank XYZ. Untuk memenuhi salah satu syarat pinjaman, perusahaan ABCDEF tersebut harus menyerahkan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Namun, Direktur Keuangan PT ABCDEF, sebut saja Budii, tahu dan sadar bahwa kendaraan yang ingin dijaminkan sudah memiliki beberapa utang / sudah dijaminkan di kreditor lain dan terkena sengketa hukum yang belum diselesaikan.

Untuk melancarkan proses pinjaman dari Bank XYZ, Budii memalsukan dokumen kepemilikan kendaraan dan membuat pernyataan yang menyesatkan,  bahwa semua kendaraan yang dijadikan obyek jaminan fidusia atas fasilitas dari Bank XYZ adalah bebas dari sengketa hukum, tidak dijaminkan ke pihak kreditor manapun. Dengan dokumen palsu dan pernyataan menyesatkan tersebut, Budii berhasil meyakinkan bank dan PT ABCDEF mendapatkan pinjaman yang diinginkan.

Konsekuensi Hukum:

Ketika bank menemukan bahwa dokumen yang diserahkan adalah palsu dan kendaraan tersebut ternyata tidak layak untuk dijadikan obyek jaminan fidusia, pihak bank melaporkan PT ABCDEF ke pihak berwajib. PT ABCDEF dapat diancam dikenakan pidana karena telah dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan, pemalsuan dokumen untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jaminan fidusia.

Kesimpulan:

Kasus ini menggambarkan bagaimana tindakan pemalsuan atau penyesatan keterangan yang relevan dalam perjanjian fidusia dapat berakibat pada pelanggaran hukum dan membawa konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.

Salam

AHP Advokat


Produksi Makanan Olahan yang Tidak Sesuai Standar

Kasus: Produksi Makanan Olahan yang Tidak Sesuai Standar

Deskripsi Kasus

Sebuah perusahaan makanan, XYZ Food memproduksi, memasarkan dan menjual snack kemasan yang mengklaim mengandung bahan alami dan tanpa pengawet. Namun, setelah adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, ditemukan beberapa pelanggaran sebagai berikut:

1. Standar dan Ketentuan

Snack tersebut mengandung bahan pengawet yang tidak dinyatakan dalam label, sehingga melanggar ketentuan tentang keamanan pangan.

2. Kesesuaian Label

Berat bersih yang tercantum dalam kemasan adalah 300 gram, namun hasil pengukuran menunjukkan bahwa isi sebenarnya hanya 150 gram atau setengahnya, Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai berat bersih.

3. Kondisi dan Jaminan

Perusahaan mengklaim bahwa snack tersebut "100% alami" di iklan dan di setiap channel pemasarannya, tetapi hasil lab menunjukkan adanya bahan sintetis yang tidak dicantumkan. Ini melanggar ketentuan terkait jaminan yang dinyatakan dalam label.

4. Tanggal Kadaluwarsa

Produk tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, Menyulitkan konsumen dan berujung pada ketidaktahuan batas waktu aman untuk mengonsumsi produk tersebut.

Tindakan Hukum

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, pihak berwenang memutuskan untuk membawa XYZ Food ke tahap penyidikan dan dihadapkan pada ancaman pidana:

-Pidana Penjara: Beberapa eksekutif perusahaan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun.

-Pidana Denda: Perusahaan dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

salam

AHP Advokat