Kasus: Produksi Makanan Olahan yang Tidak Sesuai Standar
Deskripsi Kasus
Sebuah perusahaan makanan, XYZ Food memproduksi, memasarkan dan menjual snack kemasan yang mengklaim mengandung bahan alami dan tanpa pengawet. Namun, setelah adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, ditemukan beberapa pelanggaran sebagai berikut:
1. Standar dan Ketentuan
Snack tersebut mengandung bahan pengawet yang tidak dinyatakan dalam label, sehingga melanggar ketentuan tentang keamanan pangan.
2. Kesesuaian Label
Berat bersih yang tercantum dalam kemasan adalah 300 gram, namun hasil pengukuran menunjukkan bahwa isi sebenarnya hanya 150 gram atau setengahnya, Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai berat bersih.
3. Kondisi dan Jaminan
Perusahaan mengklaim bahwa snack tersebut "100% alami" di iklan dan di setiap channel pemasarannya, tetapi hasil lab menunjukkan adanya bahan sintetis yang tidak dicantumkan. Ini melanggar ketentuan terkait jaminan yang dinyatakan dalam label.
4. Tanggal Kadaluwarsa
Produk tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, Menyulitkan konsumen dan berujung pada ketidaktahuan batas waktu aman untuk mengonsumsi produk tersebut.
Tindakan Hukum
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, pihak berwenang memutuskan untuk membawa XYZ Food ke tahap penyidikan dan dihadapkan pada ancaman pidana:
-Pidana Penjara: Beberapa eksekutif perusahaan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun.
-Pidana Denda: Perusahaan dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
salam
AHP Advokat
No comments:
Post a Comment