Monday, 7 October 2024

Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditor

Kasus: Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditor

Sebuah perusahaan, PT WXYZ, telah mengajukan pinjaman dengan jaminan fidusia untuk  dari bank ABCDEF. Sebagai jaminan fidusia yang diberikan, perusahaan WXYZ tersebut menyerahkan sejumlah mesin produksi yang bernilai tinggi dan masih produktif. Sesuai perjanjian fidusia, PT WXYZ tidak diperbolehkan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan mesin tersebut tanpa persetujuan tertulis dari bank sebagai penerima fidusia.

Seiring berjalannya waktu, manajer operasional PT WXYZ, sebut saja Rinaa, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak bank, memutuskan untuk menyewakan salah satu mesin kepada perusahaan lain untuk mendapatkan cashflow tambahan. Rinaa berpikir bahwa langkah ini tidak akan ketahuan dan akan membantu kondisi keuangan perusahaan dalam jangka pendek.

Konsekuensi Hukum:

Ketika bank mengetahui bahwa mesin yang dijaminkan telah disewakan tanpa persetujuan bank, mereka merasa dirugikan dan melaporkan PT WXYZ ke pihak berwajib. Berdasarkan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, PT WXYZ dapat dikenakan pidana karena telah menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Salam 

AHP Advokat

No comments:

Post a Comment