Tuesday 30 August 2016

MEDIASI PERBANKAN

Dalam hubungan antara Nasabah dengan pihak Bank tidak selamanya dapat berjalan selaras dan serasi, ada kalanya muncul permasalahan/ ketidaksepahaman atas kesepakatan yang terjalin baik didalam hubungan pemberian kredit ataupun penghimpunan dana

Adapun setiap permasalahan/kesetidakpahaman yang terjadi seyogyanya perlu untuk segera ditindaklanjuti upaya penyelesaiannya secara kekeluargaan, Adapun langkah yang dapat ditempuh yakni sebagai berikut:


Setiap permasalahan perlu untuk diselesaikan secara tuntas secara kekeluargaaan


 
Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

sumber gambar:
http://www.bi.go.id/id/iek/mediasi-perbankan/tata-cara/Contents/Default.aspx