Thursday 20 September 2018

Upaya Hukum Pengajuan Keberatan-Konteks Kepailitan-


Upaya Hukum Pengajuan Keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit.

Bagi kreditor selalu terbuka upaya hukum untuk mengajukan renvoi prosedur ataupun keberatan yang berkaitan dengan daftar piutang serta pembagiannya. Sekali lagi penulis sampaikan bahwa hak untuk pengajuan upaya hukum dalam konteks kepailitan sarat dengan Waktu, sekali ketentuan waktu yang ditentukan lewat maka kadaluarsa sudah hak yang dimiliki yang berakibat gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Patut untuk dicermati!!

Dalam hal upaya keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit dalam bentuk pengajuan renvoi prosedur masih dalam batas waktu yang ditentukan maka menurut penulis selaku Advokat, permohonan keberatan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dengan dasar hukum mengaju pada pasal 3 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004. Pokok gugatan mengenai Gugatan Lain-Lain

Pasal 3

Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan "hal-hal lain", adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga

terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya

 
Salam
Aslam Hasan

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!
 
Dalam suatu perjanjian gadai berupa gadai tagihan tunai yang diberikan oleh debitor kepada kreditor sekiranya ada beberapa point pernyataan yang perlu dimuat didalam perjanjian gadai guna melindungi kepentingan hukum Kreditor diantaranya yakni:
 
a.Pemberi Gadai mempunyai hak dan kewenangan penuh atas Obyek Gadai dan untuk menyerahkan Obyek Gadai kepada Penerima Gadai;
 
b.Obyek Gadai sebelumnya belum pernah dan tidak pernah dialihkan / dijaminkan haknya kepada siapapun kecuali kepada Penerima Gadai;
 
c.Obyek Gadai tidak tersangkut perkara/sengketa dan tidak dalam sitaan serta tidak ada pihak yang menyatakan memiliki hak atasnya;
 
d.Pemberi Gadai telah memperoleh ijin-ijin dan persetujuan yang diperlukan untuk membebankan Gadai pada Obyek Gadai;
 
f.Penyerahan Obyek Gadai oleh Pemberi Gadai kepada Penerima Gadai telah dilakukan dengan  memperhatikan dan memenuhi ketentuan anggaran dasar Pemberi Gadai dan ketentuan yang berlaku terhadap Pemberi Gadai; Beberapa pernyataan diatas setidak-tidaknya harus ada / dicantumkan dalam perjanjian gadai guna kepastian hukum dan kepentingan hukum Kreditor agar hak preferen tetap terlindungi.
 
Salam
 
Aslam Hasan  

Monday 17 September 2018

Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Masih berkutat dengan prosedur didalam hukum acara namun saat ini penulis mencoba menelaah suatu perbedaan  didalam pengajuan upaya hukum dalam proses suatu perkara didalam maupun diluar konteks Kepailitan sebagai referensi bersama khususnya bagi penulis selaku Advokat agar senantiasa terupdate pengetahuannya bilamana sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bantuan hukum mengenai prosedur upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali!!!

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali : Perkara Diluar Konteks Kepailitan

1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu;

2.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

4.      Apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

5.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

6.      Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Sedangkan bilamana menyimak alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam konteks Kepailitan adalah:

1.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

2.     Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata,

Selamat berjuang!!

Salam sukses
AFH