Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Masih berkutat dengan prosedur didalam hukum acara namun saat ini penulis
mencoba menelaah suatu perbedaan didalam
pengajuan upaya hukum dalam proses suatu perkara didalam maupun diluar konteks Kepailitan
sebagai referensi bersama khususnya bagi penulis selaku Advokat agar senantiasa terupdate pengetahuannya
bilamana sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bantuan hukum mengenai prosedur
upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali!!!
Dasar Hukum
Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali :
Perkara Diluar Konteks Kepailitan
1. Apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang
kemudian oleh hakim dinyatakan palsu;
2. Apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
3. Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut;
4. Apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan
belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5. Apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang
sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan
yang bertentangan satu dengan yang lain;
6. Apabila
dalam suatu putusan terdapat suatu
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Sedangkan bilamana menyimak
alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam konteks Kepailitan adalah:
1. Apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
2. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat
kekeliruan yang nyata,
Selamat berjuang!!
Salam sukses
AFH