Showing posts with label putusan. Show all posts
Showing posts with label putusan. Show all posts

Monday, 17 May 2021

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

Terhadap kreditor pemegang jaminan kebendaan atas tanah dan bangunan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan maka kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut memiliki hak preferen atas obyek jaminan dalam hal debitor wanprestasi. Apabila terhadap obyek jaminan yang telah dipasang Hak Tanggungan dilakukan sita pidana untuk kemudian dirampas menjadi milik negara maka selaku kreditor pemegang jaminan dapat melakukan upaya hukum berupa Derden Verzet.

Merujuk pada Prosedur Berperkara Perlawanan, PROSEDUR DERDEN VERZET

  1. Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban.
  2. Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan.
  3. Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. ( niet ont vankelijkverklaard ).
  4. Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet.
  5. Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan.
  6. Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya.

Salam

AHP|ADVOKAT

Saturday, 13 March 2021

PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI EKSEKUSI

 EKSEKUSI LAHAN



Perihal Eksekusi Lahan

Eksekusi atas suatu obyek sengketa dalam perkara perdata dapat merujuk kepada ketentuan dan sumber hukum sbb:

SUMBER HUKUM EKSEKUSI

  1. Pasal 195 s. d. 224 HIR atau Stb. 1941 No. 44.
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 33 ayat (4) yaitu tentang kewajiban hukum yang bersendikan norma-norma moral, dimana dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya prikemanusiaan dan prikeadilan tetap terpelihara.
  3. Pasal 33 ayat (3) UU No. 14 tahun 1970 juncto Pasal 60 UU No. 2 tahun 1985 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
  4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan dalam pasal 5 permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.
  5. SEMA No. 4 Tahun 1975 penyanderaan ditujukan pada orang yang sudah tidak mungkin lagi dapat melunasi hutang-hutangnya dan kalau disandera dan karena itu kehilangan kebebasan bergerak, ia tidak lagi ada kesempatan untuk berusaha mendapatkan uang atau barang-barang untuk melunasi hutangnya

Sumber video:

https://youtu.be/rq8d9S9BJGs

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Wednesday, 10 July 2019

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung


Selasa 09 Juli 2019, 14:44 WIB

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Adhi Indra Prasetya - detikNews

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin A Temenggung. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Ketua BPPN itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.

 "Mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

 Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

 "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.

 Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

 Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut.
Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.

Tinjauan Ringkas
Terlepas dari jalannya proses peradilan yang ada, dalam pemberitaan diatas MA memberikan putusan atas pengajuan Kasasi dengan putusan Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memaknai atas putusan tersebut artinya majelis hakim yang  mengadili permohonan kasasi menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

 Dalam sidang perkara Pidana terdapat macam-macam Putusan :

Putusan Bebas, dalam hal ini, Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Dengan merujuk pada ketentuan di Pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan bebas terjadi bila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;

Putusan Lepas, dalam hal ini berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut, dalam pandangan hakim, bukan merupakan suatu tindak pidana.


Putusan Pemidanaan, dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang didakwakan kepada Terdakwa


 
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4616936/ma-lepaskan-terdakwa-blbi-syafruddin-temenggung

Salam

AFH

Wednesday, 30 January 2019

UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK

UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK
 
Alasan pengajuan keberatan terhadap Putusan BPSK telah diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006, yaitu :

a.       Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

b.      Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;

c.       Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dalam prakteknya bagaimana bila masih ada pihak yang keberatan atas putusan BPSK dan hendak menempuh upaya hukum diluar ketentuan diatas?

Dengan tetap merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 1 Tahun 2006 memberi wewenang kepada Hakim untuk memeriksa dan mengadili sendiri sengketa konsumen yang

bersangkutan, jika keberatan diajukan atas dasar alasan lain diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006

Artinya maka alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan sekiranya masih  dapat dinyatakan diterima untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yang menerima dan memeriksa perkara terhadap permohonan-permohonan keberatan diluar ketentuan yang diatur pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006

 
Salam

Aslam Hasan

Thursday, 25 October 2018

Tindak Pidana Ringan


Tindak Pidana Ringan

Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda

Ketentuan mengenai tindak pidana ringan dapat secara bersama-sama dicermati dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma tersebut juga ditentukan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Proses Tindak Pidana Ringan sbb:

Tindak Pidana Cepat/Ringan :

  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat  Penyidik.
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
  12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.

Hakim dalam memutus perkara tindak pidana ringan tetap berdasarkan adanya minimum 2 alat bukti yang sah disertai adanya keyakinan hakim oleh karenanya  bahwa dapat hanya berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi (minimum 2 alat bukti) disertai dengan keterangan-keterangan lain, atau barang-barang bukti yang ada dan terbukti dipersidangan sehingga secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka ia dapat dijatuhi pidana;

 
Salam
AFH

Sumber:

Monday, 17 September 2018

Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Masih berkutat dengan prosedur didalam hukum acara namun saat ini penulis mencoba menelaah suatu perbedaan  didalam pengajuan upaya hukum dalam proses suatu perkara didalam maupun diluar konteks Kepailitan sebagai referensi bersama khususnya bagi penulis selaku Advokat agar senantiasa terupdate pengetahuannya bilamana sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bantuan hukum mengenai prosedur upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali!!!

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali : Perkara Diluar Konteks Kepailitan

1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu;

2.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

4.      Apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

5.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

6.      Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Sedangkan bilamana menyimak alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam konteks Kepailitan adalah:

1.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

2.     Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata,

Selamat berjuang!!

Salam sukses
AFH