Showing posts with label kasus. Show all posts
Showing posts with label kasus. Show all posts

Wednesday, 16 February 2022

Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:

Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:

Dalam proses penyeldikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana maka alat bukti dan barang bukti memiliki peran yang sangat menentukan. Alat bukti adalah segala sesuatu yang terkait secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu peristiwa dan atau perbuatan dimana dengan alat bukti ini dapat dipergunakan sebagai dasar pembuktian atas suatu peristiwa dan atau perbuatan yang terjadi. Didalam KUHAP alat bukti yang sah terdapat pengaturannya didalam Pasal 184 yang menyatakan alat bukti yang sah ialah :

a. keterangan saksi;

b. keterangan ahli;

c. surat;

d. petunjuk;

e. keterangan terdakwa 

Sedangkan mengenai Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Selanjutnya mengenai barang bukti. Barang bukti menurut Perkap No.6 tahun 2019 adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Wednesday, 10 July 2019

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung


Selasa 09 Juli 2019, 14:44 WIB

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Adhi Indra Prasetya - detikNews

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin A Temenggung. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Ketua BPPN itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.

 "Mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

 Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

 "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.

 Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

 Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut.
Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.

Tinjauan Ringkas
Terlepas dari jalannya proses peradilan yang ada, dalam pemberitaan diatas MA memberikan putusan atas pengajuan Kasasi dengan putusan Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memaknai atas putusan tersebut artinya majelis hakim yang  mengadili permohonan kasasi menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

 Dalam sidang perkara Pidana terdapat macam-macam Putusan :

Putusan Bebas, dalam hal ini, Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Dengan merujuk pada ketentuan di Pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan bebas terjadi bila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;

Putusan Lepas, dalam hal ini berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut, dalam pandangan hakim, bukan merupakan suatu tindak pidana.


Putusan Pemidanaan, dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang didakwakan kepada Terdakwa


 
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4616936/ma-lepaskan-terdakwa-blbi-syafruddin-temenggung

Salam

AFH

Sunday, 16 December 2018

Perlunya Alat-Alat Bukti Pendukung Lainnya.


Perlunya Alat-Alat Bukti Pendukung Lainnya.

Dalam tahapan pemeriksaan alat bukti di perkara perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa. Alat bukti surat dalam bentuk akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dan sempurna namun tidaklah menentukan.
Alat bukti surat bila dibantah oleh pihak lawan maka pihak yang mengajukan alat bukti tersebut haruslah berupaya sekeras mungkin untuk mempertahankannya melalui saluran hukum yang ada yakni dengan mengajukan alat-alat bukti lainnya yang bisa terdiri dari Saksi, Persangkaan, Pengakuan ataupun Sumpah.
Oleh karenanya alat bukti surat bukan satu-satunya alat bukti yang utama, alat pembuktian lainnya seputar perbuatan hukum tetap perlu dan bisa menjadi sesuatu yang menentukan.
Salam
Aslam Hasan

Sunday, 22 April 2018

Polisi Sita Aset Milik Bos Abu Tours di Wilayah Depok


Polisi Sita Aset Milik Bos Abu Tours di Wilayah Depok

Makassar, Aktual.com – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali kembali melakukan penyitaan aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4).

Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang disita itu berupa dua unit rumah mewah perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan ini adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah yakni Depok, Jawa Barat dan Jakarta Selatan pada Rabu-Kamis-Sabtu (4-5-7/4).

Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.

Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Beberapa topik berkenaan dengan pemberitaan diatas

1.      Perihal penetapan tersangka
2.      Perihal penyitaan
3.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah  jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 Tersangka
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Bukti permulaan yakni dimaknai sebagai minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat didalam KUH Pidana

Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.


Perihal Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana diurai sebelumnya diatas,  penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 
Ketentuan pasal 372 KUHP- Mengenai Penggelapan

''Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah''

Ketentuan pasal 378 KUHP- Mengenai Penipuan

''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun''

Pasal 45 TPPU

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan

salam

AFH