Showing posts with label hokum acara. Show all posts
Showing posts with label hokum acara. Show all posts

Wednesday, 3 April 2019

Kekuatan Pembuktian Akta Kredit Yang Dibuat Secara Notariil


Kekuatan Pembuktian Akta Kredit Yang Dibuat Secara Notariil
Akta Notariil merupakan salah satu alat bukti surat yang dapat diajukan dalam proses pembuktian dalam hukum acara perdata. Sebagai suatu akta yang dibuat secara notariil tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang  lengkap dan sempurna dimana  hal-hal apa yang dimuat secara tertulis dalam akta tersebut telah diterangkan oleh para pihak (diketahui secara jelas) dan harus diakui oleh para pihak, ahli waris maupun orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya  bahwa apa yang telah diterangkan tersebut adalah benar.
 
Dalam tahapan pembuktian, sesuatu yang ditulis dalam akta harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar, selama ketidak benarannya tidak dibuktikan
 
Salam
Aslam Hasan
 
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan

 

Sunday, 22 April 2018

Polisi Sita Aset Milik Bos Abu Tours di Wilayah Depok


Polisi Sita Aset Milik Bos Abu Tours di Wilayah Depok

Makassar, Aktual.com – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali kembali melakukan penyitaan aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4).

Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang disita itu berupa dua unit rumah mewah perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan ini adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah yakni Depok, Jawa Barat dan Jakarta Selatan pada Rabu-Kamis-Sabtu (4-5-7/4).

Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.

Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Beberapa topik berkenaan dengan pemberitaan diatas

1.      Perihal penetapan tersangka
2.      Perihal penyitaan
3.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah  jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 Tersangka
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Bukti permulaan yakni dimaknai sebagai minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat didalam KUH Pidana

Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.


Perihal Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana diurai sebelumnya diatas,  penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 
Ketentuan pasal 372 KUHP- Mengenai Penggelapan

''Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah''

Ketentuan pasal 378 KUHP- Mengenai Penipuan

''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun''

Pasal 45 TPPU

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan

salam

AFH