Showing posts with label notaris. Show all posts
Showing posts with label notaris. Show all posts

Wednesday, 14 July 2021

HIBAH

Hibah

Merujuk pada ketentuan Pasal 1666 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah, pada waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka Unsur-unsur dalam hibah antara lain:

  1. Perjanjian hibah adalah perjanjian pemberian suatu barang dengan cuma-cuma dan tanpa syarat apapun.
  2. Hibah tidak dapat ditarik kembali, artinya ketika pemberi hibah menghibahkan benda yang menjadi hak miliknya, maka pemberian hibah ini tidak dapat ditarik atau dikembalikan. 
  3. Pemberian hibah dilakukan semasa pemberi hibah masih hidup, jadi proses hibah harus terjadi saat pemilik harta hibah masih hidup.

Salam

AHP|ADVOKAT

Monday, 28 June 2021

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri.

Kegiatan pembuatan sertifikat untuk tanah yang belum ada sertifikatnya pertama kali terbagi dalam dua jenis yaitu pendaftaran yang diprakarsai oleh pemerintah (sistematis), dan diprakarsai oleh pemilik secara mandiri (sporadis).

Untuk jenis pendaftaran yang dilakukan mandiri (sporadis) langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengurus surat rekomendasi yang dibuat oleh Lurah/Camat tentang tanah yang akan didaftarkan;
  2. Melengkapi surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW/Lurah;
  3. Melengkapi Surat permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan proses sertifikat (bisa didapatkan dari Kantor Pertanahan Setempat);
  4. Membuat surat kuasa jika pengurusan diberikan kepada pihak lain (misalnya PPAT);
  5. Melengkapi Identitas pemilik tanah yang dilegalisir oleh notaris dan/atau kuasanya. Berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan waris, dan akta kelahiran (jika pemohon adalah ahli waris);
  6. Membawa Bukti atas tanah yang dimohonkan;
  7. Membuat Surat pernyataan telah membuat tanda batas;
  8. Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.

Salam

AHP|ADVOKAT


Friday, 31 January 2020

Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!



Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!

Bagi pelaku usaha yang berminat mendirikan sebuah PT maka wajib memahami karakteristik sebuah PT agar kegiatan usaha yang dibentuknya dapat berjalan secara sah dan aman.

Bentuk dan Jenis/Macam PT
Bentuk PT banyak macam dan jenisnya yang tentunya wajib dipahami oleh para pelaku usaha. Bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan perusahaannya menjadi PT. Berikut ini sekilas penjelasan terkait macam-macam PT.

1. PT Tertutup
Saham pada Perseroan Terbatas tertutup ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja dan pemegang saham perusahaannya tidak menjual untuk masyarakat secara umum.

2. PT Terbuka
Kebalikan dari PT Tertutup, untuk perusahaan ini sahamnya terbuka dimiliki atau dibeli masyarakat umum.

3. PT Domestik
Perseroan Terbatas ini didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri (lokal) dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

5. PT Asing
Domisli dari Perusahaan ini berada di luar negeri, yang tentunya mematuhi segala peraturan di negara bersangkutan.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Tujuan utama dari pendirian sebuah PT adalah untuk mendatangkan keuntungan (profit oriented). Untuk Modal perusahaan terkumpul dari saham-saham.. Perusahaan ini dipimpin oleh minimal seorang Direksi dan mempunyai Komisaris yang berfungsi sebagai penasehat dan pengawas. Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ini berada pada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Karakteristik Perseroan Terbatas

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perlu untuk mengenal apa saja karakteristik dari Perseroan Terbatas!

1. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih
Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Dan setiap pendirinya diwajibkan untuk mengambil bagian saham dalam jumlah tertentu.
Sedangkan Pasal 7 Ayat 7 UUPT menjelaskan kalau ketentuan di atas tidak diberlakukan untuk PT yang keseluruhan sahamnya dikuasai oleh Negara atau BUMN, Lembaga Kliring dan Penjaminan, PT yang mengelola Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta lembaga lain yang sudah diatur pada Undang-Undang mengenai Pasar Modal.

2. PT didirikan dengan dasar perjanjian tertulis yang tertuang pada Akta Notaris
Sebuah PT tidak sah bila didirikan atas dasar lisan semata. Jadi pendiriannya harus melalui Notaris (akta otentik). Pasal 7 Ayat 1 UUPT dengan tegas menjelaskan, kalau perjanjian pembuatan Perseroan Terbatas wajib tertuang di dalam akta otentik, yang dibuat di hadapan Notaris dan akta tersebut tertulis dengan Bahasa Indonesia.

3. Penentuan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor
Modal pada Perseroan Terbatas terdiri atas tiga macam, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan juga Modal Disetor. Modal Dasar merupakan akumulasi keseluruhan nilai nominal dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas. Modal Ditempatkan merupakan saham atau modal yang sudah diambil oleh pemegang saham atau pendiri perusahaan untuk dilunasi. Sedangkan Modal Disetor merupakan saham yang sudah dilunasi dan sudah dibukukan di dalam kas Perseroan Terbatas.

4.Adanya Pemisahan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas mempunyai harta kekayaannya sendiri yang dipisahkan dengan kekayaan pengurusnya. Jadi dengan ketentuan tersebut, maka pemegang saham tidak dibebani tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

5. Tanggung Jawab Terbatas Bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Direksi mempunyai kewenangan untuk berperan sebagai pengurus dan mewakili PT didalam dan diluar PT. Berbagai hal mengenai kepengurusan Perseroan Terbatas merupakan wewenang dari anggota Direksi. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melakukan fungsi menasehati dan pengawasan atas pengurusan yang dilakukan oleh Direksi.

Anggota Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi akibat tindakan yang dilakukannya sebagai anggota Direksi dengan catatan segala tindakannya itu atas dasar demi kepentingan perusahaan / tidak ada benturan kepentingan, beritikad baik dan jujur dalam pengurusan PT dan dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami oleh perseroan bukan karena kelalaian dan kesalahannya. Itulah kenapa Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi, kalau perusahaan mengalami kerugian. Tanggung jawab terbatas tersebut juga diterapkan bagi Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

 Salam
Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
 
 

Sunday, 15 December 2019

PEMBUATAN PT MURAH CEPAT AMAN TERPERCAYA

Jasa Pendirian PT (Perseroan Terbatas Pembuatan PT Murah-Rp.7.000.000,-


Kami melayani  pendirian PT (Perseroan Terbatas murah cepat aman dan terpercaya  untuk wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor dan Banten (Tangerang). PT merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Dasar Hukum Pembuatan PT (Perseroan Terbatas)

Dasar hukum yang mengatur tentang pendirian atau pembuatan PT adalah UU. No. 40 Tahun 2007.

6 Dokumen yang diurus untuk pendirian/pembuatan PT  di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang

  1. Pemesanan Nama Perusahaan.
  2. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan.
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  4. Pengesahan/SK MenKumham.
  5. SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar).
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  7. TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha).

4 Syarat Pendirian PT :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy NPWP Pendiri
  3. Foto copy Kartu Keluarga Direktur/Dirut
  4. Phaspoto Dirut/Direktur 3×4 sebanyak 2 lembar dengan dasar warna merah.

Hub:

HP/WA : 081905057198

Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Aslam Hasan & Partners

LOH & Partners

Gd. LMPP Building  Lantai 2

Jl. KH Wahid Hasyim No 10 Jakarta

JASA PEMBUATAN PT DAN CV LENGKAP AMAN CEPAT DAN TERPERCAYA



JASA PEMBUATAN PT DAN CV LENGKAP AMAN CEPAT DAN TERPERCAYA

Kami siap melayani kebutuhan jasa pembuatan PT, CV atau legalitas perusahaan anda. Jasa yang kami berikan berkaitan dengan pendirian perusahaan, pengurusan legalitas PT, CV, usaha dan izin - izin yang berkaitan dengan usaha Anda.


Tentang Kami

Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners adalah kantor Hukum yang juga dapat menyediakan  jasa pengurusan PT, CV dan Yayasan. Wilayah pengurusan legalitas yang dapat kami layani adalah daerah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi. Info lengkap hubungi 081905057198

Aslam
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners
Gd. LMPP Building  Lantai 2
Jl. KH Wahid Hasyim No 10 Jakarta



Kami menyediakan berbagai macam paket jasa pendirian atau pembuatan PT, CV, pengurusan pendirian usaha dengan harga yang murah terjangkau dengan pelayanan terbaik. Berikut ini adalah beberapa paket jasa pilihan yang kami tawarkan kepada Anda

Paket Pembuatan CV dan Virtual Office -Rp.8.750.000


Dokumen yang didapat :

  1. Pemesanan Nama Perusahaan. 
  2. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan. 
  3. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) atau Izin Lokasi. 
  4. NPWP Perusahaan. 
  5. SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar). 
  6. Pengesahan/SK MenKumham. 
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
  8. TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha). 
  9. Surat Kontrak VO 1 Tahun.


Sewa Virtual Ofiice.

  1. Penggunaan alamat bisnis. 
  2. Free Pengurusan SDKU atau Izin Lokasi.
  3. Penggunaan Nomor Telepon. 
  4. Penggunaan Nomor faximile.
  5. Bebas menggunakan area lobby.
  6. Profesional Resepsionis.
  7. Profesional Penerimaan Telepon.
  8. Layanan Penerimaan Pesan/Surat/Telfon/Paket.
  9. Layanan Pemberitahuan Pesan/Surat/Telfon/Paket yang Realtime.
  10. Free Wi-Fi.
  11. Free meeting room 
  12. Free Mineral Water ketika Meeting.



Paket Pembuatan PT dan Virtual Office -Rp.9.750.000


Dokumen yang didapat :

  1. Pemesanan Nama Perusahaan. 
  2. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan. 
  3. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) atau Izin Lokasi. 
  4. NPWP Perusahaan. 
  5. SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar). 
  6. Pengesahan/SK MenKumham
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
  8. TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha). 
  9. Surat Kontrak VO 1 Tahun

Persyaratan Pendirian PT :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy NPWP Pendiri
  3. Foto copy Kartu Keluarga Direktur/Dirut
  4. Phaspoto Dirut/Direktur 3×4 sebanyak 2 lembar dengan dasar warna merah.
  5. Stempel Perusahaan (Setelah akte jadi)

Sewa Virtual Ofiice.

  1. Penggunaan alamat bisnis. 
  2. Free Pengurusan SKDU atau Izin Lokasi.
  3. Penggunaan Nomor Telepon.
  4. Penggunaan Nomor faximile.
  5. Bebas menggunakan area lobby.
  6. Profesional Resepsionis.
  7. Profesional Penerimaan Telepon.
  8. Layanan Penerimaan Pesan/Surat/Telfon/Paket.
  9. Layanan Pemberitahuan Pesan/Surat/Telfon/Paket yang Realtime.
  10. Free Wi-Fi.
  11. Free meeting room 
  12. Free Mineral Water ketika Meeting.

Hub: Aslam

HP/WA : 081905057198

Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Aslam Hasan & Partners

LOH & Partners

Gd. LMPP Building  Lantai 2

Jl. KH Wahid Hasyim No 10 Jakarta

Wednesday, 28 August 2019

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan
Apabila salah satu pihak yakni suami atau istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli, tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama ahli waris. Lebih lanut, sebelum melakukan proses jual beli beberapa data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
·        Surat keterangan waris. Untuk WNI pribumi berupa surat keterangan waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan oleh lurah yang dikuatkan Camat. Untuk WNI keturunan berupa surat keterangan waris dari notaris;
·         Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
·         Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
·         Fotokopi Surat Nikah;
·        Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris jika tidak bisa hadir;
·         Bukti Pembayaran BPHTB waris atau pajak ahli waris yang besarannya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya.
Salam
Aslam Hasan
 

Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan -UNTUK RUMAH SECOND-


Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan  -UNTUK RUMAH SECOND-
Dalam transaksi jual beli membutuhkan data-data yang akurat selama proses berlangsungnya transaksi.
1. Data Penjual
Adapun, data penjual yang perlu disiapkan, antara lain:
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
·         Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
·         NPWP;
·         Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan;
·         Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
·         Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian;
·         Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
2. Data Pembeli
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         NPWP.
3. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
4. Pembuatan AJB
5. Proses ke Kantor Pertanahan
Salam
 
AFH