Showing posts with label pemberian cuma-cuma. Show all posts
Showing posts with label pemberian cuma-cuma. Show all posts

Wednesday, 14 July 2021

HIBAH

Hibah

Merujuk pada ketentuan Pasal 1666 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah, pada waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka Unsur-unsur dalam hibah antara lain:

  1. Perjanjian hibah adalah perjanjian pemberian suatu barang dengan cuma-cuma dan tanpa syarat apapun.
  2. Hibah tidak dapat ditarik kembali, artinya ketika pemberi hibah menghibahkan benda yang menjadi hak miliknya, maka pemberian hibah ini tidak dapat ditarik atau dikembalikan. 
  3. Pemberian hibah dilakukan semasa pemberi hibah masih hidup, jadi proses hibah harus terjadi saat pemilik harta hibah masih hidup.

Salam

AHP|ADVOKAT