Sunday 3 December 2017

Polisi Bongkar Penipuan Pulsa Telepon dan Listrik

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171103141032-12-253246/polisi-bongkar-penipuan-pulsa-telepon-dan-listrik/

Polisi Bongkar Penipuan Pulsa Telepon dan Listrik

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) membongkar kasus dugaan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa telepon seluler dan listrik yang dilakukan PT Mione Global Indonesia (PT MGI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, modus penipuan yang dilakukan PT MGI adalah menjanjikan masyarakat yang membeli pulsa telepon seluler dan listrik akan mendapatkan keuntungan besar.

Agung menjelaskan, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72 juta, maka akan mendapatkan poin sebanyak 300 per 10 hari. Poin itu dapat ditukarkan dengan pulsa telepon seluler atau listrik sebesar Rp3 juta.

"Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa handphone atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar," kata Agung saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
 
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini, yakni Direktur Utama PT MGI bernisial DH dan Direktur PT MGI berinisial ES.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp10 miliar.

"Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim," tutur dia.

Saat ini, polisi juga masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial LKC yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Agung menerangkan, LKC diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan penipuan ini.

Polisi tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau menetapkan status red notice terhadap LKC.

"Awalnya LKC ini menargetkan para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," ucap Agung.

Berdasarkan data yang diperoleh Bareskrim, jumlah masyarakat yang tertipu oleh PT MGI sebanyak 11.800 orang dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar


TANGGAPAN
 
Perlindungan hukum terhadap Bank selaku Kreditur bilamana dihadapkan / menghadapi perkara diatas yakni:

 
Bank dapat meminta debitur untuk melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan. Oleh karenanya diperlukan klausul didalam perjanjian kredit yang memuat ketentuan mengenai
Nasabah dapat membayar kembali sebagian atau seluruh Utang sebelum berakhir jangka waktunya dan......

Bank sewaktu-waktu berhak mengubah atau mengurangi jumlah Fasilitas yang masih tersedia atau menolak penarikan Fasilitas yang masih tersedia tersebut oleh Nasabah, dan/atau membatalkan pemberian Fasilitas yang masih tersedia, apabila menurut pertimbangan Bank terdapat alasan-alasan -yang penting untuk itu dan untuk hal tersebut di -atas Nasabah tidak berhak untuk mengajukan gugatan/tuntutan apapun kepada Bank
 
Menetapkan kondisi-kondisi khusus dimana Debitur berada dalam kondisi Wanprestasi dan tidak diperlukan somasi terhadapnya dalam hal: Nasabah mengalami kerugian secara material yang mempengaruhi kegiatan usaha atau kondisi keuangan Nasabah yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah dalam melakukan pembayaran Utang kepada Bank (bila dugaan tindak pidana sebagaimana pemberitaan diatas terbukti secara sah dan menyakinkan)

 
Dalam hal debitur ditetapkan wanprestasi maka

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  2. Pembatalan perjanjian;
  3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek jaminan sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban dapat untuk di eksekusi;
  4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping   yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi  sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):

  1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian atau;
  2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi atau;
  3. Membayar ganti rugi atau;
  4. Membatalkan perjanjian; dan
  5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

Salam

AFH