Friday 29 May 2020

Cara Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan diluar Lelang

Cara Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan diluar Lelang

Pelaksanaan eksekusi atas obyek benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dan hak tanggungan dapat dilakukan diluar mekanisme lelang, pelaksanaan eksekusi ini dengan cara penjualan dibawah tangan yang dilakukan oleh pihak debitor maupun kreditor.

Untuk eksekusi melalui mekanisme ini pihak debitor atau kreditor bersama-sama mencari pembeli yang berminat atas obyek jaminan tersebut. Dalam hal kesepakatan jual-beli terjadi maka hasil penjualan digunakan untuk melunasi sisa outstanding yang ada dan bilamana ada kelebihan maka akan dikembalikan kepada pihak debitor.

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, maka dapat dilakukan eksekusi atas benda yang dijadikan jaminan fidusia dengan cara penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), apabila debitur cidera janji, maka atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

Salam
AHP |ADVOKAT