Showing posts with label urus tanah. Show all posts
Showing posts with label urus tanah. Show all posts

Monday, 6 December 2021

Wajib Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Sebagai pembeli ada suatu keharusan yang perlu dilakukan guna mengamankan transaksi jual-beli property yang dikehendakinya supaya transaksi yang terjadi aman dan meminimalisir risiko gugatan dari pihak ketiga. Keharusan yang dilakukan tersebut yakni dengan melakukan:

  • 1.     Pengecekan sertipikat dan
  • 2.     Pastikan bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut sebagai pemilik.

Untuk melakukan pengecekan sertipikat saat ini dapat dilakukan via online maupun offline. Untuk pengecekan sertipikat melalui online dapat dilakukan melalu aplikasi yang dapat diunduh melalui HP yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan melalui laman web BPN sedangkan melalui offline dilakukan dengan mendatangi kantor BPN setempat dan mengisi formulir permohonan pengecekan sertipikat serta melengkapi syarat-syaratnya.

Kiranya pengecekan sertipikat ini perlu dan wajib dilakukan sebelum pembayaran transaksi dilakukan supaya jelas dan aman bagi pembeli dan sekali lagi untuk meminimalisir risiko gugatan dikemudian hari dari pihak ketiga. Lebih lanjut setelah diperoleh keyakinan berdasarkan data-data yang ada bahwa sertipikat benar asli dan tranasaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat maka transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli dibuat dan dihadapan PPAT

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT




Monday, 28 June 2021

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri.

Kegiatan pembuatan sertifikat untuk tanah yang belum ada sertifikatnya pertama kali terbagi dalam dua jenis yaitu pendaftaran yang diprakarsai oleh pemerintah (sistematis), dan diprakarsai oleh pemilik secara mandiri (sporadis).

Untuk jenis pendaftaran yang dilakukan mandiri (sporadis) langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengurus surat rekomendasi yang dibuat oleh Lurah/Camat tentang tanah yang akan didaftarkan;
  2. Melengkapi surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW/Lurah;
  3. Melengkapi Surat permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan proses sertifikat (bisa didapatkan dari Kantor Pertanahan Setempat);
  4. Membuat surat kuasa jika pengurusan diberikan kepada pihak lain (misalnya PPAT);
  5. Melengkapi Identitas pemilik tanah yang dilegalisir oleh notaris dan/atau kuasanya. Berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan waris, dan akta kelahiran (jika pemohon adalah ahli waris);
  6. Membawa Bukti atas tanah yang dimohonkan;
  7. Membuat Surat pernyataan telah membuat tanda batas;
  8. Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.

Salam

AHP|ADVOKAT