Showing posts with label PPAT. Show all posts
Showing posts with label PPAT. Show all posts

Monday, 28 June 2021

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri.

Kegiatan pembuatan sertifikat untuk tanah yang belum ada sertifikatnya pertama kali terbagi dalam dua jenis yaitu pendaftaran yang diprakarsai oleh pemerintah (sistematis), dan diprakarsai oleh pemilik secara mandiri (sporadis).

Untuk jenis pendaftaran yang dilakukan mandiri (sporadis) langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengurus surat rekomendasi yang dibuat oleh Lurah/Camat tentang tanah yang akan didaftarkan;
  2. Melengkapi surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW/Lurah;
  3. Melengkapi Surat permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan proses sertifikat (bisa didapatkan dari Kantor Pertanahan Setempat);
  4. Membuat surat kuasa jika pengurusan diberikan kepada pihak lain (misalnya PPAT);
  5. Melengkapi Identitas pemilik tanah yang dilegalisir oleh notaris dan/atau kuasanya. Berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan waris, dan akta kelahiran (jika pemohon adalah ahli waris);
  6. Membawa Bukti atas tanah yang dimohonkan;
  7. Membuat Surat pernyataan telah membuat tanda batas;
  8. Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.

Salam

AHP|ADVOKAT


Wednesday, 28 August 2019

Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan -UNTUK RUMAH SECOND-


Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan  -UNTUK RUMAH SECOND-
Dalam transaksi jual beli membutuhkan data-data yang akurat selama proses berlangsungnya transaksi.
1. Data Penjual
Adapun, data penjual yang perlu disiapkan, antara lain:
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
·         Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
·         NPWP;
·         Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan;
·         Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
·         Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian;
·         Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
2. Data Pembeli
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         NPWP.
3. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
4. Pembuatan AJB
5. Proses ke Kantor Pertanahan
Salam
 
AFH