Jual Beli Property Yang Bermasalah
Bagaimana jadinya bila property yang baru saja dibeli kemudian disengketakan oleh pemilik dari pemilik sebelumnya?? Adakah perlindungan hukum yang bisa diberikan?
Masalah transaksi tanah dan property bagi seorang pembeli yang merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, wajib dilindungi oleh hukum, karena tidak tahu-menahu akan sengketa internal antara pihak penjual dengan pemilik tanah sebelumnya.
Ketidaktahuan dari pihak pembeli yang beritikad baik tersebut bukan menjadi alasan baginya untuk melegalkan kepemilikan terhadap objek property /tanah yang dibelinya, oleh karenanya hukum memberi ruang kepada pembeli yang beritikad baik untuk menuntut kepada pihak penjual agar mengembalikan harga pembelian (Pasal 1495 KUH Perdata).