Showing posts with label batal demi hukum. Show all posts
Showing posts with label batal demi hukum. Show all posts

Tuesday, 19 December 2023

PRAPERADILAN DAN OBYEK PRAPERADILAN

Pembahasan mengenai Praperadilan tetap merujuk pada ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 77 KUHAP : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Dengan merujuk pada definisi di atas, bahwa yang menjadi objek pra­peradilan sifatnya limitatif yaitu:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.

Untuk kemudian dengan merujuk pada  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, objek praperadilan ditambah menjadi 3 objek yang terdiri dari: 1) sah tidaknya penetapan tersangka; 2) sah tidaknya penggeledahan; dan3) sah tidaknya penyitaan.

Bahwa didalam pelaksanaan praperadilan tentu harus mendasarkan pada setiap obyek praperadilan, apabila pengajuan praperadilan diluar dari apa yang telah ditetapkan (diluar obyek) misalnya mengajukan pelepasan blokir rekening, menyatakan larangan-larangan untuk tidak bertindak/melakukan perbuatan hukum tertentu dll maka pengajuan praperadilan tersebut berpotensi untuk dapat ditolak.

Salam

Tim AHP ADVOKAT


Wednesday, 26 June 2019

Batalnya Suatu Perjanjian


Batalnya Suatu Perjanjian

Perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak dapat dibatalkan apabila perjanjian yang ddisepakati tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimuat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata syarat sah nya perjanjian terbagi menjadi syarat subyektif dan syarat obyektif. Tidak terpenuhinya syarat subyektif maka perjanjian dapat dibatalkan demikian pula dengan tidak dipenuhinya syarat obyektif maka perjanjian batal demi hukum

Perjanjian Yang Dapat Dibatalkan.

bila salah satu saja syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak dapat memintakan pembatalan perjanjian. Selama perjanjian yang ada dan berjalan tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan salah satu pihak yang berhak meminta pembatalan tadi maka perjanjian tetap mengikat dan berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihaknya

 Perjanjian yang Batal Demi Hukum

Suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat obyektif maka dari awal perjanjian itu telah batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada sama sekali. Kedudukan para pihak dikembalikan seperti semula sebelum adanya perjanjian  

Salam

AFH

Thursday, 13 September 2018

Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!


Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!
Dalam konteks Kepailitan, dengan merujuk pada ketentuan didalam UU No 37 Tahun 2004 bahwa penjualan boedel pailit secara dibawah tangan diperkenankan namun ada beberapa ketentuan yang mutlak harus dipenuhi / harus ada dalam pelaksanaan transaksinya yaitu diperlukannya ijin dari Hakim Pengawas. Ijin dari Hakim Pengawas mutlak harus ada, ketiadaan Ijin dari Hakim Pengawas maka segala tindakan dari Kurator tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 dan  dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pembeli yang melakukan transaksi pembelian harta boedel pailit secara dibawah tangan? Sekali lagi bahwa didalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural yang harus dipenuhi.Jadi meskipun pembeli telah melakukan pembelian secara sah dan tidak melawan hukum maka sudah sepantasnya  dinyatakan bahwa pembeli adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik namun impilikasi dari tidak dipenuhinya ketentuan didalam pasal  Ps. 185 ayat 2  membawa pelaksanaan transaksi jual beli menjadi tidak sesuai prosedur/melanggar hukum / tidak memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai persyaratan causa yang halal untuk itu pelaksanaan atas transaksi jual beli dengan sangat prihatin harus dinyatakan batal demi hukum.

Memang memprihatinkan…

Salam
Aslam Hasan