Showing posts with label hakim pengawas. Show all posts
Showing posts with label hakim pengawas. Show all posts

Sunday, 30 September 2018

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-
 
Cukup jamak renvoi prosedur mengenai bantahan adanya selisih nilai suatu piutang yang diajukan oleh debitor terhadap kreditor dengan dasar hukum mengacu pada pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1.
 
Dengan demikian bila mengacu kepada ketentuan 2 pasal tersebut diatas maka materi permohonan renvoi prosedur hanyalah mengenai adanya selisih nilai piutang yang terdapat dalam daftar piutang tetap.
 
Segala permohonan renvoi prosedur yang diajukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dan ditetapkan oleh UU Kepailitan dan PKPU maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah permohonan akan ditolak oleh majelis hakim.
 
Pasal 127 ayat(1): "(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan keduabelah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan";
 
Pasal 132 ayat(1): "(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana"; 
 
Salam
Aslam Hasan

 

Thursday, 13 September 2018

Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!


Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!
Dalam konteks Kepailitan, dengan merujuk pada ketentuan didalam UU No 37 Tahun 2004 bahwa penjualan boedel pailit secara dibawah tangan diperkenankan namun ada beberapa ketentuan yang mutlak harus dipenuhi / harus ada dalam pelaksanaan transaksinya yaitu diperlukannya ijin dari Hakim Pengawas. Ijin dari Hakim Pengawas mutlak harus ada, ketiadaan Ijin dari Hakim Pengawas maka segala tindakan dari Kurator tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 dan  dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pembeli yang melakukan transaksi pembelian harta boedel pailit secara dibawah tangan? Sekali lagi bahwa didalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural yang harus dipenuhi.Jadi meskipun pembeli telah melakukan pembelian secara sah dan tidak melawan hukum maka sudah sepantasnya  dinyatakan bahwa pembeli adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik namun impilikasi dari tidak dipenuhinya ketentuan didalam pasal  Ps. 185 ayat 2  membawa pelaksanaan transaksi jual beli menjadi tidak sesuai prosedur/melanggar hukum / tidak memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai persyaratan causa yang halal untuk itu pelaksanaan atas transaksi jual beli dengan sangat prihatin harus dinyatakan batal demi hukum.

Memang memprihatinkan…

Salam
Aslam Hasan