Showing posts with label pkpu. Show all posts
Showing posts with label pkpu. Show all posts

Saturday, 29 May 2021

Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan



Suatu penawaran dari PT Kampung Kurma Jonggol kepada para investor-investornya mengenai investasi yang berakhir tidak sesuai kesepakatan. Patut dijadikan kewaspadaan bersama dalam berinvestasi dibidang apapun dan perlu melibatkan Advokat dalam setiap langkah bisnis yang diambil supaya aman.

PT Kampung Kurma Jonggol telah diputus pailit dengan segala akibat hukumnya, kali ini rekan Advokat Aslam Fetra Hasan akan mengurai makna kepailitan 

Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"

Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan sudah tidak disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta tidak adalagi  memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian sudah jelas dan dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka semestinya permohonan pailit diterima apalagi didapatkan suatu fakta  Kepailitan PT Kampung Kurma Jonggol karena tidak tercapainya perdamaian (Homologasi)

Salam
Tim AHP|ADVOKAT


Sunday, 16 May 2021

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Dalam utang piutang, kreditor memiliki hak untuk mengajukan PKPU atau Kepailitan terhadap debitor yang wanprestasi namun harus merujuk pada :

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyebutkan :“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.” 
  2. Di samping itu di dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan :“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untukdinyalakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Thursday, 30 April 2020

PENGUSAHA WAJIB TAHU BEDA PKPU & KEPAILITAN

PENGUSAHA WAJIB TAHU BEDA PKPU & KEPAILITAN


Untuk Kepailitan, merujuk pada definisinya, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Sedangkan , PKPU yakni upaya debitur mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menunda kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Lebih lanjut, berikut terdapat empat perbedaan utama antara kepailitan dan PKPU. 
Pertama, dalam tahapan kepailitan mengenal adanya upaya hukum terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga, sedangkan PKPU tidak mengenal adanya upaya hukum apapun.
Dasar Hukum:
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 memberi peluang kepada pemohon atau termohon mengajukan kasasi jika merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga. Setelah kasasi, pemohon atau termohon masih diberikan kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kedua, UU Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa pengurusan atas harta debitur dalam kepailitan adalah kurator. Sementara dalam proses PKPU yang melakukan pengurusan harta debitor adalah pengurus.

Ketiga, dalam kepailitan, debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (boedel pailit) . Sedangkan dalam PKPU, debitor masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (setiap tindakan oleh pengurus perseroan dalam menjalankan aktifitas usahanya harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari pengurus) 

Keempat, kepailitan tidak mengenal batas waktu tertentu terkait penyelesaian seluruh proses kepailitan setelah putusan Pengadilan Niaga. Sebaliknya, PKPU mengenal batas waktu yakni PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.

AHP|ADVOKAT berpengalaman dalam setiap penanganan perkara terkait kepailitan dan PKPU. Percayakan penyelesaian masalah anda kepada tim AHP|ADVOKAT. Segera hubungi:
Hp/WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Wednesday, 22 April 2020

Kompetensi Pengadilan Niaga VS Pengadilan Negeri:Salah Mengajukan Gugatan Akibatnya Gugatan Ditolak!! 

Kompetensi Pengadilan Niaga VS Pengadilan Negeri:Salah Mengajukan Gugatan Akibatnya Gugatan Ditolak!! 

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara Kepailitan yang berkenaan dengan budel Pailit. 

Untuk pokok perkara gugatan sepanjang mengenai harta yang termasuk dalam budel pailit seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga.


Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka (7) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah :
- Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan : ‘Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dengan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.’
- Pasal 1 angka (7) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan : ‘Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam ruang lingkup peradilan umum.’
- Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan : “Yang dimaksud dengan ‘hal-hal lain’ adalah antara lain:
- Actio Pauliana;
- Perlawanan Pihak Ketiga; atau
- Perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus, menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit;
- Termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan Perseroan 
dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.


Kesimpulan :
Dengan mendasarkan pada Pasal 3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka (7) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pengajuan ‘gugatan hal- hal lain’ utk kompetensi Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.

AHP |ADVOKAT 

Monday, 22 October 2018

Hukum Kepailitan–In House Training- Tempat Masing-Masing


Hukum Kepailitan–In House Training- Tempat Masing-Masing
Tujuan
Pelatihan ini mempuyai tujuan sebagai berikut :
  1. Peserta diharapkan mampu dan mengerti mengenai teori hukum kepailitan secara jelas dan memahami proses serta alur penanganan hukum kepailitan.
  2. Peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajari dari awal terjadi proses kepailitan sampai penyelesaian masalah kepailitan.
  3. Peserta diharapkan mampu dan terampil untuk menjalani dan mengikuti setiap proses PKPU dan kepailitan terhadap individu atau perusahaan yang ada.
MATERI
Pembahasan materi dilakukan oleh pakar yang berpengalaman dibidangnya dari latar belakang praktisi (Advokat, Kurator) dan akademisi yang disajikan secara jelas, bertahap sesuai perkembangan praktek yang ada dilapangan. Adapun materi yang ditawarkan sebagai berikut :
HUKUM PKPU dan Kepailitan (Pengertian, Syarat, Mengenal PKPU Lebih Dalam, Kewenangan Penyelesaian Pailit, Pernyataan pailit, prosedur kepailitan, peranan dan Fungsi Kurator, Studi Kasus)
 
 
Hubungi:
Hasan
HP / WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog:hukumacara1.blogspot.com
 
 
 

Monday, 8 October 2018

Memaknai Dasar Kepailitan


Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"
Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan masih disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian belum jelas dan belum dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka sudah semestinya permohonan pailit ditolak apalagi didapatkan suatu fakta Pemohon Kepailitan hanya diajukan oleh satu orang Kreditur, dan dalam uraian permohonan tidak menyebut adanya Kreditur lain yang memiliki hutang telah jatuh tempo pembayarannya dan dapat ditagih,
Salam
Aslam Hasan

Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!


Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!
Setiap upaya hukum dalam proses kepalilitan dan PKPU selalu terbuka dan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan namun nyatanya tidak semua pihak yang keberatan terhadap daftar pembagian hasil pemberesan/ penjualan harta pailit dapat mengajukan keberatan.Pihak manakah itu?
Sekali lagi penulis sampaikan selaku advokat yang acapkali membantu penangangan perkara-perkara kepaiitan bahwa didalam lapangan untuk penanganan perkara kepailitan tidak hanya berkutat dengan masalah waktu yang ketat namun juga aspek prosedural sangat penting. Beda sedikit maka upaya hukum yang diajukan dapat ditolak oleh majaelis Hakim.
Kali ini upaya hukum dilakukan oleh debitor pailit dalam hal Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit, apakah debitor pailit berwenang untuk mengajukan upaya hukum atas perkara aquo?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat bersama-sama merujuk pada ketentuan pasal 192 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3, pasal 193 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU maka dapat disimpulkan bahwa UU Kepailitan dan PKPU hanya menyebutkan keberatan/perlawanan hanya dapat diajukan oleh kreditor atau kurator sehingga dengan kata lain debitor pailit tidak memiliki kewenangan / kedudukan hukum sebagai pelawan
Salam
Aslam Hasan
 

Sunday, 30 September 2018

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-
 
Cukup jamak renvoi prosedur mengenai bantahan adanya selisih nilai suatu piutang yang diajukan oleh debitor terhadap kreditor dengan dasar hukum mengacu pada pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1.
 
Dengan demikian bila mengacu kepada ketentuan 2 pasal tersebut diatas maka materi permohonan renvoi prosedur hanyalah mengenai adanya selisih nilai piutang yang terdapat dalam daftar piutang tetap.
 
Segala permohonan renvoi prosedur yang diajukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dan ditetapkan oleh UU Kepailitan dan PKPU maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah permohonan akan ditolak oleh majelis hakim.
 
Pasal 127 ayat(1): "(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan keduabelah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan";
 
Pasal 132 ayat(1): "(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana"; 
 
Salam
Aslam Hasan

 

Wednesday, 12 September 2018

Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!


Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!

Dalam konteks Kepailitan, ada satu agenda yang bila telat atau terlambat diikuti maka berakibat fatal bagi kepentingan kreditor itu sendiri, dimana apa yang menjadi haknya secara hukum terdilusi nah agenda apakah itu? Tidak lain adalah Pengajuan tagihan kepada kurator dan ikut dalam Rapat Pencocokan Piutang!!
Seringkali dalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural dan waktu khususnya dalam tahapan pengajuan tagihan dan rapat pencocokan piutang, dimana bila terlambat mengikuti maka lewat semuanya..Apakah masih dimungkinkan untuk diadakan renvoi prosedur bila terlambat dalam mengikuti tahapan ini?? Segala kemungkinan masih tetap terbuka namun sudah pasti dapat diprediksikan bahwa permohonan renvoi prosedurnya kemungkinan besar akan ditolak.
Apabila didalam permohonan renvoi prosedur tersebut, para permohon memang terbukti terlambat / melewati batas pengajuan tagihan untuk diverifikasi piutangnya ditambah lagi ada kreditor lain yang keberatan apabila tagihan piutang yang terlambat diajukan untuk dilakukan pencocokan tersebut dimasukkan dalam daftar piutang kreditor semakin menambah kuatnya sinyal bahwa permohonan renvoi tersebut akan ditolak.
Dengan merujuk ketentuan didalam pasal 133 ayat 2 UU No 37 tahun 2004 yang dihubungkan dengan ketentuan didalam pasal 113 UU No.37 tahun 2004 maka aspek prosedural pengajuan tagihan bagi para kreditor dan ikut dalam rapat pencocokan piutang sudah secepatnya harus diikuti sebaik-baiknya.
 
Salam
Aslam Hasan
 

 

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

Dalam konteks PKPU yang berakhir dengan perdamaian, para pihak membuat suatu perjanjian perdamaian dimana berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah di homologasi tersebut pihak debitor maupun kreditor terikat untuk melaksanakan perjanjian perdamaian dengan itikad baik dan debitor berkewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi Hak dari kreditor.

Seiring berjalannya waktu dikarenakan satu dan lain hal maka debitor nyatanya mengalami default kembali dan pihak kreditor sudah berulang kali melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis yang pada intinya adalah meminta kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya yakni membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian. 

Somasi demi somasi sudah dilakukan namun debitor tetap tidak mengindahkan maka apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor? Langkah tegas yang dapat ditempuh oleh kreditor yakni menempuh permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dengan konsekuensi bilamana permohonan ini dikabulkan maka debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dasar / legal ground kreditor dalam permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dapat didasarkan pada pasal  291, pasal 170, pasal 171 dan tetap harus mengindahkan ketentuan dalam pasal 260

Salam
Aslam Hasan

RENVOI PROSEDUR!!


RENVOI PROSEDUR!!

Pentingnya menghadiri rapat verifikasi piutang yang diadakan oleh Pengurus Debitor (dalam PKPU) ataupun Kurator Debitor (dalam pailit) serta ikut dalam proses persidangan mengenai pengesahan jumlah tagihan piutang dari para kreditor dan meminta daftar jumlah tagihan piutang dari para kreditor dimana masing-masing kreditor dapat mencermati berapa hak / piutangnya yang diakui debitor.


Terlepas nantinya berapa jumlah piutang yang akan didapat kembali namun dengan secara jelas dan terang mengetahui mengenai jumlah piutang yang diakui dapat memberikan suatu kontrol / perhitungan bagi kreditor sendiri khususnya kreditor separatis bila nanti akan melaksanakan hak nya dengan mengeksekusi obyek jaminan berapa recovery rate yang akan diperolehnya dan bila tidak mencapai 100% maka tentu saja kedudukannya bagi kreditor separatis akan berubah menjadi kreditor konkuren sehingga berlakulah pari passu pro rata parte di antara kreditor konkuren atas harta bodel pailit.

 
Bila ternyata dikemudian hari ada kreditor yang keberatan atas jumlah tagihan kepada para kreditor yang diduga ada ketidak transparansian yang telah disahkan oleh pengadilan maka terdapat upaya hukum dengan mengajukan renvoi prosedur, bagaimanakah petitum yang baik yang dapat dirumuskan dalam permohonan renvoi prosedur ini khususnya berkenaan dengan jumlah tagihan piutang??

 
Sebagai ilustrasi bersama dapat kita merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi dimana Para Pemohon Peninjauan kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Kreditur Lain telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 14 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 
Primer
 
1.    __________________________

2.    Menyatakan Termohon Renvoi telah salah menetapkan jumlah Tagihan Piutang Kreditur _________________________________;

3.    Menolak untuk seluruhnya pengakuan jumlah Tagihan Piutang dari Para Kreditur, yaitu_______________:

4.    Memerintahkan Termohon Renvoi untuk melakukan pemeriksaan keuangan yang lebih teliti, apabila perlu dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik yang independen dan terpercaya untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran tagihan dari para Kreditur________ dan selanjutnya menetapkan jumlah tagihan yang benar dan sah dari para kreditur tersebut yaitu hanya jumlah tagihan yang benar secara sah masuk dalam kas perusahaan dan memang benar dipergunakan untuk kepentingan Debitor (Dalam Pailit);

5.    ______________________________

 
Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 11 September 2018

Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU


Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU

Dalam tahapan PKPU Tetap dimana jangka waktu yang diberikan sudah jatuh tempo maka hanya ada 3 opsi yang dapat dipilih oleh Kreditor apakah Debitor akan dipailitkan atau perpanjangan PKPU Tetap atau Homologasi Perdamaian yang dicapai. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bila opsi Homologasi perdamaian yang dicapai maka mekanismenya dapat dalam bentuk Voting dengan ketentuan minimal ½ dari Kreditor Konkuren dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan ditambah dengan minimal ½ dari Kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan

Bagaimana tehadap kreditor yang tidak menyetujui terjadinya Homologasi Perdamaian ini? Apakah ada upaya hukum yang dapat ditempuh?

Sekali lagi penulis sampaikan bahwa terhadap upaya homologasi perdamaian memang terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh yakni melalui mekanisme Pasal 285 ayat (2)  melalui jalur kasasi namun pembuktiannya tidak mudah ditambah lagi pihak keberatan terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU harus dapat membuktikan adanya alasan untuk menolak perdamaian dan mekanisme homologasi perdamaian tercapai dengan kuorom untuk persetujuan perdamaian. Suatu upaya yang panjang tentunya!!


Sekali lagi ketentuan pasal 285 ayat 2 sbb:

Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:

a.       harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;

b.      pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;

c.       perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor,

atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau

pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau

d.      imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya

  
Salam
Aslam Hasan

 

Sunday, 9 September 2018

Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!


Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!

Dalam konteks PKPU, didalam tahapan PKPU sementara ataupun dilanjukkan dalam tahapan PKPU tetap, momen-momen seperti inilah yang harus dimaksimalkan oleh Debitor (dalam PKPU) untuk dapat menyajikan proposal perdamaian yang baik serta dapat diterima oleh para kreditornya. Debitor yang masih memiliki itikad baik, prospek usaha yang bagus namun hanya terkendala oleh kemampuan memenuhi kewajiban yang seret tentunya akan memaksimalkan kesempatan yang diberikan oleh para kreditornya ini untuk menyusun dan menyampaikan proposal perdamaian yang dapat diterima sehingga kelangsungan usahanya dapat terus berjalan.

Tentunya didalam penyusunan dan penyajian proposal perdamaian yang baik tidak selamanya dapat memenuhi harapan dari semua kreditor, dalam prakteknya masih saja terdapat beberapa kreditor yang menolak proposal perdamaian yang diajukan. Apalagi keadaan penolakan ini terus berlanjut sampai dengan tenggat waktu PKPU tetap berakhir maka keadaaan yang tidak diharapkan (pailit) adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi.

 Jadi bagi debitor selain harus dapat menyusun proposal perdamaian yang baik berdasarkan keterbukaan informasi keuangannya, cashflow serta prospek bisnis yang masih menjanjikan bila diberikan perdamaian,  proposal tersebut juga harus dapat disasar untuk dapat diterima dan memuaskan minimal   ½ dari jumlah kreditor konkuren dan ½ dari kreditor konkuren tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada ditambah juga dengan minimal ½ dari jumlah kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada bilamana voting ditempuh.

Cukup proposal perdamaian disasar dengan ke kuorum diatas dan tidak perlu berangan-angan dapat diterima oleh seluh kreditor maka praktis Homologasi perdamaian berjalan

Mari bersama-sama kembali mencermati ketentuan pasal 281 UU No 37 Tahun 2004

Pasal 281

(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan

b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Salam
Aslam Hasan