Wednesday, 12 September 2018

Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!


Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!

Dalam konteks Kepailitan, ada satu agenda yang bila telat atau terlambat diikuti maka berakibat fatal bagi kepentingan kreditor itu sendiri, dimana apa yang menjadi haknya secara hukum terdilusi nah agenda apakah itu? Tidak lain adalah Pengajuan tagihan kepada kurator dan ikut dalam Rapat Pencocokan Piutang!!
Seringkali dalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural dan waktu khususnya dalam tahapan pengajuan tagihan dan rapat pencocokan piutang, dimana bila terlambat mengikuti maka lewat semuanya..Apakah masih dimungkinkan untuk diadakan renvoi prosedur bila terlambat dalam mengikuti tahapan ini?? Segala kemungkinan masih tetap terbuka namun sudah pasti dapat diprediksikan bahwa permohonan renvoi prosedurnya kemungkinan besar akan ditolak.
Apabila didalam permohonan renvoi prosedur tersebut, para permohon memang terbukti terlambat / melewati batas pengajuan tagihan untuk diverifikasi piutangnya ditambah lagi ada kreditor lain yang keberatan apabila tagihan piutang yang terlambat diajukan untuk dilakukan pencocokan tersebut dimasukkan dalam daftar piutang kreditor semakin menambah kuatnya sinyal bahwa permohonan renvoi tersebut akan ditolak.
Dengan merujuk ketentuan didalam pasal 133 ayat 2 UU No 37 tahun 2004 yang dihubungkan dengan ketentuan didalam pasal 113 UU No.37 tahun 2004 maka aspek prosedural pengajuan tagihan bagi para kreditor dan ikut dalam rapat pencocokan piutang sudah secepatnya harus diikuti sebaik-baiknya.
 
Salam
Aslam Hasan
 

 

No comments:

Post a Comment