Pencocokan
Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!
Dalam
konteks Kepailitan, ada satu agenda yang bila telat atau terlambat diikuti maka
berakibat fatal bagi kepentingan kreditor itu sendiri, dimana apa yang menjadi
haknya secara hukum terdilusi nah agenda apakah itu? Tidak lain adalah
Pengajuan tagihan kepada kurator dan ikut dalam Rapat Pencocokan Piutang!!
Seringkali
dalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural dan waktu khususnya
dalam tahapan pengajuan tagihan dan rapat pencocokan piutang, dimana bila
terlambat mengikuti maka lewat semuanya..Apakah masih dimungkinkan untuk
diadakan renvoi prosedur bila terlambat dalam mengikuti tahapan ini?? Segala
kemungkinan masih tetap terbuka namun sudah pasti dapat diprediksikan bahwa
permohonan renvoi prosedurnya kemungkinan besar akan ditolak.
Apabila
didalam permohonan renvoi prosedur tersebut, para permohon memang terbukti
terlambat / melewati batas pengajuan tagihan untuk diverifikasi piutangnya
ditambah lagi ada kreditor lain yang keberatan apabila tagihan piutang yang
terlambat diajukan untuk dilakukan pencocokan tersebut dimasukkan dalam daftar
piutang kreditor semakin menambah kuatnya sinyal bahwa permohonan renvoi
tersebut akan ditolak.
Dengan
merujuk ketentuan didalam pasal 133 ayat 2 UU No 37 tahun 2004 yang dihubungkan
dengan ketentuan didalam pasal 113 UU No.37 tahun 2004 maka aspek prosedural
pengajuan tagihan bagi para kreditor dan ikut dalam rapat pencocokan piutang
sudah secepatnya harus diikuti sebaik-baiknya.
Salam
Aslam
Hasan
No comments:
Post a Comment