Ingat
Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!
Dalam konteks PKPU, didalam
tahapan PKPU sementara ataupun dilanjukkan dalam tahapan PKPU tetap, momen-momen
seperti inilah yang harus dimaksimalkan oleh Debitor (dalam PKPU) untuk dapat
menyajikan proposal perdamaian yang baik serta dapat diterima oleh para
kreditornya. Debitor yang masih memiliki itikad baik, prospek usaha yang bagus
namun hanya terkendala oleh kemampuan memenuhi kewajiban yang seret tentunya
akan memaksimalkan kesempatan yang diberikan oleh para kreditornya ini untuk
menyusun dan menyampaikan proposal perdamaian yang dapat diterima sehingga
kelangsungan usahanya dapat terus berjalan.
Tentunya didalam penyusunan
dan penyajian proposal perdamaian yang baik tidak selamanya dapat memenuhi
harapan dari semua kreditor, dalam prakteknya masih saja terdapat beberapa
kreditor yang menolak proposal perdamaian yang diajukan. Apalagi keadaan
penolakan ini terus berlanjut sampai dengan tenggat waktu PKPU tetap berakhir
maka keadaaan yang tidak diharapkan (pailit) adalah suatu keniscayaan yang
pasti terjadi.
Jadi bagi debitor selain harus dapat menyusun
proposal perdamaian yang baik berdasarkan keterbukaan informasi keuangannya,
cashflow serta prospek bisnis yang masih menjanjikan bila diberikan perdamaian,
proposal tersebut juga harus dapat
disasar untuk dapat diterima dan memuaskan minimal ½ dari jumlah kreditor konkuren dan ½ dari
kreditor konkuren tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari
keseluruhan nilai tagihan yang ada ditambah juga dengan minimal ½ dari jumlah
kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya memenuhi
minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada bilamana voting ditempuh.
Cukup proposal perdamaian
disasar dengan ke kuorum diatas dan tidak perlu berangan-angan dapat diterima
oleh seluh kreditor maka praktis Homologasi perdamaian berjalan
Mari bersama-sama kembali
mencermati ketentuan pasal 281 UU No 37 Tahun 2004
Pasal
281
(1)
Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
a.
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya
diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau
kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
b.
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya
dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang
hadir dalam rapat tersebut.
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment