Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai
dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan
baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
Karena itu sesuai dengan Pasal
8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan
pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti
secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"
Sesuai dengan ketentuan pasal
diatas apabila dilapangan masih disengketakan besaran utang-piutang yang ada
serta masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian belum jelas dan
belum dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat
ditagih maka sudah semestinya permohonan
pailit ditolak apalagi didapatkan suatu fakta Pemohon Kepailitan hanya diajukan
oleh satu orang Kreditur, dan dalam uraian permohonan tidak menyebut adanya
Kreditur lain yang memiliki hutang telah jatuh tempo pembayarannya dan dapat
ditagih,
Salam
Aslam Hasan